SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI KOMUNITAS ADVOKAT MUDA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Rabu, 26 Mei 2010

Hadapi persaingan, Lawyer harus berkemampuan global

Dimuat di harian SOLOPOS tanggal 9 Mei 2010

By Arif Fajar on 8 Mei 2010

Solo (Espos)–Dalam era globalisasi, lawyer atau advokat di daerah dituntut mengembangkan diri agar bisa bersaing dengan lawyer asing. Lawyer semestinya tidak hanya berkutat pada masalah hukum dalam negeri tentang pidana dan perdata.

“Advokat yang hanya belajar tentang perdata dan pidana tidak akan mampu bersaing dengan lawyer asing. Padahal dalam pergaulan dunia yang tanpa batas atau borderless world ini mereka (lawyer asing) sudah banyak yang masuk ke negeri ini. Lalu kalau kita tidak siap, kita akan jauh ketinggalan,” ujar Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta, M Taufik kepada Espos di sela-sela acara ‘Sosialisasi Persetujuan Umum Tentang perdagangan Jasa (GATS/WTO) Dan Tantangan Bagi Profesi Hukum’, Sabtu (8/5) di RM Pringsewu Solo.

Oleh sebab itu, mulai sekarang advokat harus membuka diri untuk belajar tentang hukum global. Pihaknya juga mengakui adanya beberapa kelemahan lawyer lokal yang menjadi penghambat pengembangan karir mereka. Di antaranya adalah minimnya lawyer lokal yang menguasai bahasa asing sehingga sulit memahami hukum global.

Selain itu, firma hukum juga masih minim, padahal firma ini yang akan lebih dipercaya pihak asing. Para advokat lebih banyak yang membuka praktik sendiri. Sehingga dia menyarankan agar para lawyer ini bersinergi membuat firma.

Sementara itu, pakar Hukum Ekonomi Bisnis Internasional Undip Dr FX Joko Priyono SH MHum yang menjadi pembicara dalam acara tersebut juga menyampaikan beberapa solusi. Di antaranya adalah mengundang lawyer asing dan mengajaknya bergabung dalam firma. Diharapkan akan ada interaksi di dalamnya. “Interaksi tidak hanya menyangkut ilmu-ilmu hukum, tetapi juga Bahasa Inggris,” ujar pria yang merampungkan kuliah S3 di Unair.

Sementara itu, Ketua Bagian Hubungan Internasional pada Fakultas Hukum Undip Semarang, Kholis Roisah mengatakan kegiatan seminar tersebut merupakan upaya pemberdayaan lawyer, khususnya di Solo. Apalagi volume perdagangan di Solo sangat besar dan lebih besar dibandingkan dengan Ibukota Jawa Tengah, Semarang. Fakta ini memungkinkan kian bertambahnya investor asing yang masuk ke Solo dan membutuhkan jasa lawter.

“Nah, siapkah para lawyer khusunya Peradi Surakarta ini menghadapi globalisasi, misalnya menangani masalah bisnis-bisnis intermasional, perjanjian-perjanjian internasional dan sebagainya,” kata dia.

pin

Jumat, 21 Mei 2010

Makelar kasus Bergentayangan di Solo

Harian Joglosemar edisi Minggu, 25/04/2010

Sejumlah nama makelar kasus, bukan hal yang asing lagi bagi para advokat di Solo. Aksi mereka di ranah institusi penegak hukum cukup meresahkan para advokat yang serius dalam penegkan hukum dan keadilan. Beberapa makelar kasus ini sering terlihat di pengadilan, khususnya untuk kasus-kasus penyimpangan dana dari yayasan dan koperasi.

Dari berbagai sumber, tercatat ada tiga makelar kasus yang berkeliaran di wilayah Solo dan sekitarnya. Mereka berinisial Y, S dan SH.

Dengan aksi mereka, beberapa pihak yang tersandung kasus penyimpangan dana, bisa tuntas dan sekejap kasusnya ditutup. Anehnya, aksi mereka seperti membuat aparat penegak hukum seperti tak berdaya. Untuk membungkam aparat penegak hukum, tentunya dengan intimidasi dan pemberian uang suap.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berkedok sebagai konsultan hukum gadungan. Karena setelah ditelusuri dari data Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) serta asosiasi para advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), nama para makelar kasus itu jelas tidak tercatat. Aksi mereka, jelas membuat geram para advokat di Solo, karena akses mereka ke institusi penegak hukum terhalang-halangi.

Keberadaan ketiga makelar kasus itu bukanlah isu belaka. Karena para advokat resmi pun membenarkan keberadaan dan ulah nakal mereka. Seperti yang diungkapkan Muhammad Taufiq, Ketua (Peradi) Cabang Solo. Peradi Solo yang beranggotakan 283 advokat ini, terang-terangan menyatakan perang terhadap para makelar kasus itu. ”Saya membenarkan ketiga makelar kasus itu memang ada. Mereka pengacara gadungan. Mereka tidak memakai istilah pengacara tapi konsultan hukum,” ungkap Taufiq saat ditemui di Kantor Peradi Solo.
”Mereka sering berkeliaran di pengadilan, kejaksaan, bahkan di kepolisian. Seharusnya aparat penegak hukum tahu itu.”

Berkedok Konsultan Hukum
Taufik mengatakan, sebenarnya, keberadaan para makelar kasus di wilayah Solo dan sekitarnya sudah ada sejak belasan tahun silam. Pihak Peradi mengaku sering memberikan masukan pada para aparat penegak hukum, namun itu terbukti tidak mempan. Karena hingga saat ini, aksi mereka masih berlangsung. ”Sayangnya hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya,” kata Taufiq.
Ciri-ciri keberadaan para makelar kasus ini, sebenarnya sangat mudah dikenali, karena bisa dipastikan, mereka selalu terlihat dalam setiap acara sertijab pejabat hukum. Bahkan untuk meyakinkan para mangsanya, ketiga makelar kasus ini mendirikan kantor konsultan hukum, layaknya advokat. ”Tapi, mereka itu tak pernah beracara dalam hukum,” kata Taufiq.

Sedangkan modus operandinya, mereka mencari kasus dari media massa, atau dari jaringannya untuk kemudian merayu tersangka dengan iming-iming keringanan hukuman bahkan vonis bebas. Setelah tersangka termakan rayuan, para makelar kasus ini pun bergerilya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

”Untuk pengacara baku hantamnya, biasanya pakai dari Semarang. Sedangkan jenis kasus biasanya mereka pilih perkara koperasi atau badan usaha yang mau bangkrut karena tersandung masalah hukum. Tapi tak tertutup kemungkinan semua jenis kasus kejahatan bisa mereka makelarkan,” ungkap Taufiq.

Bahkan di lini kepolisian, kata Taufiq, para makelar kasus juga leluasa mengintervensi proses pembuatan BAP untuk para kliennya.”Ya, sampai ke pembuatan BAP segala,” ujarnya.
Terkait ongkos jasa sang makelar kasus, Taufiq mengatakan, berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung jenis dan tingkatan kasus yang ditanganinya. Selain dikenal licin, dan rapi dalam bekerja, Taufiq mengungkapkan para makelar kasus ini juga sangat rakus dalam mencari korbannya. Bahkan dia mengaku, sudah berkali-kali ditawari kerjasama oleh para makelar kasus tersebut, tetapi selalu ditolaknya. ”Saya pernah dihubungi markus, dan terang-terangan mereka menawarkan diri untuk bekerjasama. Tapi saya tolak dan tidak saya temui,” tegasnya.

Taufik pun menegaskan jika Peradi tidak akan pernah menoleransi anggotanya yang terlibat kerjasama dengan makelar kasus. Dia berharap pihak kepolisian bisa secepatnya meringkus para makelar kasus ini, sebelum mencoreng citra kepolisian itu sendiri. ”Kami siap bekerjasama untuk itu, dan jika terbukti ada anggota Peradi yang terlibat markus, silakan tangkap dan pasti tidak akan kami lindungi,” janjinya.

Polisi Membantah
Meski ada data keberadaan markelar kasus di solo dan sekitarnya, seperti dibenarkan Peradi, namun pihak kepolisian membantahnya. Ketika dikonfirmasi Joglosemar terkait keberadaan makelar kasus seperti yang dibenarkan Peradi, Kasat Reskrim Poltabes Surakarta, Kompol Susilo Utomo mewakili Kapoltabes Kombes Pol Joko Irwanto mengatakan, belum menerima informasi apa pun dari Peradi. Selain itu, dia pun mengaku jika pihaknya, juga belum pernah mencium gelagat keberadaan makelar kasus di wilayah hukumnya.
Susilo mengatakan, dirinya terus memantau langsung aktivitas anggotanya dalam menjalankan tugas. Sehingga, dia menjamin tidak terjadi penyimpangan dari prosedur hukum yang ada. ”Sejauh yang kami tahu, sepertinya Kota Solo masih aman dari markus,” ujarnya.

Polisi Siap Memberangus
Dia menegaskan, jika semua tugas dan kewenangan yang dijalani kesatuannya semaksimal mungkin masih tetap berada dalam koridor yang benar, dan menjunjung tinggi martabat hukum itu sendiri. Bahkan Susilo menjamin, jika, semua hasil dari proses hukum yang ada bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya. ”Kami dalam bertugas selama ini masih bersifat normatif. Jika menemukan adanya penyimpangan, silakan lapor kepada kami,” tegasnya.
Terkait dengan makelar kasus berkedok konsultan hukum, Susilo menyatakan, juga tak pernah absen memantau perkembangan siapa saja advokat resmi di wilayah hukumnya. Selain itu, sebelum beracara, pihaknya pun selalu menanyakan identitas resmi si pengacara. Termasuk jika diperlukan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Peradi untuk mengecek keabsahan sang pengacara. ”Kami banyak kenal dengan pengacara resmi di Kota Solo. Jadi kalau ada pengacara palsu sepertinya akan sangat mudah kami ketahui,” tandasnya.
Akan tetapi jika Peradi berniat serius untuk mengungkap keberadaan makelar Kasus, Susilo menyatakan pihaknya siap untuk bekerjasama kapan saja. Bahkan, kerjasama untuk memberangus makelar kasus juga akan melibatkan aparat penegak hukum lain baik di kejaksaan maupun di pengadilan.”Silakan, kami siap bekerjasama dengan Peradi untuk memberantas markus. Dan kami juga tidak menoleransi apa pun bentuk markus itu sendiri,” pungkasnya. (***)

pin

Rabu, 26 Mei 2010

Hadapi persaingan, Lawyer harus berkemampuan global

Dimuat di harian SOLOPOS tanggal 9 Mei 2010

By Arif Fajar on 8 Mei 2010

Solo (Espos)–Dalam era globalisasi, lawyer atau advokat di daerah dituntut mengembangkan diri agar bisa bersaing dengan lawyer asing. Lawyer semestinya tidak hanya berkutat pada masalah hukum dalam negeri tentang pidana dan perdata.

“Advokat yang hanya belajar tentang perdata dan pidana tidak akan mampu bersaing dengan lawyer asing. Padahal dalam pergaulan dunia yang tanpa batas atau borderless world ini mereka (lawyer asing) sudah banyak yang masuk ke negeri ini. Lalu kalau kita tidak siap, kita akan jauh ketinggalan,” ujar Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta, M Taufik kepada Espos di sela-sela acara ‘Sosialisasi Persetujuan Umum Tentang perdagangan Jasa (GATS/WTO) Dan Tantangan Bagi Profesi Hukum’, Sabtu (8/5) di RM Pringsewu Solo.

Oleh sebab itu, mulai sekarang advokat harus membuka diri untuk belajar tentang hukum global. Pihaknya juga mengakui adanya beberapa kelemahan lawyer lokal yang menjadi penghambat pengembangan karir mereka. Di antaranya adalah minimnya lawyer lokal yang menguasai bahasa asing sehingga sulit memahami hukum global.

Selain itu, firma hukum juga masih minim, padahal firma ini yang akan lebih dipercaya pihak asing. Para advokat lebih banyak yang membuka praktik sendiri. Sehingga dia menyarankan agar para lawyer ini bersinergi membuat firma.

Sementara itu, pakar Hukum Ekonomi Bisnis Internasional Undip Dr FX Joko Priyono SH MHum yang menjadi pembicara dalam acara tersebut juga menyampaikan beberapa solusi. Di antaranya adalah mengundang lawyer asing dan mengajaknya bergabung dalam firma. Diharapkan akan ada interaksi di dalamnya. “Interaksi tidak hanya menyangkut ilmu-ilmu hukum, tetapi juga Bahasa Inggris,” ujar pria yang merampungkan kuliah S3 di Unair.

Sementara itu, Ketua Bagian Hubungan Internasional pada Fakultas Hukum Undip Semarang, Kholis Roisah mengatakan kegiatan seminar tersebut merupakan upaya pemberdayaan lawyer, khususnya di Solo. Apalagi volume perdagangan di Solo sangat besar dan lebih besar dibandingkan dengan Ibukota Jawa Tengah, Semarang. Fakta ini memungkinkan kian bertambahnya investor asing yang masuk ke Solo dan membutuhkan jasa lawter.

“Nah, siapkah para lawyer khusunya Peradi Surakarta ini menghadapi globalisasi, misalnya menangani masalah bisnis-bisnis intermasional, perjanjian-perjanjian internasional dan sebagainya,” kata dia.

pin

Jumat, 21 Mei 2010

Makelar kasus Bergentayangan di Solo

Harian Joglosemar edisi Minggu, 25/04/2010

Sejumlah nama makelar kasus, bukan hal yang asing lagi bagi para advokat di Solo. Aksi mereka di ranah institusi penegak hukum cukup meresahkan para advokat yang serius dalam penegkan hukum dan keadilan. Beberapa makelar kasus ini sering terlihat di pengadilan, khususnya untuk kasus-kasus penyimpangan dana dari yayasan dan koperasi.

Dari berbagai sumber, tercatat ada tiga makelar kasus yang berkeliaran di wilayah Solo dan sekitarnya. Mereka berinisial Y, S dan SH.

Dengan aksi mereka, beberapa pihak yang tersandung kasus penyimpangan dana, bisa tuntas dan sekejap kasusnya ditutup. Anehnya, aksi mereka seperti membuat aparat penegak hukum seperti tak berdaya. Untuk membungkam aparat penegak hukum, tentunya dengan intimidasi dan pemberian uang suap.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berkedok sebagai konsultan hukum gadungan. Karena setelah ditelusuri dari data Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) serta asosiasi para advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), nama para makelar kasus itu jelas tidak tercatat. Aksi mereka, jelas membuat geram para advokat di Solo, karena akses mereka ke institusi penegak hukum terhalang-halangi.

Keberadaan ketiga makelar kasus itu bukanlah isu belaka. Karena para advokat resmi pun membenarkan keberadaan dan ulah nakal mereka. Seperti yang diungkapkan Muhammad Taufiq, Ketua (Peradi) Cabang Solo. Peradi Solo yang beranggotakan 283 advokat ini, terang-terangan menyatakan perang terhadap para makelar kasus itu. ”Saya membenarkan ketiga makelar kasus itu memang ada. Mereka pengacara gadungan. Mereka tidak memakai istilah pengacara tapi konsultan hukum,” ungkap Taufiq saat ditemui di Kantor Peradi Solo.
”Mereka sering berkeliaran di pengadilan, kejaksaan, bahkan di kepolisian. Seharusnya aparat penegak hukum tahu itu.”

Berkedok Konsultan Hukum
Taufik mengatakan, sebenarnya, keberadaan para makelar kasus di wilayah Solo dan sekitarnya sudah ada sejak belasan tahun silam. Pihak Peradi mengaku sering memberikan masukan pada para aparat penegak hukum, namun itu terbukti tidak mempan. Karena hingga saat ini, aksi mereka masih berlangsung. ”Sayangnya hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya,” kata Taufiq.
Ciri-ciri keberadaan para makelar kasus ini, sebenarnya sangat mudah dikenali, karena bisa dipastikan, mereka selalu terlihat dalam setiap acara sertijab pejabat hukum. Bahkan untuk meyakinkan para mangsanya, ketiga makelar kasus ini mendirikan kantor konsultan hukum, layaknya advokat. ”Tapi, mereka itu tak pernah beracara dalam hukum,” kata Taufiq.

Sedangkan modus operandinya, mereka mencari kasus dari media massa, atau dari jaringannya untuk kemudian merayu tersangka dengan iming-iming keringanan hukuman bahkan vonis bebas. Setelah tersangka termakan rayuan, para makelar kasus ini pun bergerilya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

”Untuk pengacara baku hantamnya, biasanya pakai dari Semarang. Sedangkan jenis kasus biasanya mereka pilih perkara koperasi atau badan usaha yang mau bangkrut karena tersandung masalah hukum. Tapi tak tertutup kemungkinan semua jenis kasus kejahatan bisa mereka makelarkan,” ungkap Taufiq.

Bahkan di lini kepolisian, kata Taufiq, para makelar kasus juga leluasa mengintervensi proses pembuatan BAP untuk para kliennya.”Ya, sampai ke pembuatan BAP segala,” ujarnya.
Terkait ongkos jasa sang makelar kasus, Taufiq mengatakan, berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung jenis dan tingkatan kasus yang ditanganinya. Selain dikenal licin, dan rapi dalam bekerja, Taufiq mengungkapkan para makelar kasus ini juga sangat rakus dalam mencari korbannya. Bahkan dia mengaku, sudah berkali-kali ditawari kerjasama oleh para makelar kasus tersebut, tetapi selalu ditolaknya. ”Saya pernah dihubungi markus, dan terang-terangan mereka menawarkan diri untuk bekerjasama. Tapi saya tolak dan tidak saya temui,” tegasnya.

Taufik pun menegaskan jika Peradi tidak akan pernah menoleransi anggotanya yang terlibat kerjasama dengan makelar kasus. Dia berharap pihak kepolisian bisa secepatnya meringkus para makelar kasus ini, sebelum mencoreng citra kepolisian itu sendiri. ”Kami siap bekerjasama untuk itu, dan jika terbukti ada anggota Peradi yang terlibat markus, silakan tangkap dan pasti tidak akan kami lindungi,” janjinya.

Polisi Membantah
Meski ada data keberadaan markelar kasus di solo dan sekitarnya, seperti dibenarkan Peradi, namun pihak kepolisian membantahnya. Ketika dikonfirmasi Joglosemar terkait keberadaan makelar kasus seperti yang dibenarkan Peradi, Kasat Reskrim Poltabes Surakarta, Kompol Susilo Utomo mewakili Kapoltabes Kombes Pol Joko Irwanto mengatakan, belum menerima informasi apa pun dari Peradi. Selain itu, dia pun mengaku jika pihaknya, juga belum pernah mencium gelagat keberadaan makelar kasus di wilayah hukumnya.
Susilo mengatakan, dirinya terus memantau langsung aktivitas anggotanya dalam menjalankan tugas. Sehingga, dia menjamin tidak terjadi penyimpangan dari prosedur hukum yang ada. ”Sejauh yang kami tahu, sepertinya Kota Solo masih aman dari markus,” ujarnya.

Polisi Siap Memberangus
Dia menegaskan, jika semua tugas dan kewenangan yang dijalani kesatuannya semaksimal mungkin masih tetap berada dalam koridor yang benar, dan menjunjung tinggi martabat hukum itu sendiri. Bahkan Susilo menjamin, jika, semua hasil dari proses hukum yang ada bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya. ”Kami dalam bertugas selama ini masih bersifat normatif. Jika menemukan adanya penyimpangan, silakan lapor kepada kami,” tegasnya.
Terkait dengan makelar kasus berkedok konsultan hukum, Susilo menyatakan, juga tak pernah absen memantau perkembangan siapa saja advokat resmi di wilayah hukumnya. Selain itu, sebelum beracara, pihaknya pun selalu menanyakan identitas resmi si pengacara. Termasuk jika diperlukan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Peradi untuk mengecek keabsahan sang pengacara. ”Kami banyak kenal dengan pengacara resmi di Kota Solo. Jadi kalau ada pengacara palsu sepertinya akan sangat mudah kami ketahui,” tandasnya.
Akan tetapi jika Peradi berniat serius untuk mengungkap keberadaan makelar Kasus, Susilo menyatakan pihaknya siap untuk bekerjasama kapan saja. Bahkan, kerjasama untuk memberangus makelar kasus juga akan melibatkan aparat penegak hukum lain baik di kejaksaan maupun di pengadilan.”Silakan, kami siap bekerjasama dengan Peradi untuk memberantas markus. Dan kami juga tidak menoleransi apa pun bentuk markus itu sendiri,” pungkasnya. (***)

pin