SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI KOMUNITAS ADVOKAT MUDA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Senin, 25 April 2011

Pembangunan Diamond dan SCP rusak trotoar jalan

Harian Solopos, 23 April 2011

Solo (Solopos.com)--Pembangunan Kafe Diamond dan Solo Center Poin (SCP) dinilai telah merusak trotoar jalan yang menjadi hak dari para pejalan kaki.

Hal itu disampaikan seorang advokat, Muhammad Taufiq SH MH, Kamis (21/4/2011). Taufiq menegaskan bahwa penyalahgunaan atau pengrusakan trotoar dan jalur lambat untuk kepentingan bisnis merupakan sebuah pelanggaran berat. Bahkan, sambung Taufiq, tindakan pengrusakan fasilitas publik tersebut sudah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena sudah merusak fasilitas publik, maka ketentuan Pasal 170 KUHP sudah terpenuhi. Dengan begitu, manajemen bisa diancam pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas Taufiq.

Sementara itu, Kepala Dinas DTRK, Yob S Nugroho mengatakan DTRK sudah melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut untuk mengembalikan bentuk trotoar jalan seperti semula. Surat teguran itu, kata Yob, sudah ditindaklanjuti oleh manajemen Kafe Diamond dengan melakukan perubahan fisik bangunan pada bagian depan. Namun begitu, kata Yob, perubahan fisik itu tidak sesuai dengan keinginan DTRK.

“Kami meminta trotoar itu dikembalikan seperti sedia kala. Tetapi, mereka hanya melakukan perombakan fisik yang tidak berarti. Yang jelas, nanti akan kami layangkan surat teguran lagi kepada manajemen Diamond,” tegas Yob.

Kembalikan fungsi trotoar!

Solo (Espos) Walikota Solo, Joko Widodo, meminta manajemen Kafe Diamond dan Solo Center Point (SCP) mengembalikan fungsi dan kondisi trotoar jalan seperti sedia kala.
Hal itu disampaikan Walikota kepada wartawan seusai menghadiri Kajian Kebangsaan Pergulatan Agama dan Demokrasi dalam Pembentukan Indonesia Modern di Riyadi Palace Hotel, Sabtu (23/4).

Walikota mengatakan sudah pernah menerima laporan penyalahgunaan dan pengrusakan trotoar jalan terkait pembangunan Kafe Diamond dan SCP beberapa bulan lalu.

Walikota juga sudah meminta Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo memberikan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut. Namun, Walikota mengaku belum mengetahui apakah surat teguran tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum oleh dua perusahaan itu.

”Untuk memastikannya, besok Senin (25/4) akan kami turunkan tim untuk memeriksa. Yang jelas, trotoar itu harus dikembalikan seperti sedia kala sebagai fasilitas publik,” tegas Walikota.

Selain dua perusahaan swasta tersebut, Walikota menduga terdapat pelanggaran serupa yang dilakukan perusahaan lain. Pada Senin hari ini, Walikota berencana meminta DTRK menginventarisasi pelanggaran serupa yang dilakukan perusahaan lain.

Ihwal sanksi terhadap manajemen Kafe Diamond dan SCP, Walikota menyatakan akan disesuaikan dengan aturan. ”Sanksinya apa saya belum tahu, yang jelas harus deesuai aturan,” tandas Walikota.

Saat sejumlah wartawan mendatangi dua perusahaan itu, pihak manajemen sedang berada di luar kota. Sebagaimana diberitakan SOLOPOS, Sabtu (23/4), pembangunan Kafe Diamond dan SCP merusak trotoar jalan yang menjadi hak para pejalan kaki.

Hal itu disampaikan advokad Muhammad Taufiq, kepada Espos, Kamis (21/4). Taufiq menegaskan penyalahgunaan atau pengrusakan trotoar dan jalur lambat untuk kepentingan bisnis merupakan sebuah pelanggaran berat. Tindakan pengrusakan fasilitas publik melanggar Pasal 170 KUHP. - Oleh : Moh Khodiq Duhri

Lagi, DTRK peringatkan Kafe Diamond

Solo (Espos) Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Kota Solo segera melayangkan surat peringatan kepada manajemen Kafe Diamond untuk kali kedua karena belum ada upaya pengembalian bentuk dan fungsi trotoar jalan seperti semula.
Hal itu disampaikan Kepala DTRK, Yob S Nugroho, saat dihubungi Espos, Senin (25/4). Menurut Yob, DTRK sudah mengerahkan tim untuk meninjau bekas trotoar jalan yang dijadikan lahan parkir Kafe Diamond pada Senin siang.

Peninjauan itu merupakan tindak lanjut dari desakan Walikota, Joko Widodo, untuk mengembalikan bentuk dan fungsi trotoar jalan seperti sedia kala. Dari hasil survei di lapangan, kata Yob, manajemen Kafe Diamond belum menindaklanjuti dengan tepat surat teguran yang disampaikan DTRK beberapa bulan lalu.

“Surat teguran yang kami berikan sebenarnya sudah ditindaklanjuti, tetapi salah. Seharusnya trotoar itu dilengkapi beton di bagian tepi sebagai penguat. Posisinya juga harus lebih tinggi. Tetapi trotoar itu hanya dimiringkan sehingga masih bisa digunakan untuk parkir,” urai Yob.

Atas dasar itu, kata Yob, DTRK akan memberikan surat teguran lagi kepada manajemen Kafe Diamond untuk mengembalikan trotoar seperti sedia kala.

“Suratnya sudah kami buat hari ini (kemarin-red). Secepatnya akan kami berikan kepada pengelola Diamond,” tukas Yob.

Sementara itu, manajemen Solo Center Point (SCP) sudah berjanji kepada DTRK untuk tidak menggunakan trotoar jalan sebagai lahan parkir jika proses pembangunan sudah selesai 100%.

Menurut Yob, saat ini manajemen SCP tengah menyelesaikan pembangunan lahan parkir di basement. “Pengelola minta waktu hingga proses pembangunan area parkir selesai. Setelah itu, mereka akan mengembalikan fungsi trotoar seperti sedia kala,” urai Yob.

Yob menambahkan, sebenarnya upaya pembangunan city walk di sebelah timur SCP sudah selaras dengan penataan Kota Solo. “SCP mendukung program penataan kota. Nanti kami tinggal melanjutkan penambahan city walk di sebelah utara SCP hingga depan Stasiun Purwosari,” tandas Yob. - Oleh : mkd

Kamis, 26 Agustus 2010

Panitia Diminta Aktif Telusuri Rekam Jejak

Jakarta, Kompas - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Yudisial diminta secara aktif dan sistematis menelusuri rekam jejak 40 calon yang lolos seleksi makalah. Panitia diminta tidak hanya menunggu masukan atau informasi dari masyarakat.

"Sejauh ini Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijadikan contoh. Jangan karena ini hanya pimpinan KY dan bukan pimpinan KPK mereka tidak mencari rekam jejak secara serius," kata Direktur Indonesia Legal Roundtable Asep Rahmat Fajar, Minggu (22/8) di Jakarta.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Pimpinan KY telat mencoret 131 orang dari 171 peserta seleksi karena dinilai tidak memenuhi syarat. Calon-calon itu dinilai kurang memahami kondisi KY saat ini dan tantangan ke depan.

Hanya 40 orang yang lolos ke tahap berikutnya, yaitu profile assessment test atau tes psikologi, yang akan dilaksanakan pada 24-25 Agustus mendatang (bukan 23-24 Agustus seperti diberitakan pekan lalu). Rencananya, Panitia Seleksi KY akan mengumumkan hasil tes kepribadian itu 30 Agustus.

Terkait proses tersebut, Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KY Harkristuti Harkrisnowo beberapa waktu lalu meminta masukan dari masyarakat terkait 40 calon tersebut. "Kami berharap diberi data semua calon, termasuk incumbent (pimpinan KY petahana). Apa ada catatan untuk jadi bahan menentukan hasil profile assessment, tracking (penelusuran), dan wawancara," kata Harkristuti.

Sebelumnya, dua unsur pimpinan KY petahana, Soekotjo Soeparto dan Chatamarrasjid, lolos dalam seleksi tahap kedua. Bersama keduanya, terdapat hakim agung Abbas Said.

Visi dan misi calon

Secara terpisah, kemarin Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dengan Koalisi Pemantau Peradilan menggelar diskusi dan pemaparan visi dan misi calon anggota KY. Mereka menghadirkan dua calon anggota KY dari DI Yogyakarta dan seoang calon anggota KY dari Solo. Ketiga calon anggota KY tersebut adalah Jawahir Thontowi, Suparman Marzuki, dan Muhammad Taufik.

Jawahir Thontowi, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, antara lain, memaparkan soal pemasukan peran KY sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap kekuasaan kehakiman. Suparman Marzuki, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, menambahkan perlunya penguatan kewenangan KY. Sementara M Taufik, salah satu pengacara di Solo, menilai, revitalisasi harus menyentuh internal institusi kehakiman mulai dari perekrutan yang menyediakan forum pelatihan dan pendidikan etika perilaku hakim.

Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan perlunya menguatkan peran KY sehingga berfungsi efektif merekrut hakim agung, mengawasi, dan menegakkan kehormatan peradilan.

Peneliti Pukat, Hifdzil Alim, mengaku pihaknya sudah menelusuri latar belakang calon anggota KY dari DIY. (WKM/ANA)

Kamis, 29 Juli 2010

Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden KAI, Perihal Wadah/Organisasi Advokat



Senin, 26 Juli 2010

Ancaman class action terhadap Walikota berlanjut

Tutut Indrawati 25 Juli 2010

Solo (Espos)–Koordinator MT & P law firm sekaligus Pengacara Solo, M Taufik hingga saat ini dipastikan masih konsekuen untuk mengancam mengajukan class action terhadap Walikota Solo, Jokowi.

Pengajuan class action tersebut menyusul buruknya penataan parkir sekaligus terjadinya pengalihfungsian trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi. Berdasarkan data yang dihimpun Espos, mulai pertengahan Juli ini, pengacara Muh Taufik secara mengejutkan memberanikan diri untuk mengugat Jokowi. Setidaknya, hal tersebut akan dilakukan begitu pelantikan dilangsungkan tanggal 28 Juli nanti. Sembari menunggu waktu yang sudah direncanakan, pihaknya menunggu real action yang dilakukan Pemkot dalam waktu dekat.

“Hingga pekan ini saya melihat memang belum ada perubahan signifikan di ruas jalan Slamet Riyadi. Seperti yang diketahui, keberadan ruang publik berupa trotoar di jalan utama Solo ini sudah beralih fungsi menjadi tempat parkir. Sebut saja kawasan Hotel Western, Tony Jack, Solo Square, SGM, Indosat, LP, dan BCA Purwosari,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum mewacanakan bakal mengajukan class action, pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan dan koordinasi dengan Pemkot Solo. Dari pembicaraan yang ada, justru semakin membuktikan bahwa pengalihan fungsi trotoar tersebut begitu kentara. Menurut dia, pengajuan class action yang akan diajukannya dalam waktu dekat merupakan insiatif pribadi dan tanpa tendensi apapun. Sehingga, diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat memaklumi tujuan itu.

Dia mengatakan, terjadinya pengalihan fungsi trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi mengakibatkan pemandangan di jalan utama itu kurang menarik. Pasalnya, arus lalulintas menjadi macet dan memperburuk rupa Kota Solo. Padahal, disesuaikan dengan segala kondisi yang ada, mestinya Kota Solo masih dapat bebas dari kemacetan.

“Kalau memang begitu, selama pelantikan dilakukan dan tidak terjadi perubahan apa-apa, maka dalam waktu satu pekan berikutnya ancaman class action itu akan menjadi kenyataan. Saya menjamin omongan saya ini, tunggu saja,” ulas dia.

Konsep Pembangunan Sudah Salah Sejak Awal

Harian Joglosemar, Minggu, 25/07/2010 09:00 WIB - Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Maraknya penyalahgunaan area publik untuk kepentingan bisnis itu mengusik kalangan akademisi Solo. Prof. Andrik Purwarsito, guru besar FISIP UNS, sepakat Pemkot Surakarta yang harus bertanggung jawab dalam perampasan area publik tersebut. ”Pemkot tidak bisa lari. Karena ini bukti Pemkot setengah hati dalam menjalankan tugas dan mengawasi jalannya pembangunan,” katanya.
Ia menilai, dalam merencanakan pembangunan, Pemkot sudah salah sejak awal. Karena hampir seluruh bentuk kebijakan yang terkait tata kota dan pengembangan ruang wilayah Kota Solo, mengarah ke bentuk kota metropolitan.
Ia berpendapat, dalam merencanakan pembangunan, Pemkot semestinya berpijak pada konsep kota agraris, di mana kelestarian alam dan peninggalan cagar budaya menjadi fokus utama pengembangan kota. Konsep seperti itu, kata dia, pernah dilakukan pemerintahan Paku Buwono X, raja Keraton Surakarta.”Di situ ada tempat hiburan, pusat bisnis dan perbelanjaan, tapi tidak merusak atmosfer budaya dan kelestarian alam seperti sekarang ini. Karena pendekatannya adalah konsep agraris bukan metropolitan. Saya pernah menyarankan ini kepada Jokowi,” ujarnya.
Andrik menyoroti, banyak bangunan di Kota Solo yang sebenarnya tidak pas dengan fungsinya, seperti city walk. Menurutnya, konsep pembangunan city walk hanya sekadar diadopsi dari manca negara, yang belum tentu sesuai dengan kebiasaan dan karakter warga Solo. ”Solo itu punya ikon transportasi tradisional seperti becak, dan dokar, yang harusnya jangan digusur tetapi dibikinkan jalur khusus. Saya kira itu lebih pas dari pada city walk di mana mayoritas warga Solo bukan tipe pejalan kaki seperti di Jepang, Singapura, dan Eropa,” paparnya.
Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Senin, 25 April 2011

Pembangunan Diamond dan SCP rusak trotoar jalan

Harian Solopos, 23 April 2011

Solo (Solopos.com)--Pembangunan Kafe Diamond dan Solo Center Poin (SCP) dinilai telah merusak trotoar jalan yang menjadi hak dari para pejalan kaki.

Hal itu disampaikan seorang advokat, Muhammad Taufiq SH MH, Kamis (21/4/2011). Taufiq menegaskan bahwa penyalahgunaan atau pengrusakan trotoar dan jalur lambat untuk kepentingan bisnis merupakan sebuah pelanggaran berat. Bahkan, sambung Taufiq, tindakan pengrusakan fasilitas publik tersebut sudah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena sudah merusak fasilitas publik, maka ketentuan Pasal 170 KUHP sudah terpenuhi. Dengan begitu, manajemen bisa diancam pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas Taufiq.

Sementara itu, Kepala Dinas DTRK, Yob S Nugroho mengatakan DTRK sudah melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut untuk mengembalikan bentuk trotoar jalan seperti semula. Surat teguran itu, kata Yob, sudah ditindaklanjuti oleh manajemen Kafe Diamond dengan melakukan perubahan fisik bangunan pada bagian depan. Namun begitu, kata Yob, perubahan fisik itu tidak sesuai dengan keinginan DTRK.

“Kami meminta trotoar itu dikembalikan seperti sedia kala. Tetapi, mereka hanya melakukan perombakan fisik yang tidak berarti. Yang jelas, nanti akan kami layangkan surat teguran lagi kepada manajemen Diamond,” tegas Yob.

Kembalikan fungsi trotoar!

Solo (Espos) Walikota Solo, Joko Widodo, meminta manajemen Kafe Diamond dan Solo Center Point (SCP) mengembalikan fungsi dan kondisi trotoar jalan seperti sedia kala.
Hal itu disampaikan Walikota kepada wartawan seusai menghadiri Kajian Kebangsaan Pergulatan Agama dan Demokrasi dalam Pembentukan Indonesia Modern di Riyadi Palace Hotel, Sabtu (23/4).

Walikota mengatakan sudah pernah menerima laporan penyalahgunaan dan pengrusakan trotoar jalan terkait pembangunan Kafe Diamond dan SCP beberapa bulan lalu.

Walikota juga sudah meminta Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo memberikan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut. Namun, Walikota mengaku belum mengetahui apakah surat teguran tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum oleh dua perusahaan itu.

”Untuk memastikannya, besok Senin (25/4) akan kami turunkan tim untuk memeriksa. Yang jelas, trotoar itu harus dikembalikan seperti sedia kala sebagai fasilitas publik,” tegas Walikota.

Selain dua perusahaan swasta tersebut, Walikota menduga terdapat pelanggaran serupa yang dilakukan perusahaan lain. Pada Senin hari ini, Walikota berencana meminta DTRK menginventarisasi pelanggaran serupa yang dilakukan perusahaan lain.

Ihwal sanksi terhadap manajemen Kafe Diamond dan SCP, Walikota menyatakan akan disesuaikan dengan aturan. ”Sanksinya apa saya belum tahu, yang jelas harus deesuai aturan,” tandas Walikota.

Saat sejumlah wartawan mendatangi dua perusahaan itu, pihak manajemen sedang berada di luar kota. Sebagaimana diberitakan SOLOPOS, Sabtu (23/4), pembangunan Kafe Diamond dan SCP merusak trotoar jalan yang menjadi hak para pejalan kaki.

Hal itu disampaikan advokad Muhammad Taufiq, kepada Espos, Kamis (21/4). Taufiq menegaskan penyalahgunaan atau pengrusakan trotoar dan jalur lambat untuk kepentingan bisnis merupakan sebuah pelanggaran berat. Tindakan pengrusakan fasilitas publik melanggar Pasal 170 KUHP. - Oleh : Moh Khodiq Duhri

Lagi, DTRK peringatkan Kafe Diamond

Solo (Espos) Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Kota Solo segera melayangkan surat peringatan kepada manajemen Kafe Diamond untuk kali kedua karena belum ada upaya pengembalian bentuk dan fungsi trotoar jalan seperti semula.
Hal itu disampaikan Kepala DTRK, Yob S Nugroho, saat dihubungi Espos, Senin (25/4). Menurut Yob, DTRK sudah mengerahkan tim untuk meninjau bekas trotoar jalan yang dijadikan lahan parkir Kafe Diamond pada Senin siang.

Peninjauan itu merupakan tindak lanjut dari desakan Walikota, Joko Widodo, untuk mengembalikan bentuk dan fungsi trotoar jalan seperti sedia kala. Dari hasil survei di lapangan, kata Yob, manajemen Kafe Diamond belum menindaklanjuti dengan tepat surat teguran yang disampaikan DTRK beberapa bulan lalu.

“Surat teguran yang kami berikan sebenarnya sudah ditindaklanjuti, tetapi salah. Seharusnya trotoar itu dilengkapi beton di bagian tepi sebagai penguat. Posisinya juga harus lebih tinggi. Tetapi trotoar itu hanya dimiringkan sehingga masih bisa digunakan untuk parkir,” urai Yob.

Atas dasar itu, kata Yob, DTRK akan memberikan surat teguran lagi kepada manajemen Kafe Diamond untuk mengembalikan trotoar seperti sedia kala.

“Suratnya sudah kami buat hari ini (kemarin-red). Secepatnya akan kami berikan kepada pengelola Diamond,” tukas Yob.

Sementara itu, manajemen Solo Center Point (SCP) sudah berjanji kepada DTRK untuk tidak menggunakan trotoar jalan sebagai lahan parkir jika proses pembangunan sudah selesai 100%.

Menurut Yob, saat ini manajemen SCP tengah menyelesaikan pembangunan lahan parkir di basement. “Pengelola minta waktu hingga proses pembangunan area parkir selesai. Setelah itu, mereka akan mengembalikan fungsi trotoar seperti sedia kala,” urai Yob.

Yob menambahkan, sebenarnya upaya pembangunan city walk di sebelah timur SCP sudah selaras dengan penataan Kota Solo. “SCP mendukung program penataan kota. Nanti kami tinggal melanjutkan penambahan city walk di sebelah utara SCP hingga depan Stasiun Purwosari,” tandas Yob. - Oleh : mkd

Kamis, 26 Agustus 2010

Panitia Diminta Aktif Telusuri Rekam Jejak

Jakarta, Kompas - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Yudisial diminta secara aktif dan sistematis menelusuri rekam jejak 40 calon yang lolos seleksi makalah. Panitia diminta tidak hanya menunggu masukan atau informasi dari masyarakat.

"Sejauh ini Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijadikan contoh. Jangan karena ini hanya pimpinan KY dan bukan pimpinan KPK mereka tidak mencari rekam jejak secara serius," kata Direktur Indonesia Legal Roundtable Asep Rahmat Fajar, Minggu (22/8) di Jakarta.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Pimpinan KY telat mencoret 131 orang dari 171 peserta seleksi karena dinilai tidak memenuhi syarat. Calon-calon itu dinilai kurang memahami kondisi KY saat ini dan tantangan ke depan.

Hanya 40 orang yang lolos ke tahap berikutnya, yaitu profile assessment test atau tes psikologi, yang akan dilaksanakan pada 24-25 Agustus mendatang (bukan 23-24 Agustus seperti diberitakan pekan lalu). Rencananya, Panitia Seleksi KY akan mengumumkan hasil tes kepribadian itu 30 Agustus.

Terkait proses tersebut, Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KY Harkristuti Harkrisnowo beberapa waktu lalu meminta masukan dari masyarakat terkait 40 calon tersebut. "Kami berharap diberi data semua calon, termasuk incumbent (pimpinan KY petahana). Apa ada catatan untuk jadi bahan menentukan hasil profile assessment, tracking (penelusuran), dan wawancara," kata Harkristuti.

Sebelumnya, dua unsur pimpinan KY petahana, Soekotjo Soeparto dan Chatamarrasjid, lolos dalam seleksi tahap kedua. Bersama keduanya, terdapat hakim agung Abbas Said.

Visi dan misi calon

Secara terpisah, kemarin Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dengan Koalisi Pemantau Peradilan menggelar diskusi dan pemaparan visi dan misi calon anggota KY. Mereka menghadirkan dua calon anggota KY dari DI Yogyakarta dan seoang calon anggota KY dari Solo. Ketiga calon anggota KY tersebut adalah Jawahir Thontowi, Suparman Marzuki, dan Muhammad Taufik.

Jawahir Thontowi, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, antara lain, memaparkan soal pemasukan peran KY sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap kekuasaan kehakiman. Suparman Marzuki, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, menambahkan perlunya penguatan kewenangan KY. Sementara M Taufik, salah satu pengacara di Solo, menilai, revitalisasi harus menyentuh internal institusi kehakiman mulai dari perekrutan yang menyediakan forum pelatihan dan pendidikan etika perilaku hakim.

Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan perlunya menguatkan peran KY sehingga berfungsi efektif merekrut hakim agung, mengawasi, dan menegakkan kehormatan peradilan.

Peneliti Pukat, Hifdzil Alim, mengaku pihaknya sudah menelusuri latar belakang calon anggota KY dari DIY. (WKM/ANA)

Senin, 26 Juli 2010

Ancaman class action terhadap Walikota berlanjut

Tutut Indrawati 25 Juli 2010

Solo (Espos)–Koordinator MT & P law firm sekaligus Pengacara Solo, M Taufik hingga saat ini dipastikan masih konsekuen untuk mengancam mengajukan class action terhadap Walikota Solo, Jokowi.

Pengajuan class action tersebut menyusul buruknya penataan parkir sekaligus terjadinya pengalihfungsian trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi. Berdasarkan data yang dihimpun Espos, mulai pertengahan Juli ini, pengacara Muh Taufik secara mengejutkan memberanikan diri untuk mengugat Jokowi. Setidaknya, hal tersebut akan dilakukan begitu pelantikan dilangsungkan tanggal 28 Juli nanti. Sembari menunggu waktu yang sudah direncanakan, pihaknya menunggu real action yang dilakukan Pemkot dalam waktu dekat.

“Hingga pekan ini saya melihat memang belum ada perubahan signifikan di ruas jalan Slamet Riyadi. Seperti yang diketahui, keberadan ruang publik berupa trotoar di jalan utama Solo ini sudah beralih fungsi menjadi tempat parkir. Sebut saja kawasan Hotel Western, Tony Jack, Solo Square, SGM, Indosat, LP, dan BCA Purwosari,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum mewacanakan bakal mengajukan class action, pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan dan koordinasi dengan Pemkot Solo. Dari pembicaraan yang ada, justru semakin membuktikan bahwa pengalihan fungsi trotoar tersebut begitu kentara. Menurut dia, pengajuan class action yang akan diajukannya dalam waktu dekat merupakan insiatif pribadi dan tanpa tendensi apapun. Sehingga, diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat memaklumi tujuan itu.

Dia mengatakan, terjadinya pengalihan fungsi trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi mengakibatkan pemandangan di jalan utama itu kurang menarik. Pasalnya, arus lalulintas menjadi macet dan memperburuk rupa Kota Solo. Padahal, disesuaikan dengan segala kondisi yang ada, mestinya Kota Solo masih dapat bebas dari kemacetan.

“Kalau memang begitu, selama pelantikan dilakukan dan tidak terjadi perubahan apa-apa, maka dalam waktu satu pekan berikutnya ancaman class action itu akan menjadi kenyataan. Saya menjamin omongan saya ini, tunggu saja,” ulas dia.

Konsep Pembangunan Sudah Salah Sejak Awal

Harian Joglosemar, Minggu, 25/07/2010 09:00 WIB - Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Maraknya penyalahgunaan area publik untuk kepentingan bisnis itu mengusik kalangan akademisi Solo. Prof. Andrik Purwarsito, guru besar FISIP UNS, sepakat Pemkot Surakarta yang harus bertanggung jawab dalam perampasan area publik tersebut. ”Pemkot tidak bisa lari. Karena ini bukti Pemkot setengah hati dalam menjalankan tugas dan mengawasi jalannya pembangunan,” katanya.
Ia menilai, dalam merencanakan pembangunan, Pemkot sudah salah sejak awal. Karena hampir seluruh bentuk kebijakan yang terkait tata kota dan pengembangan ruang wilayah Kota Solo, mengarah ke bentuk kota metropolitan.
Ia berpendapat, dalam merencanakan pembangunan, Pemkot semestinya berpijak pada konsep kota agraris, di mana kelestarian alam dan peninggalan cagar budaya menjadi fokus utama pengembangan kota. Konsep seperti itu, kata dia, pernah dilakukan pemerintahan Paku Buwono X, raja Keraton Surakarta.”Di situ ada tempat hiburan, pusat bisnis dan perbelanjaan, tapi tidak merusak atmosfer budaya dan kelestarian alam seperti sekarang ini. Karena pendekatannya adalah konsep agraris bukan metropolitan. Saya pernah menyarankan ini kepada Jokowi,” ujarnya.
Andrik menyoroti, banyak bangunan di Kota Solo yang sebenarnya tidak pas dengan fungsinya, seperti city walk. Menurutnya, konsep pembangunan city walk hanya sekadar diadopsi dari manca negara, yang belum tentu sesuai dengan kebiasaan dan karakter warga Solo. ”Solo itu punya ikon transportasi tradisional seperti becak, dan dokar, yang harusnya jangan digusur tetapi dibikinkan jalur khusus. Saya kira itu lebih pas dari pada city walk di mana mayoritas warga Solo bukan tipe pejalan kaki seperti di Jepang, Singapura, dan Eropa,” paparnya.
Deniawan Tommy Chandra Wijaya