SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI KOMUNITAS ADVOKAT MUDA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Selasa, 03 Mei 2011

Taufik Dipanggil Penyidik Polresta

Harian Joglosemar Rabu, 04/05/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

Taufik mengatakan ditemui oleh Kanit Ekonomi, Suwanto di ruangannya sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar dua jam Taufik ditanyai petugas terkait laporannya tentang dugaan alih fungsi trotoar di depan Solo Centre Point (SCP) dan Diamond Cafe. “Sekitar 15 pertanyaan diajukan terkait laporan saya,” jelas Taufik kepada Joglosemar.
Kasatreskrim AKP Edi S Sitepu sendiri belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. Namun salah satu penyidik yang menginterogasi Taufik membenarkan adanya mengenai pemanggilan tersebut.
“Kita bukan memeriksa, soalnya masih tahap penyelidikan. Jadi kita hanya menginterogasi dari laporan yang disampaikan pada kami,” jelas penyidik yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa (3/5).
Taufik melaporkan Walikota Solo dan HM Lukminto ke Polresta Surakarta, Rabu (20/4) lalu, terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan perubahan fungsi trotoar menjadi lahan parkir, terutama di depan Diamond dan Solo Centre Point. Taufik menilai telah terjadi tindak pidana perusakan fasilitas publik sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Aris Setyo Nugroho

Walikota & Lukminto Dilaporkan ke Polisi

Harian Joglosemar Sabtu, 23/04/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

SOLO—Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Hotel Diamond, HM Lukminto dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh pengacara, Muhammad Taufik. Pernyataan itu disampaikan oleh Taufik saat jumpa pers di restoran Hailai, Kamis (21/4) kemarin.
Dalam jumpa pers tersebut, Taufik mengaku telah melaporkan Walikota beserta jajarannya di Pemerintahan Kota (Pemkot) Surakarta dan Lukminto terkait tidak diindahkannya somasi yang diberikan terkait perubahan fasilitas publik.
Fasilitas publik yang dimaksud Taufik adalah trotoar jalan yang berada di depan Hotel Diamond dan di depan Solo Centre Point (SCP). Sepanjang trotoar kedua tempat itu justru digunakan untuk lahan parkir sehingga berubah fungsi, bahkan menurut Taufik juga telah terjadi perubahan bentuk bangunan.
“Terus terang, saya tidak ada unsur kepentingan apapun, tidak ada kaitannya dengan kasus Robby meskipun jumpa pers ini diadakan di Hailai. Saya murni karena sebagai masyarakat Solo yang peduli terhadap fasilitas publik,” jelas Taufik kepada wartawan.
Taufik mengatakan dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Walikota dan Lukminto tersebut lantaran selama satu tahun setelah dirinya melakukan somasi ke Walikota tidak ada realisasi.
“Fungsi trotoar telah berubah menjadi lahan parkir. Bahkan paving-paving juga diambil. Seperti ini tidak cukup hanya dengan class action. Ini sudah merupakan tindak pidana perusakan sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP,” urainya, Kamis (21/4).
Karena kegiatan usaha yang dijalankan sudah merusak fasilitas umum, lanjutnya, maka sesuai pasal 170 tersebut, dapat dipidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Menurutnya, semua unsur dalam Pasal tersebut telah terpenuhi, karena selain mengubah fungsi, juga mengubah bentuk, sehingga dapat dikatakan melakukan perusakan fasilitas publik.
Taufik menyatakan, itu telah diserahkannya ke Polresta Surakarta Rabu (20/4) kemarin.
Menurut Taufik, Walikota dalam hal ini dapat dikenai Pasal 55 atau 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta karena membiarkan perusakan itu.
Kapolresta Surakarta, AKBP Listyo Sigit saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dari Taufik tersebut.

Aris Setyo Nugroho

Lagi, parkir Solo Square ditertibkan

Solo (Solopos.com)–Operasi gabungan yang melibatkan jajaran Satlantas Polresta Solo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo kembali menertibkan parkir di halaman Solo Square, Senin (2/5/2011).

Penertiban menyusul pelanggaran berupa penggunaan jalur lambat untuk lahan parkir. Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Solo, AKP Syamsi Dukha, mewakili Kasatlantas Kompol Suhirman dan Kapolresta AKBP Listyo Sigit Prabowo, mengatakan penertiban tersebut merupakan kali kedua dilakukan. Pihaknya mengimbau manajemen Solo Square dan pengelola parkir konsisten mematuhi batas lahan parkir yang telah ditentukan.

“Kami masih bisa menoleransi parkir di sekitar trotoar. Namun kalau sudah masuk jalur lambat, akan kami tindak tegas. Karena jika dibiarkan, pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, tukang becak dan pesepeda akan terganggu perjalanannya,” ujarnya saat ditemui seusai penertiban.

Parkir di Solo Square Ditertibkan

Selasa, 03/05/2011 09:00 WIB - Ari Welianto

LAWEYAN—Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polresta menertibkan area parkir di depan Solo Square, Senin (2/5). Parkir di kawasan itu dianggap sudah melebihi batas yang ditentukan.
Kanit Pendidikan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) Satlantas Polresta AKP Syamsi Dukha mengatakan, penertiban ini tidak dilakukan asal-asalan tapi karena kondisi parkir kendaraan sudah terlalu menjorok sampai melebihi jalur lambat.
Kondisi itu, katanya, sudah menganggu masyarakat pejalan kaki dan pengguna trotoar lainnya, seperti pengayuh becak dan pengayuh sepeda onthel. ”Ini biar jalur lambat bisa digunakan sebagai mana mestinya tidak untuk parkir. Jadi jalur lambat kan malah tambah sempit tidak nyaman buat masyarakat,” ujarnya kepada Joglosemar.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sri Baskoro mengatakan, pihak manajemen sudah menyerahkan penertiban parkir itu ke petugas. ”Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di sini sudah menyediakan dan mencukupi tapi tidak digunakan untuk parkir masih banyak dilakukan di luar. Di sini merupakan fasilitas milik publik,” katanya.
Ke depan pihaknya akan menyisir Jalan Slamet Riyadi untuk menertibkan area publik yang digunakan untuk parkir. ”Kami akan lakukan pendekatan persuasif ke mereka semua. Karena itu merupakan cermin budaya Kota Solo,” ujarnya.
Sementara itu pihak juru parkir merasa keberatan dengan penertiban itu. ”Jika pengunjung di suruh parkir di dalam jelas kami akan rugi. Sebenarnya tidak menganggu juga dan masyarakat masih bisa menikmati jalur lambat, karena kami juga menata agar terlihat rapi,” kata salah satu juru parkir, Wawan. n Ari Welianto

Selasa, 03 Mei 2011

Taufik Dipanggil Penyidik Polresta

Harian Joglosemar Rabu, 04/05/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

Taufik mengatakan ditemui oleh Kanit Ekonomi, Suwanto di ruangannya sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar dua jam Taufik ditanyai petugas terkait laporannya tentang dugaan alih fungsi trotoar di depan Solo Centre Point (SCP) dan Diamond Cafe. “Sekitar 15 pertanyaan diajukan terkait laporan saya,” jelas Taufik kepada Joglosemar.
Kasatreskrim AKP Edi S Sitepu sendiri belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. Namun salah satu penyidik yang menginterogasi Taufik membenarkan adanya mengenai pemanggilan tersebut.
“Kita bukan memeriksa, soalnya masih tahap penyelidikan. Jadi kita hanya menginterogasi dari laporan yang disampaikan pada kami,” jelas penyidik yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa (3/5).
Taufik melaporkan Walikota Solo dan HM Lukminto ke Polresta Surakarta, Rabu (20/4) lalu, terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan perubahan fungsi trotoar menjadi lahan parkir, terutama di depan Diamond dan Solo Centre Point. Taufik menilai telah terjadi tindak pidana perusakan fasilitas publik sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Aris Setyo Nugroho

Walikota & Lukminto Dilaporkan ke Polisi

Harian Joglosemar Sabtu, 23/04/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

SOLO—Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Hotel Diamond, HM Lukminto dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh pengacara, Muhammad Taufik. Pernyataan itu disampaikan oleh Taufik saat jumpa pers di restoran Hailai, Kamis (21/4) kemarin.
Dalam jumpa pers tersebut, Taufik mengaku telah melaporkan Walikota beserta jajarannya di Pemerintahan Kota (Pemkot) Surakarta dan Lukminto terkait tidak diindahkannya somasi yang diberikan terkait perubahan fasilitas publik.
Fasilitas publik yang dimaksud Taufik adalah trotoar jalan yang berada di depan Hotel Diamond dan di depan Solo Centre Point (SCP). Sepanjang trotoar kedua tempat itu justru digunakan untuk lahan parkir sehingga berubah fungsi, bahkan menurut Taufik juga telah terjadi perubahan bentuk bangunan.
“Terus terang, saya tidak ada unsur kepentingan apapun, tidak ada kaitannya dengan kasus Robby meskipun jumpa pers ini diadakan di Hailai. Saya murni karena sebagai masyarakat Solo yang peduli terhadap fasilitas publik,” jelas Taufik kepada wartawan.
Taufik mengatakan dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Walikota dan Lukminto tersebut lantaran selama satu tahun setelah dirinya melakukan somasi ke Walikota tidak ada realisasi.
“Fungsi trotoar telah berubah menjadi lahan parkir. Bahkan paving-paving juga diambil. Seperti ini tidak cukup hanya dengan class action. Ini sudah merupakan tindak pidana perusakan sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP,” urainya, Kamis (21/4).
Karena kegiatan usaha yang dijalankan sudah merusak fasilitas umum, lanjutnya, maka sesuai pasal 170 tersebut, dapat dipidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Menurutnya, semua unsur dalam Pasal tersebut telah terpenuhi, karena selain mengubah fungsi, juga mengubah bentuk, sehingga dapat dikatakan melakukan perusakan fasilitas publik.
Taufik menyatakan, itu telah diserahkannya ke Polresta Surakarta Rabu (20/4) kemarin.
Menurut Taufik, Walikota dalam hal ini dapat dikenai Pasal 55 atau 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta karena membiarkan perusakan itu.
Kapolresta Surakarta, AKBP Listyo Sigit saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dari Taufik tersebut.

Aris Setyo Nugroho

Lagi, parkir Solo Square ditertibkan

Solo (Solopos.com)–Operasi gabungan yang melibatkan jajaran Satlantas Polresta Solo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo kembali menertibkan parkir di halaman Solo Square, Senin (2/5/2011).

Penertiban menyusul pelanggaran berupa penggunaan jalur lambat untuk lahan parkir. Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Solo, AKP Syamsi Dukha, mewakili Kasatlantas Kompol Suhirman dan Kapolresta AKBP Listyo Sigit Prabowo, mengatakan penertiban tersebut merupakan kali kedua dilakukan. Pihaknya mengimbau manajemen Solo Square dan pengelola parkir konsisten mematuhi batas lahan parkir yang telah ditentukan.

“Kami masih bisa menoleransi parkir di sekitar trotoar. Namun kalau sudah masuk jalur lambat, akan kami tindak tegas. Karena jika dibiarkan, pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, tukang becak dan pesepeda akan terganggu perjalanannya,” ujarnya saat ditemui seusai penertiban.

Parkir di Solo Square Ditertibkan

Selasa, 03/05/2011 09:00 WIB - Ari Welianto

LAWEYAN—Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polresta menertibkan area parkir di depan Solo Square, Senin (2/5). Parkir di kawasan itu dianggap sudah melebihi batas yang ditentukan.
Kanit Pendidikan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) Satlantas Polresta AKP Syamsi Dukha mengatakan, penertiban ini tidak dilakukan asal-asalan tapi karena kondisi parkir kendaraan sudah terlalu menjorok sampai melebihi jalur lambat.
Kondisi itu, katanya, sudah menganggu masyarakat pejalan kaki dan pengguna trotoar lainnya, seperti pengayuh becak dan pengayuh sepeda onthel. ”Ini biar jalur lambat bisa digunakan sebagai mana mestinya tidak untuk parkir. Jadi jalur lambat kan malah tambah sempit tidak nyaman buat masyarakat,” ujarnya kepada Joglosemar.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sri Baskoro mengatakan, pihak manajemen sudah menyerahkan penertiban parkir itu ke petugas. ”Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di sini sudah menyediakan dan mencukupi tapi tidak digunakan untuk parkir masih banyak dilakukan di luar. Di sini merupakan fasilitas milik publik,” katanya.
Ke depan pihaknya akan menyisir Jalan Slamet Riyadi untuk menertibkan area publik yang digunakan untuk parkir. ”Kami akan lakukan pendekatan persuasif ke mereka semua. Karena itu merupakan cermin budaya Kota Solo,” ujarnya.
Sementara itu pihak juru parkir merasa keberatan dengan penertiban itu. ”Jika pengunjung di suruh parkir di dalam jelas kami akan rugi. Sebenarnya tidak menganggu juga dan masyarakat masih bisa menikmati jalur lambat, karena kami juga menata agar terlihat rapi,” kata salah satu juru parkir, Wawan. n Ari Welianto