SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI KOMUNITAS ADVOKAT MUDA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Senin, 25 April 2011

Pembangunan Diamond dan SCP rusak trotoar jalan

Harian Solopos, 23 April 2011

Solo (Solopos.com)--Pembangunan Kafe Diamond dan Solo Center Poin (SCP) dinilai telah merusak trotoar jalan yang menjadi hak dari para pejalan kaki.

Hal itu disampaikan seorang advokat, Muhammad Taufiq SH MH, Kamis (21/4/2011). Taufiq menegaskan bahwa penyalahgunaan atau pengrusakan trotoar dan jalur lambat untuk kepentingan bisnis merupakan sebuah pelanggaran berat. Bahkan, sambung Taufiq, tindakan pengrusakan fasilitas publik tersebut sudah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena sudah merusak fasilitas publik, maka ketentuan Pasal 170 KUHP sudah terpenuhi. Dengan begitu, manajemen bisa diancam pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas Taufiq.

Sementara itu, Kepala Dinas DTRK, Yob S Nugroho mengatakan DTRK sudah melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut untuk mengembalikan bentuk trotoar jalan seperti semula. Surat teguran itu, kata Yob, sudah ditindaklanjuti oleh manajemen Kafe Diamond dengan melakukan perubahan fisik bangunan pada bagian depan. Namun begitu, kata Yob, perubahan fisik itu tidak sesuai dengan keinginan DTRK.

“Kami meminta trotoar itu dikembalikan seperti sedia kala. Tetapi, mereka hanya melakukan perombakan fisik yang tidak berarti. Yang jelas, nanti akan kami layangkan surat teguran lagi kepada manajemen Diamond,” tegas Yob.

0 komentar:

Senin, 25 April 2011

Pembangunan Diamond dan SCP rusak trotoar jalan

Harian Solopos, 23 April 2011

Solo (Solopos.com)--Pembangunan Kafe Diamond dan Solo Center Poin (SCP) dinilai telah merusak trotoar jalan yang menjadi hak dari para pejalan kaki.

Hal itu disampaikan seorang advokat, Muhammad Taufiq SH MH, Kamis (21/4/2011). Taufiq menegaskan bahwa penyalahgunaan atau pengrusakan trotoar dan jalur lambat untuk kepentingan bisnis merupakan sebuah pelanggaran berat. Bahkan, sambung Taufiq, tindakan pengrusakan fasilitas publik tersebut sudah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena sudah merusak fasilitas publik, maka ketentuan Pasal 170 KUHP sudah terpenuhi. Dengan begitu, manajemen bisa diancam pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas Taufiq.

Sementara itu, Kepala Dinas DTRK, Yob S Nugroho mengatakan DTRK sudah melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut untuk mengembalikan bentuk trotoar jalan seperti semula. Surat teguran itu, kata Yob, sudah ditindaklanjuti oleh manajemen Kafe Diamond dengan melakukan perubahan fisik bangunan pada bagian depan. Namun begitu, kata Yob, perubahan fisik itu tidak sesuai dengan keinginan DTRK.

“Kami meminta trotoar itu dikembalikan seperti sedia kala. Tetapi, mereka hanya melakukan perombakan fisik yang tidak berarti. Yang jelas, nanti akan kami layangkan surat teguran lagi kepada manajemen Diamond,” tegas Yob.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar