SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI KOMUNITAS ADVOKAT MUDA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Minggu, 18 Juli 2010

Alih Fungsi Fasum untuk Kepentingan Umum

Suara Merdeka, edisi 19 Juli 2010

SOLO-Pemkot Surakarta tak ingin bersengketa di ranah hukum, terkait ancaman gugatan class action yang dilancarkan Firma Hukum Muhammad Taufik. Karena menurut Wali Kota Joko Widodo, rencana gugatan itu justru menjadi pendorong perbaikan.

Seperti diberitakan (14/7), Muhammad Taufik menilai, fasilitas umum (fasum) yang dialihfungsikan merupakan pelanggaran. Sejumlah fasum yang mendapat sorotan adalah trotoar dan jalur lambat yang digunakan untuk parkir atau berjualan.

Taufik juga menyoroti kondisi city walk yang justru menjadi lokasi pedagang kaki lima (PKL). Padahal, seharusnya merupakan akses untuk pejalan kaki.

Gugatan itu menurut rencana akan dilayangkan sepekan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Rabu mendatang (28/7). ’’Saya sudah bertemu dengan Pak Taufik soal penataan kota itu. Itu sebagai masukan yang baik dan kami pun sudah langsung ambil tindakan,’’ kata dia di Bale Tawangarum, Jumat (16/7).

Tindak lanjut itu, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Misalnya Dinas Perhubungan (Dishub) yang memperingatkan sejumlah titik parkir yang menyalahi aturan.

Begitu pun dengan penataan PKL oleh Dinas Pengelola Pasar (DPP). Jokowi, begitu dia akrab disapa, melihat masalah tersebut tak perlu masuk ke ranah hukum.
’’Kalau kami diam saja ya itu silakan dibawa ke hukum. Tapi ini kan sudah ada perbaikan-perbaikan.’’

Beralih Fungsi

Hal senada disampaikan Sekda Budi Suharto. Dia menjelaskan, para pemilik usa­ha juga sudah diperingatkan terkait pe­nyalahgunaan fasum tersebut.

’’Saya kok tidak berpikir untuk masuk ke pengadilan. Tetapi adanya rencana class action itu tentu menjadi perhatian dan katalisator untuk perbaikan. Langkah itu juga sudah mulai kami lakukan,’’ ungkap Budi.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Subagiyo mengakui, kawasan tersebut dioptimalkan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, salah satunya memberi ruang pada PKL. Keberadaan PKL sekaligus memberi fasilitas bagi yang bekerja di perkantoran sepanjang city walk agar mudah mendapat ma­kanan atau minuman. (J6-56,26)

Dituding alihfungsikan trotoar, walikota diancam class action

Solopos, edisi 14 Juli 2010

Solo (Espos)–Terjadinya alih fungsi trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi menyebabkan Walikota Solo, Jokowi diancam mendapatkan class action akhir bulan ini. Pengalihfungsian trotoar tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran Perda lalulintas dan angkutan jalan serta mengarah ke perbuatan kriminal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator MT & P law firm sekaligus Pengacara Solo, M Taufik di hadapan wartawan saat menggelar acara jumpa pers di kawasan Solo, Rabu (14/7). Pada kesempatan itu, M Taufik menyayangkan tidak adanya ketegasan terhadap penataan trotoar di ruas jalan Slamet Riyadi yang dikenal banyak dihuni kalangan pengusaha kelas menengah ke atas. Di mana, hal tersebut sangat njomplang dengan kawasan pasar di Banjarsari.

“Semua sudah tahu, kalau di Banjarsari dulu ada sekitar 2.000-an pedagang yang bersedia dipindah tanpa menimbulkan masalah. Nah, kenapa hal itu tidak dapat dilakukan di ruas jalan Slamet Riyadi,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat beberapa titik di ruas jalan Slamet Riyadi yang secara terang-terangan mengalihkan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, seperti di kawasan Hotel Western, Tony Jack, Solo Square, SGM, Indosat, LP, dan BCA Purwosari.

“Kalau memang tidak ada progress, setelah pelantikan tanggal 28 nanti (paling tidak sepekan setelahnya -red) class action akan kami ajukan. Toh, saya jamin ketika trotoar dikembalikan fungsinya, justru toko-toko yang ada di ruas Slamet Riyadi akan lebih ramai,” ulas dia.

Menurutnya, sejauh ini Walikota Solo dianggap hanya melakukan pembangunan secara fisik. Utamanya persoalan perilaku belum dilakukan pembangunan secara menyeluruh.

“Saya tidak akan berdamai menanggapi soal ini. Perlu diketahui juga, apa yang saya lakukan tidak ada kepentingan partai ataupun pengusaha. Ini murni sebuah apresiasi dari masyarakat Solo,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, tanggal 5 Juli 2010 terjadi pertemuan antara Walikota Solo beserta jajarannya dengan M Taufik. Di mana, pada kesempatan itu dibahas persoalan pengembalian fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Saat itu Walikota juga pernah menjanjikan akan menindak tegas terhadap unsur yang mengalihkan fungsi utama trotoar.

“Walikota kan punya hak diskresi, jadi gunakan hak tersebut. Hari ini tadi saya juga mendapatkan telepon dari Wawali kalau class action yang diajukan hendaknya dipending dulu. Karena, sejauh ini saya sedang bekerja,” ujar dia.


Minggu, 11 Juli 2010

Wajah Trotoar Kota Solo

Setelah pertemuan dengan Walikota tanggal 5 Juli 2010, Walikota berjanji akan segera melakukan tindakan terhadap para pengusaha maupun pedagang yang melanggar fasilitas umum. Namun, apa kenyataannya, tidak ada perubahan sama sekali terhadap tempat-tempat tersebut. Inilah foto-foto pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas umum. (Foto diambil pada hari Minggu, 11 Juli 2010)

Depan Hotel Best Western


City Walk di sekitar Solo Grand Mall


Depan Lembaga Pemasyarakatan, Sebelah selatan Jalan


Sekitar Depan Lembaga Pemasyarakatan


Depan Kartor Disnakertrans Kota Surakarta


Depan Hotel Diamond, Jl. Slamet Riyadi

Jumat, 02 Juli 2010

WAJAH TROTOAR KOTA SOLO



Depan Solo Square









Depan Tony Jack


Depan Bank BCA Purwosari

Rabu, 30 Juni 2010

Siapkan gugatan class action Taufiq himpun warga nonpartai

Solopos, edisi Kamis 1 juli 2010 Hal III
Solo (Espos) Pengacara M Taufiq kini mulai menghimpun keterwakilan warga Solo dalam rencana gugatan class action kepada Walikota Solo, Jokowi awal pekan Juli 2010 ini.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Solo sebagai langkah awal mempersiapan gugatan hukum terkait maraknya pelanggaran Perda di Kota Solo. “Sosialisasi itu sebagai bagian dari publik hearing dan ruang menerima masukan-masukan dari warga,” kata Taufiq kepada Espos di ruang kerjanya, Rabu (30/6).

Meski demikian, Taufiq menolak keterwakilan warga Solo yang mengatasnamakan partai politik. Pihaknya hanya menerima warga Solo atas nama pribadi yang merasa dirugikan lantaran banyaknya lahan publik beralih ke penguasaan pribadi. “Sebab, gugatan ini untuk pendidikan hukum bagi warga Solo, bukan untuk kepentingan partai tertentu,” tegasnya.

Atas alasan itu pulalah, Taufiq sengaja tak mengambil momentum dalam berbagai kesempatan yang berpotensi ditunggangi kepentingan tertentu. “Jadi, setiap warga Solo yang cinta dengan kota ini, silakan bergabung untuk membenahi tatanan kota melalui jalur hukum,” tambahnya,

Pemkot, menurut Taufiq, sebenarnya memiliki kekuatan besar untuk menindak segala pelanggaran Perda yang terjadi di masyarakat. Sayangnya, sesal Taufiq, kekuatan besar ini—yang diistilahkan diskresi—tak berjalan sebagaimana layaknya. Sehingga, lambat laun pelanggaran Perda seakan menjadi bentuk kewajaran. “Jika menertibkan ratusan PKL saja mampu, kenapa menertibkan pengusaha-pengusaha besar yang memakai jalur lambat tak bisa,” tanyanya.

Sejumlah fakta yang disoroti Taufiq antara lain banyaknya perusahaan hotel, pertokoan usaha jasa lainnya yang sengaja memakai jalur lambat atau trotoar untuk usaha mereka. Bentuk pelanggaran Perda yang terjadi ialah lahan publik tersebut dipakai untuk lahan parkir, menaikkan turunkan barang, menaruh barang, hingga untuk kendaraan pribadi. “Hotel Best Western misalnya. Masak hotel berbintang lahan parkirnya memakai area publik?” terangnya.

Begitu pun di pusat perbelanjaan, seperti Solo Grand Mall atau Solo Square, yang menurutnya bahkan sudah menghilangkan lahan publik milik warga. - Oleh : asa

Senin, 28 Juni 2010

Pelanggaran Perda marak Walikota bakal digugat

Solo (Espos)
Pengacara M Taufiq dalam waktu dekat siap menyambut pelantikan walikota terpilih 2010-2015, Jokowi dengan gugatan class action. Gugatan itu terkait maraknya pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Kota Solo.
Pengacara yang juga Ketua Peradi Solo tersebut menegaskan bahwa Solo kini penuh dengan pelanggaran Perda terkait fasilitas publik yang beralih ke penguasaan perorangan. ”Gugatan ini murni sebagai bentuk kecintaan saya atas Kota Solo, tanpa intervensi politik, ekonomi, atau kepentingan apapun,” tegas M Taufik kepada Espos, Sabtu (26/6).
Taufiq mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait gugatan yang bakal dilayangkan awal pekan Juli nanti. Sejumlah bukti tersebut antara lain berupa daftar perusahaan-perusahaan disertai foto pelanggaran Perda IMB, tata ruang, serta Perda PKL di sejumlah kawasan jalan raya. Pelanggaran itu antara lain berupa pemakaian jalur lambat sebagai lahan parkir, trotoar untuk toko-toko, maupun city walk yang selama ini dipakai untuk parkir kendaraan dan jualan.
”Mereka adalah subjek yang terbukti melanggar Perda. Kami telah mengumpulkan unsur perwakilan yang dirugikan itu sebagai syarat-syarat terpenuhinya gugatan class action,” tegasnya.
Tak akan berdamai
Data-data itu akan dipakai untuk menggugat Pemkot Solo yang dinilai tidak serius menangani pelanggaran publik.
”Sebenarnya kami sudah lama ingin mengajukan gugatan ini. Namun karena ada acara-acara besar, mulai Pilkada, APMCHUD, Solo Batik Carnival, dan sebentar lagi pelantikan walikota terpilih, maka kami urungkan dulu. Kami tak ingin gugatan ini diintervensi kepentingan politik atau ekonomi,” paparnya.
Sebagai bentuk komitmennya, Taufiq berjanji tak akan berdamai dengan pihak-pihak manapun, termasuk pengusaha yang kaya sekalipun. Pihaknya hanya mau berdamai dengan Pemkot sepanjang walikota berani tegas menertibkan pelanggaran itu. ”Pelanggaran ini jelas merugikan hak warga Solo. Kepada pengusaha-pengusaha yang mencari ”makan” di Solo, ya mestinya patuh terhadap aturan di Solo,” urainya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Solo, Yob S Nugroho menjelaskan Solo sebagai sebuah kota tentu tak lepas dari dinamika yang menyelimutinya. Bahkan, meski upaya penertiban terus digalakkan Pemkot, namun pelanggaran seakan terus bermunculan.
”Pemkot sebenarnya tak diam. Kini juga sedang menyiapkan Perda untuk penataan parkir. Tapi, intinya kami terbuka dengan segala kritik dari masyarakat,” terangnya. - Aries Susanto

Rabu, 09 Juni 2010

MT & P Bidik Penyalahgunaan Fasilitas Umum


Jumat, 04/06/2010 09:00 WIB - pin

GILINGAN—Kantor pengacara Muhammad Taufik & Partners (MT&P) tengah menyiapkan class action untuk menggugat banyaknya fasilitas umum di Kota Solo yang disalahgunakan. Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Taufik selaku pemimpin MT&P saat berkunjung ke kantor Joglosemar, Kamis (3/6) sore.

Dijelaskan Taufik, bentuk penyalahgunaan fasilitas umum tersebut antara lain penggunaan city walk untuk tempat berjualan PKL, trotoar yang digunakan oleh toko untuk menaruh barang dagangan, serta jalur lambat yang digunakan untuk parkir mobil. Sebagian besar pelaku pelanggaran tersebut yakni perusahaan-perusahaan besar maupun kecil yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas tersebut. Sehingga pelanggaran publik ini harus segera diluruskan agar tidak merugikan masyarakat umum dan pemerintah Kota Surakarta.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti berupa nama perusahaan yang melanggar beserta dengan bukti autentik berupa gambar foto. Data-data ini nantinya akan digunakan untuk menggugat pemerintah yang dinilai tidak serius menangani pelanggaran publik. “Saya menilai itu dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk kepentingan bisnis saja. Dan saya hanya ingin bernegosiasi dan berdamai dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. (pin)

Minggu, 18 Juli 2010

Alih Fungsi Fasum untuk Kepentingan Umum

Suara Merdeka, edisi 19 Juli 2010

SOLO-Pemkot Surakarta tak ingin bersengketa di ranah hukum, terkait ancaman gugatan class action yang dilancarkan Firma Hukum Muhammad Taufik. Karena menurut Wali Kota Joko Widodo, rencana gugatan itu justru menjadi pendorong perbaikan.

Seperti diberitakan (14/7), Muhammad Taufik menilai, fasilitas umum (fasum) yang dialihfungsikan merupakan pelanggaran. Sejumlah fasum yang mendapat sorotan adalah trotoar dan jalur lambat yang digunakan untuk parkir atau berjualan.

Taufik juga menyoroti kondisi city walk yang justru menjadi lokasi pedagang kaki lima (PKL). Padahal, seharusnya merupakan akses untuk pejalan kaki.

Gugatan itu menurut rencana akan dilayangkan sepekan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Rabu mendatang (28/7). ’’Saya sudah bertemu dengan Pak Taufik soal penataan kota itu. Itu sebagai masukan yang baik dan kami pun sudah langsung ambil tindakan,’’ kata dia di Bale Tawangarum, Jumat (16/7).

Tindak lanjut itu, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Misalnya Dinas Perhubungan (Dishub) yang memperingatkan sejumlah titik parkir yang menyalahi aturan.

Begitu pun dengan penataan PKL oleh Dinas Pengelola Pasar (DPP). Jokowi, begitu dia akrab disapa, melihat masalah tersebut tak perlu masuk ke ranah hukum.
’’Kalau kami diam saja ya itu silakan dibawa ke hukum. Tapi ini kan sudah ada perbaikan-perbaikan.’’

Beralih Fungsi

Hal senada disampaikan Sekda Budi Suharto. Dia menjelaskan, para pemilik usa­ha juga sudah diperingatkan terkait pe­nyalahgunaan fasum tersebut.

’’Saya kok tidak berpikir untuk masuk ke pengadilan. Tetapi adanya rencana class action itu tentu menjadi perhatian dan katalisator untuk perbaikan. Langkah itu juga sudah mulai kami lakukan,’’ ungkap Budi.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Subagiyo mengakui, kawasan tersebut dioptimalkan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, salah satunya memberi ruang pada PKL. Keberadaan PKL sekaligus memberi fasilitas bagi yang bekerja di perkantoran sepanjang city walk agar mudah mendapat ma­kanan atau minuman. (J6-56,26)

Dituding alihfungsikan trotoar, walikota diancam class action

Solopos, edisi 14 Juli 2010

Solo (Espos)–Terjadinya alih fungsi trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi menyebabkan Walikota Solo, Jokowi diancam mendapatkan class action akhir bulan ini. Pengalihfungsian trotoar tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran Perda lalulintas dan angkutan jalan serta mengarah ke perbuatan kriminal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator MT & P law firm sekaligus Pengacara Solo, M Taufik di hadapan wartawan saat menggelar acara jumpa pers di kawasan Solo, Rabu (14/7). Pada kesempatan itu, M Taufik menyayangkan tidak adanya ketegasan terhadap penataan trotoar di ruas jalan Slamet Riyadi yang dikenal banyak dihuni kalangan pengusaha kelas menengah ke atas. Di mana, hal tersebut sangat njomplang dengan kawasan pasar di Banjarsari.

“Semua sudah tahu, kalau di Banjarsari dulu ada sekitar 2.000-an pedagang yang bersedia dipindah tanpa menimbulkan masalah. Nah, kenapa hal itu tidak dapat dilakukan di ruas jalan Slamet Riyadi,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat beberapa titik di ruas jalan Slamet Riyadi yang secara terang-terangan mengalihkan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, seperti di kawasan Hotel Western, Tony Jack, Solo Square, SGM, Indosat, LP, dan BCA Purwosari.

“Kalau memang tidak ada progress, setelah pelantikan tanggal 28 nanti (paling tidak sepekan setelahnya -red) class action akan kami ajukan. Toh, saya jamin ketika trotoar dikembalikan fungsinya, justru toko-toko yang ada di ruas Slamet Riyadi akan lebih ramai,” ulas dia.

Menurutnya, sejauh ini Walikota Solo dianggap hanya melakukan pembangunan secara fisik. Utamanya persoalan perilaku belum dilakukan pembangunan secara menyeluruh.

“Saya tidak akan berdamai menanggapi soal ini. Perlu diketahui juga, apa yang saya lakukan tidak ada kepentingan partai ataupun pengusaha. Ini murni sebuah apresiasi dari masyarakat Solo,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, tanggal 5 Juli 2010 terjadi pertemuan antara Walikota Solo beserta jajarannya dengan M Taufik. Di mana, pada kesempatan itu dibahas persoalan pengembalian fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Saat itu Walikota juga pernah menjanjikan akan menindak tegas terhadap unsur yang mengalihkan fungsi utama trotoar.

“Walikota kan punya hak diskresi, jadi gunakan hak tersebut. Hari ini tadi saya juga mendapatkan telepon dari Wawali kalau class action yang diajukan hendaknya dipending dulu. Karena, sejauh ini saya sedang bekerja,” ujar dia.


Minggu, 11 Juli 2010

Wajah Trotoar Kota Solo

Setelah pertemuan dengan Walikota tanggal 5 Juli 2010, Walikota berjanji akan segera melakukan tindakan terhadap para pengusaha maupun pedagang yang melanggar fasilitas umum. Namun, apa kenyataannya, tidak ada perubahan sama sekali terhadap tempat-tempat tersebut. Inilah foto-foto pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas umum. (Foto diambil pada hari Minggu, 11 Juli 2010)

Depan Hotel Best Western


City Walk di sekitar Solo Grand Mall


Depan Lembaga Pemasyarakatan, Sebelah selatan Jalan


Sekitar Depan Lembaga Pemasyarakatan


Depan Kartor Disnakertrans Kota Surakarta


Depan Hotel Diamond, Jl. Slamet Riyadi

Jumat, 02 Juli 2010

WAJAH TROTOAR KOTA SOLO



Depan Solo Square









Depan Tony Jack


Depan Bank BCA Purwosari

Rabu, 30 Juni 2010

Siapkan gugatan class action Taufiq himpun warga nonpartai

Solopos, edisi Kamis 1 juli 2010 Hal III
Solo (Espos) Pengacara M Taufiq kini mulai menghimpun keterwakilan warga Solo dalam rencana gugatan class action kepada Walikota Solo, Jokowi awal pekan Juli 2010 ini.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Solo sebagai langkah awal mempersiapan gugatan hukum terkait maraknya pelanggaran Perda di Kota Solo. “Sosialisasi itu sebagai bagian dari publik hearing dan ruang menerima masukan-masukan dari warga,” kata Taufiq kepada Espos di ruang kerjanya, Rabu (30/6).

Meski demikian, Taufiq menolak keterwakilan warga Solo yang mengatasnamakan partai politik. Pihaknya hanya menerima warga Solo atas nama pribadi yang merasa dirugikan lantaran banyaknya lahan publik beralih ke penguasaan pribadi. “Sebab, gugatan ini untuk pendidikan hukum bagi warga Solo, bukan untuk kepentingan partai tertentu,” tegasnya.

Atas alasan itu pulalah, Taufiq sengaja tak mengambil momentum dalam berbagai kesempatan yang berpotensi ditunggangi kepentingan tertentu. “Jadi, setiap warga Solo yang cinta dengan kota ini, silakan bergabung untuk membenahi tatanan kota melalui jalur hukum,” tambahnya,

Pemkot, menurut Taufiq, sebenarnya memiliki kekuatan besar untuk menindak segala pelanggaran Perda yang terjadi di masyarakat. Sayangnya, sesal Taufiq, kekuatan besar ini—yang diistilahkan diskresi—tak berjalan sebagaimana layaknya. Sehingga, lambat laun pelanggaran Perda seakan menjadi bentuk kewajaran. “Jika menertibkan ratusan PKL saja mampu, kenapa menertibkan pengusaha-pengusaha besar yang memakai jalur lambat tak bisa,” tanyanya.

Sejumlah fakta yang disoroti Taufiq antara lain banyaknya perusahaan hotel, pertokoan usaha jasa lainnya yang sengaja memakai jalur lambat atau trotoar untuk usaha mereka. Bentuk pelanggaran Perda yang terjadi ialah lahan publik tersebut dipakai untuk lahan parkir, menaikkan turunkan barang, menaruh barang, hingga untuk kendaraan pribadi. “Hotel Best Western misalnya. Masak hotel berbintang lahan parkirnya memakai area publik?” terangnya.

Begitu pun di pusat perbelanjaan, seperti Solo Grand Mall atau Solo Square, yang menurutnya bahkan sudah menghilangkan lahan publik milik warga. - Oleh : asa

Senin, 28 Juni 2010

Pelanggaran Perda marak Walikota bakal digugat

Solo (Espos)
Pengacara M Taufiq dalam waktu dekat siap menyambut pelantikan walikota terpilih 2010-2015, Jokowi dengan gugatan class action. Gugatan itu terkait maraknya pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Kota Solo.
Pengacara yang juga Ketua Peradi Solo tersebut menegaskan bahwa Solo kini penuh dengan pelanggaran Perda terkait fasilitas publik yang beralih ke penguasaan perorangan. ”Gugatan ini murni sebagai bentuk kecintaan saya atas Kota Solo, tanpa intervensi politik, ekonomi, atau kepentingan apapun,” tegas M Taufik kepada Espos, Sabtu (26/6).
Taufiq mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait gugatan yang bakal dilayangkan awal pekan Juli nanti. Sejumlah bukti tersebut antara lain berupa daftar perusahaan-perusahaan disertai foto pelanggaran Perda IMB, tata ruang, serta Perda PKL di sejumlah kawasan jalan raya. Pelanggaran itu antara lain berupa pemakaian jalur lambat sebagai lahan parkir, trotoar untuk toko-toko, maupun city walk yang selama ini dipakai untuk parkir kendaraan dan jualan.
”Mereka adalah subjek yang terbukti melanggar Perda. Kami telah mengumpulkan unsur perwakilan yang dirugikan itu sebagai syarat-syarat terpenuhinya gugatan class action,” tegasnya.
Tak akan berdamai
Data-data itu akan dipakai untuk menggugat Pemkot Solo yang dinilai tidak serius menangani pelanggaran publik.
”Sebenarnya kami sudah lama ingin mengajukan gugatan ini. Namun karena ada acara-acara besar, mulai Pilkada, APMCHUD, Solo Batik Carnival, dan sebentar lagi pelantikan walikota terpilih, maka kami urungkan dulu. Kami tak ingin gugatan ini diintervensi kepentingan politik atau ekonomi,” paparnya.
Sebagai bentuk komitmennya, Taufiq berjanji tak akan berdamai dengan pihak-pihak manapun, termasuk pengusaha yang kaya sekalipun. Pihaknya hanya mau berdamai dengan Pemkot sepanjang walikota berani tegas menertibkan pelanggaran itu. ”Pelanggaran ini jelas merugikan hak warga Solo. Kepada pengusaha-pengusaha yang mencari ”makan” di Solo, ya mestinya patuh terhadap aturan di Solo,” urainya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Solo, Yob S Nugroho menjelaskan Solo sebagai sebuah kota tentu tak lepas dari dinamika yang menyelimutinya. Bahkan, meski upaya penertiban terus digalakkan Pemkot, namun pelanggaran seakan terus bermunculan.
”Pemkot sebenarnya tak diam. Kini juga sedang menyiapkan Perda untuk penataan parkir. Tapi, intinya kami terbuka dengan segala kritik dari masyarakat,” terangnya. - Aries Susanto

Rabu, 09 Juni 2010

MT & P Bidik Penyalahgunaan Fasilitas Umum


Jumat, 04/06/2010 09:00 WIB - pin

GILINGAN—Kantor pengacara Muhammad Taufik & Partners (MT&P) tengah menyiapkan class action untuk menggugat banyaknya fasilitas umum di Kota Solo yang disalahgunakan. Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Taufik selaku pemimpin MT&P saat berkunjung ke kantor Joglosemar, Kamis (3/6) sore.

Dijelaskan Taufik, bentuk penyalahgunaan fasilitas umum tersebut antara lain penggunaan city walk untuk tempat berjualan PKL, trotoar yang digunakan oleh toko untuk menaruh barang dagangan, serta jalur lambat yang digunakan untuk parkir mobil. Sebagian besar pelaku pelanggaran tersebut yakni perusahaan-perusahaan besar maupun kecil yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas tersebut. Sehingga pelanggaran publik ini harus segera diluruskan agar tidak merugikan masyarakat umum dan pemerintah Kota Surakarta.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti berupa nama perusahaan yang melanggar beserta dengan bukti autentik berupa gambar foto. Data-data ini nantinya akan digunakan untuk menggugat pemerintah yang dinilai tidak serius menangani pelanggaran publik. “Saya menilai itu dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk kepentingan bisnis saja. Dan saya hanya ingin bernegosiasi dan berdamai dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. (pin)