SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI KOMUNITAS ADVOKAT MUDA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Selasa, 03 Mei 2011

Taufik Dipanggil Penyidik Polresta

Harian Joglosemar Rabu, 04/05/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

Taufik mengatakan ditemui oleh Kanit Ekonomi, Suwanto di ruangannya sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar dua jam Taufik ditanyai petugas terkait laporannya tentang dugaan alih fungsi trotoar di depan Solo Centre Point (SCP) dan Diamond Cafe. “Sekitar 15 pertanyaan diajukan terkait laporan saya,” jelas Taufik kepada Joglosemar.
Kasatreskrim AKP Edi S Sitepu sendiri belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. Namun salah satu penyidik yang menginterogasi Taufik membenarkan adanya mengenai pemanggilan tersebut.
“Kita bukan memeriksa, soalnya masih tahap penyelidikan. Jadi kita hanya menginterogasi dari laporan yang disampaikan pada kami,” jelas penyidik yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa (3/5).
Taufik melaporkan Walikota Solo dan HM Lukminto ke Polresta Surakarta, Rabu (20/4) lalu, terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan perubahan fungsi trotoar menjadi lahan parkir, terutama di depan Diamond dan Solo Centre Point. Taufik menilai telah terjadi tindak pidana perusakan fasilitas publik sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Aris Setyo Nugroho

Walikota & Lukminto Dilaporkan ke Polisi

Harian Joglosemar Sabtu, 23/04/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

SOLO—Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Hotel Diamond, HM Lukminto dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh pengacara, Muhammad Taufik. Pernyataan itu disampaikan oleh Taufik saat jumpa pers di restoran Hailai, Kamis (21/4) kemarin.
Dalam jumpa pers tersebut, Taufik mengaku telah melaporkan Walikota beserta jajarannya di Pemerintahan Kota (Pemkot) Surakarta dan Lukminto terkait tidak diindahkannya somasi yang diberikan terkait perubahan fasilitas publik.
Fasilitas publik yang dimaksud Taufik adalah trotoar jalan yang berada di depan Hotel Diamond dan di depan Solo Centre Point (SCP). Sepanjang trotoar kedua tempat itu justru digunakan untuk lahan parkir sehingga berubah fungsi, bahkan menurut Taufik juga telah terjadi perubahan bentuk bangunan.
“Terus terang, saya tidak ada unsur kepentingan apapun, tidak ada kaitannya dengan kasus Robby meskipun jumpa pers ini diadakan di Hailai. Saya murni karena sebagai masyarakat Solo yang peduli terhadap fasilitas publik,” jelas Taufik kepada wartawan.
Taufik mengatakan dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Walikota dan Lukminto tersebut lantaran selama satu tahun setelah dirinya melakukan somasi ke Walikota tidak ada realisasi.
“Fungsi trotoar telah berubah menjadi lahan parkir. Bahkan paving-paving juga diambil. Seperti ini tidak cukup hanya dengan class action. Ini sudah merupakan tindak pidana perusakan sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP,” urainya, Kamis (21/4).
Karena kegiatan usaha yang dijalankan sudah merusak fasilitas umum, lanjutnya, maka sesuai pasal 170 tersebut, dapat dipidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Menurutnya, semua unsur dalam Pasal tersebut telah terpenuhi, karena selain mengubah fungsi, juga mengubah bentuk, sehingga dapat dikatakan melakukan perusakan fasilitas publik.
Taufik menyatakan, itu telah diserahkannya ke Polresta Surakarta Rabu (20/4) kemarin.
Menurut Taufik, Walikota dalam hal ini dapat dikenai Pasal 55 atau 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta karena membiarkan perusakan itu.
Kapolresta Surakarta, AKBP Listyo Sigit saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dari Taufik tersebut.

Aris Setyo Nugroho

Lagi, parkir Solo Square ditertibkan

Solo (Solopos.com)–Operasi gabungan yang melibatkan jajaran Satlantas Polresta Solo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo kembali menertibkan parkir di halaman Solo Square, Senin (2/5/2011).

Penertiban menyusul pelanggaran berupa penggunaan jalur lambat untuk lahan parkir. Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Solo, AKP Syamsi Dukha, mewakili Kasatlantas Kompol Suhirman dan Kapolresta AKBP Listyo Sigit Prabowo, mengatakan penertiban tersebut merupakan kali kedua dilakukan. Pihaknya mengimbau manajemen Solo Square dan pengelola parkir konsisten mematuhi batas lahan parkir yang telah ditentukan.

“Kami masih bisa menoleransi parkir di sekitar trotoar. Namun kalau sudah masuk jalur lambat, akan kami tindak tegas. Karena jika dibiarkan, pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, tukang becak dan pesepeda akan terganggu perjalanannya,” ujarnya saat ditemui seusai penertiban.

Parkir di Solo Square Ditertibkan

Selasa, 03/05/2011 09:00 WIB - Ari Welianto

LAWEYAN—Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polresta menertibkan area parkir di depan Solo Square, Senin (2/5). Parkir di kawasan itu dianggap sudah melebihi batas yang ditentukan.
Kanit Pendidikan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) Satlantas Polresta AKP Syamsi Dukha mengatakan, penertiban ini tidak dilakukan asal-asalan tapi karena kondisi parkir kendaraan sudah terlalu menjorok sampai melebihi jalur lambat.
Kondisi itu, katanya, sudah menganggu masyarakat pejalan kaki dan pengguna trotoar lainnya, seperti pengayuh becak dan pengayuh sepeda onthel. ”Ini biar jalur lambat bisa digunakan sebagai mana mestinya tidak untuk parkir. Jadi jalur lambat kan malah tambah sempit tidak nyaman buat masyarakat,” ujarnya kepada Joglosemar.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sri Baskoro mengatakan, pihak manajemen sudah menyerahkan penertiban parkir itu ke petugas. ”Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di sini sudah menyediakan dan mencukupi tapi tidak digunakan untuk parkir masih banyak dilakukan di luar. Di sini merupakan fasilitas milik publik,” katanya.
Ke depan pihaknya akan menyisir Jalan Slamet Riyadi untuk menertibkan area publik yang digunakan untuk parkir. ”Kami akan lakukan pendekatan persuasif ke mereka semua. Karena itu merupakan cermin budaya Kota Solo,” ujarnya.
Sementara itu pihak juru parkir merasa keberatan dengan penertiban itu. ”Jika pengunjung di suruh parkir di dalam jelas kami akan rugi. Sebenarnya tidak menganggu juga dan masyarakat masih bisa menikmati jalur lambat, karena kami juga menata agar terlihat rapi,” kata salah satu juru parkir, Wawan. n Ari Welianto

Senin, 25 April 2011

Pembangunan Diamond dan SCP rusak trotoar jalan

Harian Solopos, 23 April 2011

Solo (Solopos.com)--Pembangunan Kafe Diamond dan Solo Center Poin (SCP) dinilai telah merusak trotoar jalan yang menjadi hak dari para pejalan kaki.

Hal itu disampaikan seorang advokat, Muhammad Taufiq SH MH, Kamis (21/4/2011). Taufiq menegaskan bahwa penyalahgunaan atau pengrusakan trotoar dan jalur lambat untuk kepentingan bisnis merupakan sebuah pelanggaran berat. Bahkan, sambung Taufiq, tindakan pengrusakan fasilitas publik tersebut sudah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena sudah merusak fasilitas publik, maka ketentuan Pasal 170 KUHP sudah terpenuhi. Dengan begitu, manajemen bisa diancam pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas Taufiq.

Sementara itu, Kepala Dinas DTRK, Yob S Nugroho mengatakan DTRK sudah melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut untuk mengembalikan bentuk trotoar jalan seperti semula. Surat teguran itu, kata Yob, sudah ditindaklanjuti oleh manajemen Kafe Diamond dengan melakukan perubahan fisik bangunan pada bagian depan. Namun begitu, kata Yob, perubahan fisik itu tidak sesuai dengan keinginan DTRK.

“Kami meminta trotoar itu dikembalikan seperti sedia kala. Tetapi, mereka hanya melakukan perombakan fisik yang tidak berarti. Yang jelas, nanti akan kami layangkan surat teguran lagi kepada manajemen Diamond,” tegas Yob.

Kembalikan fungsi trotoar!

Solo (Espos) Walikota Solo, Joko Widodo, meminta manajemen Kafe Diamond dan Solo Center Point (SCP) mengembalikan fungsi dan kondisi trotoar jalan seperti sedia kala.
Hal itu disampaikan Walikota kepada wartawan seusai menghadiri Kajian Kebangsaan Pergulatan Agama dan Demokrasi dalam Pembentukan Indonesia Modern di Riyadi Palace Hotel, Sabtu (23/4).

Walikota mengatakan sudah pernah menerima laporan penyalahgunaan dan pengrusakan trotoar jalan terkait pembangunan Kafe Diamond dan SCP beberapa bulan lalu.

Walikota juga sudah meminta Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo memberikan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut. Namun, Walikota mengaku belum mengetahui apakah surat teguran tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum oleh dua perusahaan itu.

”Untuk memastikannya, besok Senin (25/4) akan kami turunkan tim untuk memeriksa. Yang jelas, trotoar itu harus dikembalikan seperti sedia kala sebagai fasilitas publik,” tegas Walikota.

Selain dua perusahaan swasta tersebut, Walikota menduga terdapat pelanggaran serupa yang dilakukan perusahaan lain. Pada Senin hari ini, Walikota berencana meminta DTRK menginventarisasi pelanggaran serupa yang dilakukan perusahaan lain.

Ihwal sanksi terhadap manajemen Kafe Diamond dan SCP, Walikota menyatakan akan disesuaikan dengan aturan. ”Sanksinya apa saya belum tahu, yang jelas harus deesuai aturan,” tandas Walikota.

Saat sejumlah wartawan mendatangi dua perusahaan itu, pihak manajemen sedang berada di luar kota. Sebagaimana diberitakan SOLOPOS, Sabtu (23/4), pembangunan Kafe Diamond dan SCP merusak trotoar jalan yang menjadi hak para pejalan kaki.

Hal itu disampaikan advokad Muhammad Taufiq, kepada Espos, Kamis (21/4). Taufiq menegaskan penyalahgunaan atau pengrusakan trotoar dan jalur lambat untuk kepentingan bisnis merupakan sebuah pelanggaran berat. Tindakan pengrusakan fasilitas publik melanggar Pasal 170 KUHP. - Oleh : Moh Khodiq Duhri

Lagi, DTRK peringatkan Kafe Diamond

Solo (Espos) Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Kota Solo segera melayangkan surat peringatan kepada manajemen Kafe Diamond untuk kali kedua karena belum ada upaya pengembalian bentuk dan fungsi trotoar jalan seperti semula.
Hal itu disampaikan Kepala DTRK, Yob S Nugroho, saat dihubungi Espos, Senin (25/4). Menurut Yob, DTRK sudah mengerahkan tim untuk meninjau bekas trotoar jalan yang dijadikan lahan parkir Kafe Diamond pada Senin siang.

Peninjauan itu merupakan tindak lanjut dari desakan Walikota, Joko Widodo, untuk mengembalikan bentuk dan fungsi trotoar jalan seperti sedia kala. Dari hasil survei di lapangan, kata Yob, manajemen Kafe Diamond belum menindaklanjuti dengan tepat surat teguran yang disampaikan DTRK beberapa bulan lalu.

“Surat teguran yang kami berikan sebenarnya sudah ditindaklanjuti, tetapi salah. Seharusnya trotoar itu dilengkapi beton di bagian tepi sebagai penguat. Posisinya juga harus lebih tinggi. Tetapi trotoar itu hanya dimiringkan sehingga masih bisa digunakan untuk parkir,” urai Yob.

Atas dasar itu, kata Yob, DTRK akan memberikan surat teguran lagi kepada manajemen Kafe Diamond untuk mengembalikan trotoar seperti sedia kala.

“Suratnya sudah kami buat hari ini (kemarin-red). Secepatnya akan kami berikan kepada pengelola Diamond,” tukas Yob.

Sementara itu, manajemen Solo Center Point (SCP) sudah berjanji kepada DTRK untuk tidak menggunakan trotoar jalan sebagai lahan parkir jika proses pembangunan sudah selesai 100%.

Menurut Yob, saat ini manajemen SCP tengah menyelesaikan pembangunan lahan parkir di basement. “Pengelola minta waktu hingga proses pembangunan area parkir selesai. Setelah itu, mereka akan mengembalikan fungsi trotoar seperti sedia kala,” urai Yob.

Yob menambahkan, sebenarnya upaya pembangunan city walk di sebelah timur SCP sudah selaras dengan penataan Kota Solo. “SCP mendukung program penataan kota. Nanti kami tinggal melanjutkan penambahan city walk di sebelah utara SCP hingga depan Stasiun Purwosari,” tandas Yob. - Oleh : mkd

Kamis, 26 Agustus 2010

Panitia Diminta Aktif Telusuri Rekam Jejak

Jakarta, Kompas - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Yudisial diminta secara aktif dan sistematis menelusuri rekam jejak 40 calon yang lolos seleksi makalah. Panitia diminta tidak hanya menunggu masukan atau informasi dari masyarakat.

"Sejauh ini Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijadikan contoh. Jangan karena ini hanya pimpinan KY dan bukan pimpinan KPK mereka tidak mencari rekam jejak secara serius," kata Direktur Indonesia Legal Roundtable Asep Rahmat Fajar, Minggu (22/8) di Jakarta.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Pimpinan KY telat mencoret 131 orang dari 171 peserta seleksi karena dinilai tidak memenuhi syarat. Calon-calon itu dinilai kurang memahami kondisi KY saat ini dan tantangan ke depan.

Hanya 40 orang yang lolos ke tahap berikutnya, yaitu profile assessment test atau tes psikologi, yang akan dilaksanakan pada 24-25 Agustus mendatang (bukan 23-24 Agustus seperti diberitakan pekan lalu). Rencananya, Panitia Seleksi KY akan mengumumkan hasil tes kepribadian itu 30 Agustus.

Terkait proses tersebut, Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KY Harkristuti Harkrisnowo beberapa waktu lalu meminta masukan dari masyarakat terkait 40 calon tersebut. "Kami berharap diberi data semua calon, termasuk incumbent (pimpinan KY petahana). Apa ada catatan untuk jadi bahan menentukan hasil profile assessment, tracking (penelusuran), dan wawancara," kata Harkristuti.

Sebelumnya, dua unsur pimpinan KY petahana, Soekotjo Soeparto dan Chatamarrasjid, lolos dalam seleksi tahap kedua. Bersama keduanya, terdapat hakim agung Abbas Said.

Visi dan misi calon

Secara terpisah, kemarin Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dengan Koalisi Pemantau Peradilan menggelar diskusi dan pemaparan visi dan misi calon anggota KY. Mereka menghadirkan dua calon anggota KY dari DI Yogyakarta dan seoang calon anggota KY dari Solo. Ketiga calon anggota KY tersebut adalah Jawahir Thontowi, Suparman Marzuki, dan Muhammad Taufik.

Jawahir Thontowi, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, antara lain, memaparkan soal pemasukan peran KY sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap kekuasaan kehakiman. Suparman Marzuki, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, menambahkan perlunya penguatan kewenangan KY. Sementara M Taufik, salah satu pengacara di Solo, menilai, revitalisasi harus menyentuh internal institusi kehakiman mulai dari perekrutan yang menyediakan forum pelatihan dan pendidikan etika perilaku hakim.

Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan perlunya menguatkan peran KY sehingga berfungsi efektif merekrut hakim agung, mengawasi, dan menegakkan kehormatan peradilan.

Peneliti Pukat, Hifdzil Alim, mengaku pihaknya sudah menelusuri latar belakang calon anggota KY dari DIY. (WKM/ANA)

Kamis, 29 Juli 2010

Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden KAI, Perihal Wadah/Organisasi Advokat



Senin, 26 Juli 2010

Ancaman class action terhadap Walikota berlanjut

Tutut Indrawati 25 Juli 2010

Solo (Espos)–Koordinator MT & P law firm sekaligus Pengacara Solo, M Taufik hingga saat ini dipastikan masih konsekuen untuk mengancam mengajukan class action terhadap Walikota Solo, Jokowi.

Pengajuan class action tersebut menyusul buruknya penataan parkir sekaligus terjadinya pengalihfungsian trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi. Berdasarkan data yang dihimpun Espos, mulai pertengahan Juli ini, pengacara Muh Taufik secara mengejutkan memberanikan diri untuk mengugat Jokowi. Setidaknya, hal tersebut akan dilakukan begitu pelantikan dilangsungkan tanggal 28 Juli nanti. Sembari menunggu waktu yang sudah direncanakan, pihaknya menunggu real action yang dilakukan Pemkot dalam waktu dekat.

“Hingga pekan ini saya melihat memang belum ada perubahan signifikan di ruas jalan Slamet Riyadi. Seperti yang diketahui, keberadan ruang publik berupa trotoar di jalan utama Solo ini sudah beralih fungsi menjadi tempat parkir. Sebut saja kawasan Hotel Western, Tony Jack, Solo Square, SGM, Indosat, LP, dan BCA Purwosari,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum mewacanakan bakal mengajukan class action, pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan dan koordinasi dengan Pemkot Solo. Dari pembicaraan yang ada, justru semakin membuktikan bahwa pengalihan fungsi trotoar tersebut begitu kentara. Menurut dia, pengajuan class action yang akan diajukannya dalam waktu dekat merupakan insiatif pribadi dan tanpa tendensi apapun. Sehingga, diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat memaklumi tujuan itu.

Dia mengatakan, terjadinya pengalihan fungsi trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi mengakibatkan pemandangan di jalan utama itu kurang menarik. Pasalnya, arus lalulintas menjadi macet dan memperburuk rupa Kota Solo. Padahal, disesuaikan dengan segala kondisi yang ada, mestinya Kota Solo masih dapat bebas dari kemacetan.

“Kalau memang begitu, selama pelantikan dilakukan dan tidak terjadi perubahan apa-apa, maka dalam waktu satu pekan berikutnya ancaman class action itu akan menjadi kenyataan. Saya menjamin omongan saya ini, tunggu saja,” ulas dia.

Konsep Pembangunan Sudah Salah Sejak Awal

Harian Joglosemar, Minggu, 25/07/2010 09:00 WIB - Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Maraknya penyalahgunaan area publik untuk kepentingan bisnis itu mengusik kalangan akademisi Solo. Prof. Andrik Purwarsito, guru besar FISIP UNS, sepakat Pemkot Surakarta yang harus bertanggung jawab dalam perampasan area publik tersebut. ”Pemkot tidak bisa lari. Karena ini bukti Pemkot setengah hati dalam menjalankan tugas dan mengawasi jalannya pembangunan,” katanya.
Ia menilai, dalam merencanakan pembangunan, Pemkot sudah salah sejak awal. Karena hampir seluruh bentuk kebijakan yang terkait tata kota dan pengembangan ruang wilayah Kota Solo, mengarah ke bentuk kota metropolitan.
Ia berpendapat, dalam merencanakan pembangunan, Pemkot semestinya berpijak pada konsep kota agraris, di mana kelestarian alam dan peninggalan cagar budaya menjadi fokus utama pengembangan kota. Konsep seperti itu, kata dia, pernah dilakukan pemerintahan Paku Buwono X, raja Keraton Surakarta.”Di situ ada tempat hiburan, pusat bisnis dan perbelanjaan, tapi tidak merusak atmosfer budaya dan kelestarian alam seperti sekarang ini. Karena pendekatannya adalah konsep agraris bukan metropolitan. Saya pernah menyarankan ini kepada Jokowi,” ujarnya.
Andrik menyoroti, banyak bangunan di Kota Solo yang sebenarnya tidak pas dengan fungsinya, seperti city walk. Menurutnya, konsep pembangunan city walk hanya sekadar diadopsi dari manca negara, yang belum tentu sesuai dengan kebiasaan dan karakter warga Solo. ”Solo itu punya ikon transportasi tradisional seperti becak, dan dokar, yang harusnya jangan digusur tetapi dibikinkan jalur khusus. Saya kira itu lebih pas dari pada city walk di mana mayoritas warga Solo bukan tipe pejalan kaki seperti di Jepang, Singapura, dan Eropa,” paparnya.
Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Perampasan Area Publik Ganggu Jokowi

Harian Joglosemar, Minggu, 25/07/2010 09:00 WIB - Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Keluar dari rumah dinas Walikota Surakarta, di Loji Gandrung pekan pertama Juli lalu, pria berbadan tegap itu masih tampak kesal. Dia baru saja bertemu dengan orang nomor satu di Kota Solo, Walikota Joko Widodo (Jokowi) lengkap dengan empat pejabat Pemkot Surakarta. Mereka antara lain, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Satpol PP, dan Kepala Bagian Perpakiran DLLAJR Kota Surakarta.
”Walikota bilang, perilaku hukum warga Solo sangat rendah. Banyak warga dan pengusaha menyalaggunakan fasilitas umum untuk kepentingan bisnisnya,” ujarnya, menirukan ucapan Jokowi. Dialah Muhammad Taufiq, seorang advokat yang siap-siap menggugat Walikota Jokowi, sejumlah pejabat dan pengusaha yang dia tuding bersekongkol merampas area publik untuk kepentingan bisnis. Dari pertemuan itu, walikota Jokowi menjanjikan segera menertibkan sejumlah titik area publik yang dipersoalkan itu.
Sedikitnya ada enam titik lokasi area publik yang hingga kini masih tampak semrawut. Area trotoar yang wajib bebas dari parkir kendaraan, justru dibanjiri banyak kendaraan. Enam titik area publik itu antara lain, pertama, trotoar dan jalur lambat depan Solo Square. Kedua, jalur lambat depan Tony Jack sampai Indosat. Ketiga, di sekitar Solo Grand Mal. Keempat, di depan BCA Purwosari. Kelima di depan Hotel Best Western, dan keenam di depan Lembaga Pemasyarakatan Surakarta.
Diancam Digugat
Di enam titik area publik itu seharusnya bebas dari parkir kendaraan. Namun, faktanya justru dibanjiri kendaraan baik dari karyawan maupun pelanggan atau warga. Investigasi Joglosemar di enam titik area publik itu, hingga pekan ketiga bulan Juli belum berbenah.
Senin, 19 Juli sampai Kamis, 22 Juli 2010 enam titik area publik itu tetap menjadi ladang rezeki para juru parkir. Di depan Solo Square, dari siang hingga petang, para pelanggan tetap memarkirkan kendaraannya di area trotoar. Pemandangan yang sama juga masih tampak di lima titik area publik lainnya. Yang terparah terjadi di sekitar Solo Grand Mal, area city walk selain dipadati dengan kendaraan juga dimanfaatkan para PKL untuk meraup rezeki.
Ironisnya, pemandangan itu sengaja dibiarkan para juru parkir yang resmi dengan tiketnya yang legal. ”Sudah biasa, yang penting parkirnya bisa tertib,” ujar salah seorang juru parkir di Solo Square. Namun, hal yang dianggap biasa itu, tetap saja menuai kecaman dari pejalan kaki yang merasa hak area yang disediakan negara sulit diakses. ”Ya, terganggu, ini kan lahan untuk pejalan kaki, bukan lahan parkir. Harusnya kendaraan itu parkir di dalam, atau mal itu bikin lahan parkir di dalam yang bisa menampung semua kendaraan, tidak di trotoar seperti ini,” keluh Joko Pambudi yang setuju trotoar bebas dari kendaraan.
Belum adanya pembenahan area publik seperti yang dijanjikan Jokowi, niat gugatan class action itu kembali mencuat. Ditemui di kantor hukumnya di Laweyan, Senin pekan lalu, Taufiq bersama beberapa rekannya tampak menyiapkan lembaran materi gugatan class action yang bakal dialamatkan ke pasangan kepala daerah terpilih Kota Surakarta, Jokowi dan FX. Hadi Rudyatmo (Rudi). ”Saya mewakili masyarakat Solo untuk menyampaikan kritik membangun kepada walikota dengan wujud gugatan, sebagai bukti rasa sayang kami terhadap mereka,” ujarnya.
Selain Walikota dan seluruh kepala dinas dan SKPD terkait, Taufiq bakal menggugat pihak Hotel Diamond, Best Western, Solo Grand Mall, Tony Jack, Solo Square, BCA, Indosat, dan beberapa bangunan perkantoran lainnya yang terbukti sengaja menggunakan area publik untuk lahan parkir dan kepentingan bisnis mereka.
Pemakaian area publik itu, dituding Taufiq sebagai bentuk perampasan lahan negara untuk rakyat. Selain itu, tindakan tersebut juga termasuk kategori memanipulasi peraturan hukum terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas fasilitas umum tersebut. ”Ironisnya Pemkot Solo seperti melegalkan itu dengan memberikan karcis parkir resmi, kepada juru parkir dengan tarif parkir yang tidak jelas, hingga seringkali menimbulkan konflik di masyarakat,” ungkapnya. ”Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum, dan diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah per bulannya jika dihitung dari sisi sewa dan pajak tanah.”
Janji Ditertibkan
Kalkulasi kerugian negara itu, dia prediksi dengan merinci harga lahan yang mencapai jutaan per meternya.”Misalnya lahan di Slamet Riyadi per meternya sudah mencapai Rp 7 juta per meter,” kata dia mencontohkan.
Ia menilai, pengusaha yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan area publik itu melanggar Perda 6/2005 mengenai lalu-lintas dan angkutan jalan, serta pasal 170, dan 550 KUHP mengenai perampasan dan perusakan barang yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. ”Bahkan jika terbukti Pemkot Solo bersekongkol atau dengan sengaja membiarkan perusakan dan perampasan itu terjadi, maka sesuai dengan bunyi pasal 55, dan 56 KUHP maka ancaman hukuman kepada walikota bisa ditambah sepertiga kali vonis yang diberikan hakim,” tegasnya.
”Kami bersedia damai dengan Pemkot, jika fasilitas umum itu dikembalikan ke fungsinya. Jika tidak, gugatan akan jalan terus. Dan dead line kami hanya sampai seminggu selepas Jokowi-Rudi dilantik kembali,” ancamnya.
Menanggapi ancaman gugatan, Jokowi yang ditemui di Balai Kota pekan lalu, mengakui memang ada penyalahgunaan sarana dan fasilitas umum. Namun, ia menegaskan hal itu bukan sengaja dibiarkan hingga berlarut-larut. Ia pun berkelit untuk menempuh langkah selanjutnya, jika ancaman gugatan itu benar-benar terjadi. ”Semangat gugatan itu bagus-bagus saja dan saya hargai. Tapi yang penting kami akan menjawabnya dengan langsung aksi secara nyata, melalui UPTD terkait yaitu Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) untuk menertibkan itu secepatnya,” katanya.
”Kalau masalah parkir itu gampang, tapi jika untuk PKL ya tentu saja kami butuh waktu supaya tidak terkesan asal main gusur saja.”

Selasa, 20 Juli 2010

Kembalikan fungsi ruang publik

Solopos, 20 Juli 2010

TAJUK
Sekali-kali coba Anda melakukan survei kecil. Berapa lama Anda bisa berjalan terus menerus di atas trotoar di Kota Solo tanpa terganggu oleh halangan apa pun? Rasanya hal itu nyaris mustahil dilakukan, apalagi di kawasan pusat Kota Solo.

Tak heran jika kemudian seorang advokat di Solo menggalang dukungan warga untuk mengajukan gugatan class action kepada Walikota Solo atas maraknya alih fungsi ruang publik seperti trotoar menjadi pendukung kegiatan privat atau bisnis komersial. Untunglah, sejauh ini Walikota Solo mengakui banyaknya pelanggaran terkait penggunaan fasilitas publik di Kota Solo, terutama trotoar dan jalur lambat. Walikota melalui otoritas terkait di Pemkot Solo berjanji segera membenahi pelanggaran penggunaan fasilitas publik tersebut.

Seperti terlihat selama ini, memang hak masyarakat nyaris tak dipenuhi sama sekali dengan banyak berubahnya fungsi fasilitas publik. Trotoar dan jalur lambat berubah fungsi menjadi area parkir atau perluasan area perdagangan atau toko. Dengan leluasa, pemilik toko menggunakan trotoar sebagai tempat memajang barang dagangan atau lokasi parkir.

Belum lagi para pedagang kali lima yang juga menglaim banyak lahan fasilitas publik. Banyak pula dijumpai ruas trotoar dan jalur lambat yang seolah-olah “dikuasai” oleh aktivitas bisnis komersial seperti hotel, restoran, rumah makan dan sejenisnya. Bahkan ada yang kemudian memagari trotoar secara sepihak.

Kondisi ini terus terjadi dari tahun ke tahun tanpa terlihat adanya upaya penertiban secara tegas dan besar-besaran dari aparat Pemkot. Akibatnya, kota menjadi tidak manusiawi lagi. Mengemukanya ide gugatan class action adalah satu bentuk kesadaran warga Kota Solo untuk menuntut penataan dan pengelolaan kota yang manusiawi. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi Pemkot Solo dan juga pemerintah di daerah lain untuk tidak mengabaikan kondisi yang seolah-olah sudah menjadi kewajaran itu.

Tentu kita semua berharap, gugatan class action ini harus benar-benar mewakili aspirasi warga kota. Jangan hanya menjadi sarana kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Fungsi ruang publik (apapun wujudnya, seperti trotoar dan jalur lambat) terkait erat dengan “kemanusiaan” sebuah wilayah atau kota. Sebuah kota atau wilayah yang kehilangan nilai-nilai kemanusiaan berarti mati. Mengembalikan fungsi ruang publik sama dengan melestarikan nilai-nilai kemanusiaan

Senin, 19 Juli 2010

Dikritik, Walikota janji berbenah

Solo (Espos)–Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan melakukan pembenahan atas sejumlah perkara yang dikritisi advokat, M Taufik.

Sebelumnya, pengacara Solo tersebut menyampaikan kritik atas alih fungsi lahan trotoar di sepanjang Jl Slamet Riyadi. Dalam jumpa pers, Rabu (14/7), Taufik menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang memberi peluang pelanggaran atas regulasi mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya kepada para pengusaha kelas menengah ke atas. Tindakan Pemkot juga dituding melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6/2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Walikota menerangkan, pihaknya telah meminta Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) segera melakukan pembenahan. Pembenahan dimaksud terkait upaya mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana ketentuan dalam regulasi. Walikota mengakui ada yang tidak tepat dengan pemanfaatan lahan trotoar. Untuk itu, dalam waktu dekat, dia berjanji penertiban bakal dilakukan.

“Saya sudah ketemu pekan lalu, ya sudah. Ini sudah ke Pak Yob (Yob S Nugroho, Kepala DTRK Solo), DTRK nanti yang turun tangan. Akan ditertibkan, ya untuk trotoarnya, PKL (pedagang kaki lima) juga. Itu memang perlu dibenahi,” tegas Walikota, saat ditemui wartawan, di Balaikota, Jumat (16/7).

Minggu, 18 Juli 2010

Alih Fungsi Fasum untuk Kepentingan Umum

Suara Merdeka, edisi 19 Juli 2010

SOLO-Pemkot Surakarta tak ingin bersengketa di ranah hukum, terkait ancaman gugatan class action yang dilancarkan Firma Hukum Muhammad Taufik. Karena menurut Wali Kota Joko Widodo, rencana gugatan itu justru menjadi pendorong perbaikan.

Seperti diberitakan (14/7), Muhammad Taufik menilai, fasilitas umum (fasum) yang dialihfungsikan merupakan pelanggaran. Sejumlah fasum yang mendapat sorotan adalah trotoar dan jalur lambat yang digunakan untuk parkir atau berjualan.

Taufik juga menyoroti kondisi city walk yang justru menjadi lokasi pedagang kaki lima (PKL). Padahal, seharusnya merupakan akses untuk pejalan kaki.

Gugatan itu menurut rencana akan dilayangkan sepekan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Rabu mendatang (28/7). ’’Saya sudah bertemu dengan Pak Taufik soal penataan kota itu. Itu sebagai masukan yang baik dan kami pun sudah langsung ambil tindakan,’’ kata dia di Bale Tawangarum, Jumat (16/7).

Tindak lanjut itu, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Misalnya Dinas Perhubungan (Dishub) yang memperingatkan sejumlah titik parkir yang menyalahi aturan.

Begitu pun dengan penataan PKL oleh Dinas Pengelola Pasar (DPP). Jokowi, begitu dia akrab disapa, melihat masalah tersebut tak perlu masuk ke ranah hukum.
’’Kalau kami diam saja ya itu silakan dibawa ke hukum. Tapi ini kan sudah ada perbaikan-perbaikan.’’

Beralih Fungsi

Hal senada disampaikan Sekda Budi Suharto. Dia menjelaskan, para pemilik usa­ha juga sudah diperingatkan terkait pe­nyalahgunaan fasum tersebut.

’’Saya kok tidak berpikir untuk masuk ke pengadilan. Tetapi adanya rencana class action itu tentu menjadi perhatian dan katalisator untuk perbaikan. Langkah itu juga sudah mulai kami lakukan,’’ ungkap Budi.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Subagiyo mengakui, kawasan tersebut dioptimalkan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, salah satunya memberi ruang pada PKL. Keberadaan PKL sekaligus memberi fasilitas bagi yang bekerja di perkantoran sepanjang city walk agar mudah mendapat ma­kanan atau minuman. (J6-56,26)

Dituding alihfungsikan trotoar, walikota diancam class action

Solopos, edisi 14 Juli 2010

Solo (Espos)–Terjadinya alih fungsi trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi menyebabkan Walikota Solo, Jokowi diancam mendapatkan class action akhir bulan ini. Pengalihfungsian trotoar tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran Perda lalulintas dan angkutan jalan serta mengarah ke perbuatan kriminal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator MT & P law firm sekaligus Pengacara Solo, M Taufik di hadapan wartawan saat menggelar acara jumpa pers di kawasan Solo, Rabu (14/7). Pada kesempatan itu, M Taufik menyayangkan tidak adanya ketegasan terhadap penataan trotoar di ruas jalan Slamet Riyadi yang dikenal banyak dihuni kalangan pengusaha kelas menengah ke atas. Di mana, hal tersebut sangat njomplang dengan kawasan pasar di Banjarsari.

“Semua sudah tahu, kalau di Banjarsari dulu ada sekitar 2.000-an pedagang yang bersedia dipindah tanpa menimbulkan masalah. Nah, kenapa hal itu tidak dapat dilakukan di ruas jalan Slamet Riyadi,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat beberapa titik di ruas jalan Slamet Riyadi yang secara terang-terangan mengalihkan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, seperti di kawasan Hotel Western, Tony Jack, Solo Square, SGM, Indosat, LP, dan BCA Purwosari.

“Kalau memang tidak ada progress, setelah pelantikan tanggal 28 nanti (paling tidak sepekan setelahnya -red) class action akan kami ajukan. Toh, saya jamin ketika trotoar dikembalikan fungsinya, justru toko-toko yang ada di ruas Slamet Riyadi akan lebih ramai,” ulas dia.

Menurutnya, sejauh ini Walikota Solo dianggap hanya melakukan pembangunan secara fisik. Utamanya persoalan perilaku belum dilakukan pembangunan secara menyeluruh.

“Saya tidak akan berdamai menanggapi soal ini. Perlu diketahui juga, apa yang saya lakukan tidak ada kepentingan partai ataupun pengusaha. Ini murni sebuah apresiasi dari masyarakat Solo,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, tanggal 5 Juli 2010 terjadi pertemuan antara Walikota Solo beserta jajarannya dengan M Taufik. Di mana, pada kesempatan itu dibahas persoalan pengembalian fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Saat itu Walikota juga pernah menjanjikan akan menindak tegas terhadap unsur yang mengalihkan fungsi utama trotoar.

“Walikota kan punya hak diskresi, jadi gunakan hak tersebut. Hari ini tadi saya juga mendapatkan telepon dari Wawali kalau class action yang diajukan hendaknya dipending dulu. Karena, sejauh ini saya sedang bekerja,” ujar dia.


Minggu, 11 Juli 2010

Wajah Trotoar Kota Solo

Setelah pertemuan dengan Walikota tanggal 5 Juli 2010, Walikota berjanji akan segera melakukan tindakan terhadap para pengusaha maupun pedagang yang melanggar fasilitas umum. Namun, apa kenyataannya, tidak ada perubahan sama sekali terhadap tempat-tempat tersebut. Inilah foto-foto pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas umum. (Foto diambil pada hari Minggu, 11 Juli 2010)

Depan Hotel Best Western


City Walk di sekitar Solo Grand Mall


Depan Lembaga Pemasyarakatan, Sebelah selatan Jalan


Sekitar Depan Lembaga Pemasyarakatan


Depan Kartor Disnakertrans Kota Surakarta


Depan Hotel Diamond, Jl. Slamet Riyadi

Jumat, 02 Juli 2010

WAJAH TROTOAR KOTA SOLO



Depan Solo Square









Depan Tony Jack


Depan Bank BCA Purwosari

Rabu, 30 Juni 2010

Siapkan gugatan class action Taufiq himpun warga nonpartai

Solopos, edisi Kamis 1 juli 2010 Hal III
Solo (Espos) Pengacara M Taufiq kini mulai menghimpun keterwakilan warga Solo dalam rencana gugatan class action kepada Walikota Solo, Jokowi awal pekan Juli 2010 ini.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Solo sebagai langkah awal mempersiapan gugatan hukum terkait maraknya pelanggaran Perda di Kota Solo. “Sosialisasi itu sebagai bagian dari publik hearing dan ruang menerima masukan-masukan dari warga,” kata Taufiq kepada Espos di ruang kerjanya, Rabu (30/6).

Meski demikian, Taufiq menolak keterwakilan warga Solo yang mengatasnamakan partai politik. Pihaknya hanya menerima warga Solo atas nama pribadi yang merasa dirugikan lantaran banyaknya lahan publik beralih ke penguasaan pribadi. “Sebab, gugatan ini untuk pendidikan hukum bagi warga Solo, bukan untuk kepentingan partai tertentu,” tegasnya.

Atas alasan itu pulalah, Taufiq sengaja tak mengambil momentum dalam berbagai kesempatan yang berpotensi ditunggangi kepentingan tertentu. “Jadi, setiap warga Solo yang cinta dengan kota ini, silakan bergabung untuk membenahi tatanan kota melalui jalur hukum,” tambahnya,

Pemkot, menurut Taufiq, sebenarnya memiliki kekuatan besar untuk menindak segala pelanggaran Perda yang terjadi di masyarakat. Sayangnya, sesal Taufiq, kekuatan besar ini—yang diistilahkan diskresi—tak berjalan sebagaimana layaknya. Sehingga, lambat laun pelanggaran Perda seakan menjadi bentuk kewajaran. “Jika menertibkan ratusan PKL saja mampu, kenapa menertibkan pengusaha-pengusaha besar yang memakai jalur lambat tak bisa,” tanyanya.

Sejumlah fakta yang disoroti Taufiq antara lain banyaknya perusahaan hotel, pertokoan usaha jasa lainnya yang sengaja memakai jalur lambat atau trotoar untuk usaha mereka. Bentuk pelanggaran Perda yang terjadi ialah lahan publik tersebut dipakai untuk lahan parkir, menaikkan turunkan barang, menaruh barang, hingga untuk kendaraan pribadi. “Hotel Best Western misalnya. Masak hotel berbintang lahan parkirnya memakai area publik?” terangnya.

Begitu pun di pusat perbelanjaan, seperti Solo Grand Mall atau Solo Square, yang menurutnya bahkan sudah menghilangkan lahan publik milik warga. - Oleh : asa

Senin, 28 Juni 2010

Pelanggaran Perda marak Walikota bakal digugat

Solo (Espos)
Pengacara M Taufiq dalam waktu dekat siap menyambut pelantikan walikota terpilih 2010-2015, Jokowi dengan gugatan class action. Gugatan itu terkait maraknya pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Kota Solo.
Pengacara yang juga Ketua Peradi Solo tersebut menegaskan bahwa Solo kini penuh dengan pelanggaran Perda terkait fasilitas publik yang beralih ke penguasaan perorangan. ”Gugatan ini murni sebagai bentuk kecintaan saya atas Kota Solo, tanpa intervensi politik, ekonomi, atau kepentingan apapun,” tegas M Taufik kepada Espos, Sabtu (26/6).
Taufiq mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait gugatan yang bakal dilayangkan awal pekan Juli nanti. Sejumlah bukti tersebut antara lain berupa daftar perusahaan-perusahaan disertai foto pelanggaran Perda IMB, tata ruang, serta Perda PKL di sejumlah kawasan jalan raya. Pelanggaran itu antara lain berupa pemakaian jalur lambat sebagai lahan parkir, trotoar untuk toko-toko, maupun city walk yang selama ini dipakai untuk parkir kendaraan dan jualan.
”Mereka adalah subjek yang terbukti melanggar Perda. Kami telah mengumpulkan unsur perwakilan yang dirugikan itu sebagai syarat-syarat terpenuhinya gugatan class action,” tegasnya.
Tak akan berdamai
Data-data itu akan dipakai untuk menggugat Pemkot Solo yang dinilai tidak serius menangani pelanggaran publik.
”Sebenarnya kami sudah lama ingin mengajukan gugatan ini. Namun karena ada acara-acara besar, mulai Pilkada, APMCHUD, Solo Batik Carnival, dan sebentar lagi pelantikan walikota terpilih, maka kami urungkan dulu. Kami tak ingin gugatan ini diintervensi kepentingan politik atau ekonomi,” paparnya.
Sebagai bentuk komitmennya, Taufiq berjanji tak akan berdamai dengan pihak-pihak manapun, termasuk pengusaha yang kaya sekalipun. Pihaknya hanya mau berdamai dengan Pemkot sepanjang walikota berani tegas menertibkan pelanggaran itu. ”Pelanggaran ini jelas merugikan hak warga Solo. Kepada pengusaha-pengusaha yang mencari ”makan” di Solo, ya mestinya patuh terhadap aturan di Solo,” urainya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Solo, Yob S Nugroho menjelaskan Solo sebagai sebuah kota tentu tak lepas dari dinamika yang menyelimutinya. Bahkan, meski upaya penertiban terus digalakkan Pemkot, namun pelanggaran seakan terus bermunculan.
”Pemkot sebenarnya tak diam. Kini juga sedang menyiapkan Perda untuk penataan parkir. Tapi, intinya kami terbuka dengan segala kritik dari masyarakat,” terangnya. - Aries Susanto

Selasa, 03 Mei 2011

Taufik Dipanggil Penyidik Polresta

Harian Joglosemar Rabu, 04/05/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

Taufik mengatakan ditemui oleh Kanit Ekonomi, Suwanto di ruangannya sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar dua jam Taufik ditanyai petugas terkait laporannya tentang dugaan alih fungsi trotoar di depan Solo Centre Point (SCP) dan Diamond Cafe. “Sekitar 15 pertanyaan diajukan terkait laporan saya,” jelas Taufik kepada Joglosemar.
Kasatreskrim AKP Edi S Sitepu sendiri belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. Namun salah satu penyidik yang menginterogasi Taufik membenarkan adanya mengenai pemanggilan tersebut.
“Kita bukan memeriksa, soalnya masih tahap penyelidikan. Jadi kita hanya menginterogasi dari laporan yang disampaikan pada kami,” jelas penyidik yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa (3/5).
Taufik melaporkan Walikota Solo dan HM Lukminto ke Polresta Surakarta, Rabu (20/4) lalu, terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan perubahan fungsi trotoar menjadi lahan parkir, terutama di depan Diamond dan Solo Centre Point. Taufik menilai telah terjadi tindak pidana perusakan fasilitas publik sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Aris Setyo Nugroho

Walikota & Lukminto Dilaporkan ke Polisi

Harian Joglosemar Sabtu, 23/04/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

SOLO—Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Hotel Diamond, HM Lukminto dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh pengacara, Muhammad Taufik. Pernyataan itu disampaikan oleh Taufik saat jumpa pers di restoran Hailai, Kamis (21/4) kemarin.
Dalam jumpa pers tersebut, Taufik mengaku telah melaporkan Walikota beserta jajarannya di Pemerintahan Kota (Pemkot) Surakarta dan Lukminto terkait tidak diindahkannya somasi yang diberikan terkait perubahan fasilitas publik.
Fasilitas publik yang dimaksud Taufik adalah trotoar jalan yang berada di depan Hotel Diamond dan di depan Solo Centre Point (SCP). Sepanjang trotoar kedua tempat itu justru digunakan untuk lahan parkir sehingga berubah fungsi, bahkan menurut Taufik juga telah terjadi perubahan bentuk bangunan.
“Terus terang, saya tidak ada unsur kepentingan apapun, tidak ada kaitannya dengan kasus Robby meskipun jumpa pers ini diadakan di Hailai. Saya murni karena sebagai masyarakat Solo yang peduli terhadap fasilitas publik,” jelas Taufik kepada wartawan.
Taufik mengatakan dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Walikota dan Lukminto tersebut lantaran selama satu tahun setelah dirinya melakukan somasi ke Walikota tidak ada realisasi.
“Fungsi trotoar telah berubah menjadi lahan parkir. Bahkan paving-paving juga diambil. Seperti ini tidak cukup hanya dengan class action. Ini sudah merupakan tindak pidana perusakan sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP,” urainya, Kamis (21/4).
Karena kegiatan usaha yang dijalankan sudah merusak fasilitas umum, lanjutnya, maka sesuai pasal 170 tersebut, dapat dipidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Menurutnya, semua unsur dalam Pasal tersebut telah terpenuhi, karena selain mengubah fungsi, juga mengubah bentuk, sehingga dapat dikatakan melakukan perusakan fasilitas publik.
Taufik menyatakan, itu telah diserahkannya ke Polresta Surakarta Rabu (20/4) kemarin.
Menurut Taufik, Walikota dalam hal ini dapat dikenai Pasal 55 atau 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta karena membiarkan perusakan itu.
Kapolresta Surakarta, AKBP Listyo Sigit saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dari Taufik tersebut.

Aris Setyo Nugroho

Lagi, parkir Solo Square ditertibkan

Solo (Solopos.com)–Operasi gabungan yang melibatkan jajaran Satlantas Polresta Solo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo kembali menertibkan parkir di halaman Solo Square, Senin (2/5/2011).

Penertiban menyusul pelanggaran berupa penggunaan jalur lambat untuk lahan parkir. Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Solo, AKP Syamsi Dukha, mewakili Kasatlantas Kompol Suhirman dan Kapolresta AKBP Listyo Sigit Prabowo, mengatakan penertiban tersebut merupakan kali kedua dilakukan. Pihaknya mengimbau manajemen Solo Square dan pengelola parkir konsisten mematuhi batas lahan parkir yang telah ditentukan.

“Kami masih bisa menoleransi parkir di sekitar trotoar. Namun kalau sudah masuk jalur lambat, akan kami tindak tegas. Karena jika dibiarkan, pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, tukang becak dan pesepeda akan terganggu perjalanannya,” ujarnya saat ditemui seusai penertiban.

Parkir di Solo Square Ditertibkan

Selasa, 03/05/2011 09:00 WIB - Ari Welianto

LAWEYAN—Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polresta menertibkan area parkir di depan Solo Square, Senin (2/5). Parkir di kawasan itu dianggap sudah melebihi batas yang ditentukan.
Kanit Pendidikan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) Satlantas Polresta AKP Syamsi Dukha mengatakan, penertiban ini tidak dilakukan asal-asalan tapi karena kondisi parkir kendaraan sudah terlalu menjorok sampai melebihi jalur lambat.
Kondisi itu, katanya, sudah menganggu masyarakat pejalan kaki dan pengguna trotoar lainnya, seperti pengayuh becak dan pengayuh sepeda onthel. ”Ini biar jalur lambat bisa digunakan sebagai mana mestinya tidak untuk parkir. Jadi jalur lambat kan malah tambah sempit tidak nyaman buat masyarakat,” ujarnya kepada Joglosemar.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sri Baskoro mengatakan, pihak manajemen sudah menyerahkan penertiban parkir itu ke petugas. ”Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di sini sudah menyediakan dan mencukupi tapi tidak digunakan untuk parkir masih banyak dilakukan di luar. Di sini merupakan fasilitas milik publik,” katanya.
Ke depan pihaknya akan menyisir Jalan Slamet Riyadi untuk menertibkan area publik yang digunakan untuk parkir. ”Kami akan lakukan pendekatan persuasif ke mereka semua. Karena itu merupakan cermin budaya Kota Solo,” ujarnya.
Sementara itu pihak juru parkir merasa keberatan dengan penertiban itu. ”Jika pengunjung di suruh parkir di dalam jelas kami akan rugi. Sebenarnya tidak menganggu juga dan masyarakat masih bisa menikmati jalur lambat, karena kami juga menata agar terlihat rapi,” kata salah satu juru parkir, Wawan. n Ari Welianto

Senin, 25 April 2011

Pembangunan Diamond dan SCP rusak trotoar jalan

Harian Solopos, 23 April 2011

Solo (Solopos.com)--Pembangunan Kafe Diamond dan Solo Center Poin (SCP) dinilai telah merusak trotoar jalan yang menjadi hak dari para pejalan kaki.

Hal itu disampaikan seorang advokat, Muhammad Taufiq SH MH, Kamis (21/4/2011). Taufiq menegaskan bahwa penyalahgunaan atau pengrusakan trotoar dan jalur lambat untuk kepentingan bisnis merupakan sebuah pelanggaran berat. Bahkan, sambung Taufiq, tindakan pengrusakan fasilitas publik tersebut sudah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena sudah merusak fasilitas publik, maka ketentuan Pasal 170 KUHP sudah terpenuhi. Dengan begitu, manajemen bisa diancam pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas Taufiq.

Sementara itu, Kepala Dinas DTRK, Yob S Nugroho mengatakan DTRK sudah melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut untuk mengembalikan bentuk trotoar jalan seperti semula. Surat teguran itu, kata Yob, sudah ditindaklanjuti oleh manajemen Kafe Diamond dengan melakukan perubahan fisik bangunan pada bagian depan. Namun begitu, kata Yob, perubahan fisik itu tidak sesuai dengan keinginan DTRK.

“Kami meminta trotoar itu dikembalikan seperti sedia kala. Tetapi, mereka hanya melakukan perombakan fisik yang tidak berarti. Yang jelas, nanti akan kami layangkan surat teguran lagi kepada manajemen Diamond,” tegas Yob.

Kembalikan fungsi trotoar!

Solo (Espos) Walikota Solo, Joko Widodo, meminta manajemen Kafe Diamond dan Solo Center Point (SCP) mengembalikan fungsi dan kondisi trotoar jalan seperti sedia kala.
Hal itu disampaikan Walikota kepada wartawan seusai menghadiri Kajian Kebangsaan Pergulatan Agama dan Demokrasi dalam Pembentukan Indonesia Modern di Riyadi Palace Hotel, Sabtu (23/4).

Walikota mengatakan sudah pernah menerima laporan penyalahgunaan dan pengrusakan trotoar jalan terkait pembangunan Kafe Diamond dan SCP beberapa bulan lalu.

Walikota juga sudah meminta Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo memberikan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut. Namun, Walikota mengaku belum mengetahui apakah surat teguran tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum oleh dua perusahaan itu.

”Untuk memastikannya, besok Senin (25/4) akan kami turunkan tim untuk memeriksa. Yang jelas, trotoar itu harus dikembalikan seperti sedia kala sebagai fasilitas publik,” tegas Walikota.

Selain dua perusahaan swasta tersebut, Walikota menduga terdapat pelanggaran serupa yang dilakukan perusahaan lain. Pada Senin hari ini, Walikota berencana meminta DTRK menginventarisasi pelanggaran serupa yang dilakukan perusahaan lain.

Ihwal sanksi terhadap manajemen Kafe Diamond dan SCP, Walikota menyatakan akan disesuaikan dengan aturan. ”Sanksinya apa saya belum tahu, yang jelas harus deesuai aturan,” tandas Walikota.

Saat sejumlah wartawan mendatangi dua perusahaan itu, pihak manajemen sedang berada di luar kota. Sebagaimana diberitakan SOLOPOS, Sabtu (23/4), pembangunan Kafe Diamond dan SCP merusak trotoar jalan yang menjadi hak para pejalan kaki.

Hal itu disampaikan advokad Muhammad Taufiq, kepada Espos, Kamis (21/4). Taufiq menegaskan penyalahgunaan atau pengrusakan trotoar dan jalur lambat untuk kepentingan bisnis merupakan sebuah pelanggaran berat. Tindakan pengrusakan fasilitas publik melanggar Pasal 170 KUHP. - Oleh : Moh Khodiq Duhri

Lagi, DTRK peringatkan Kafe Diamond

Solo (Espos) Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Kota Solo segera melayangkan surat peringatan kepada manajemen Kafe Diamond untuk kali kedua karena belum ada upaya pengembalian bentuk dan fungsi trotoar jalan seperti semula.
Hal itu disampaikan Kepala DTRK, Yob S Nugroho, saat dihubungi Espos, Senin (25/4). Menurut Yob, DTRK sudah mengerahkan tim untuk meninjau bekas trotoar jalan yang dijadikan lahan parkir Kafe Diamond pada Senin siang.

Peninjauan itu merupakan tindak lanjut dari desakan Walikota, Joko Widodo, untuk mengembalikan bentuk dan fungsi trotoar jalan seperti sedia kala. Dari hasil survei di lapangan, kata Yob, manajemen Kafe Diamond belum menindaklanjuti dengan tepat surat teguran yang disampaikan DTRK beberapa bulan lalu.

“Surat teguran yang kami berikan sebenarnya sudah ditindaklanjuti, tetapi salah. Seharusnya trotoar itu dilengkapi beton di bagian tepi sebagai penguat. Posisinya juga harus lebih tinggi. Tetapi trotoar itu hanya dimiringkan sehingga masih bisa digunakan untuk parkir,” urai Yob.

Atas dasar itu, kata Yob, DTRK akan memberikan surat teguran lagi kepada manajemen Kafe Diamond untuk mengembalikan trotoar seperti sedia kala.

“Suratnya sudah kami buat hari ini (kemarin-red). Secepatnya akan kami berikan kepada pengelola Diamond,” tukas Yob.

Sementara itu, manajemen Solo Center Point (SCP) sudah berjanji kepada DTRK untuk tidak menggunakan trotoar jalan sebagai lahan parkir jika proses pembangunan sudah selesai 100%.

Menurut Yob, saat ini manajemen SCP tengah menyelesaikan pembangunan lahan parkir di basement. “Pengelola minta waktu hingga proses pembangunan area parkir selesai. Setelah itu, mereka akan mengembalikan fungsi trotoar seperti sedia kala,” urai Yob.

Yob menambahkan, sebenarnya upaya pembangunan city walk di sebelah timur SCP sudah selaras dengan penataan Kota Solo. “SCP mendukung program penataan kota. Nanti kami tinggal melanjutkan penambahan city walk di sebelah utara SCP hingga depan Stasiun Purwosari,” tandas Yob. - Oleh : mkd

Kamis, 26 Agustus 2010

Panitia Diminta Aktif Telusuri Rekam Jejak

Jakarta, Kompas - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Yudisial diminta secara aktif dan sistematis menelusuri rekam jejak 40 calon yang lolos seleksi makalah. Panitia diminta tidak hanya menunggu masukan atau informasi dari masyarakat.

"Sejauh ini Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijadikan contoh. Jangan karena ini hanya pimpinan KY dan bukan pimpinan KPK mereka tidak mencari rekam jejak secara serius," kata Direktur Indonesia Legal Roundtable Asep Rahmat Fajar, Minggu (22/8) di Jakarta.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Pimpinan KY telat mencoret 131 orang dari 171 peserta seleksi karena dinilai tidak memenuhi syarat. Calon-calon itu dinilai kurang memahami kondisi KY saat ini dan tantangan ke depan.

Hanya 40 orang yang lolos ke tahap berikutnya, yaitu profile assessment test atau tes psikologi, yang akan dilaksanakan pada 24-25 Agustus mendatang (bukan 23-24 Agustus seperti diberitakan pekan lalu). Rencananya, Panitia Seleksi KY akan mengumumkan hasil tes kepribadian itu 30 Agustus.

Terkait proses tersebut, Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KY Harkristuti Harkrisnowo beberapa waktu lalu meminta masukan dari masyarakat terkait 40 calon tersebut. "Kami berharap diberi data semua calon, termasuk incumbent (pimpinan KY petahana). Apa ada catatan untuk jadi bahan menentukan hasil profile assessment, tracking (penelusuran), dan wawancara," kata Harkristuti.

Sebelumnya, dua unsur pimpinan KY petahana, Soekotjo Soeparto dan Chatamarrasjid, lolos dalam seleksi tahap kedua. Bersama keduanya, terdapat hakim agung Abbas Said.

Visi dan misi calon

Secara terpisah, kemarin Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dengan Koalisi Pemantau Peradilan menggelar diskusi dan pemaparan visi dan misi calon anggota KY. Mereka menghadirkan dua calon anggota KY dari DI Yogyakarta dan seoang calon anggota KY dari Solo. Ketiga calon anggota KY tersebut adalah Jawahir Thontowi, Suparman Marzuki, dan Muhammad Taufik.

Jawahir Thontowi, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, antara lain, memaparkan soal pemasukan peran KY sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap kekuasaan kehakiman. Suparman Marzuki, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, menambahkan perlunya penguatan kewenangan KY. Sementara M Taufik, salah satu pengacara di Solo, menilai, revitalisasi harus menyentuh internal institusi kehakiman mulai dari perekrutan yang menyediakan forum pelatihan dan pendidikan etika perilaku hakim.

Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan perlunya menguatkan peran KY sehingga berfungsi efektif merekrut hakim agung, mengawasi, dan menegakkan kehormatan peradilan.

Peneliti Pukat, Hifdzil Alim, mengaku pihaknya sudah menelusuri latar belakang calon anggota KY dari DIY. (WKM/ANA)

Senin, 26 Juli 2010

Ancaman class action terhadap Walikota berlanjut

Tutut Indrawati 25 Juli 2010

Solo (Espos)–Koordinator MT & P law firm sekaligus Pengacara Solo, M Taufik hingga saat ini dipastikan masih konsekuen untuk mengancam mengajukan class action terhadap Walikota Solo, Jokowi.

Pengajuan class action tersebut menyusul buruknya penataan parkir sekaligus terjadinya pengalihfungsian trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi. Berdasarkan data yang dihimpun Espos, mulai pertengahan Juli ini, pengacara Muh Taufik secara mengejutkan memberanikan diri untuk mengugat Jokowi. Setidaknya, hal tersebut akan dilakukan begitu pelantikan dilangsungkan tanggal 28 Juli nanti. Sembari menunggu waktu yang sudah direncanakan, pihaknya menunggu real action yang dilakukan Pemkot dalam waktu dekat.

“Hingga pekan ini saya melihat memang belum ada perubahan signifikan di ruas jalan Slamet Riyadi. Seperti yang diketahui, keberadan ruang publik berupa trotoar di jalan utama Solo ini sudah beralih fungsi menjadi tempat parkir. Sebut saja kawasan Hotel Western, Tony Jack, Solo Square, SGM, Indosat, LP, dan BCA Purwosari,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum mewacanakan bakal mengajukan class action, pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan dan koordinasi dengan Pemkot Solo. Dari pembicaraan yang ada, justru semakin membuktikan bahwa pengalihan fungsi trotoar tersebut begitu kentara. Menurut dia, pengajuan class action yang akan diajukannya dalam waktu dekat merupakan insiatif pribadi dan tanpa tendensi apapun. Sehingga, diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat memaklumi tujuan itu.

Dia mengatakan, terjadinya pengalihan fungsi trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi mengakibatkan pemandangan di jalan utama itu kurang menarik. Pasalnya, arus lalulintas menjadi macet dan memperburuk rupa Kota Solo. Padahal, disesuaikan dengan segala kondisi yang ada, mestinya Kota Solo masih dapat bebas dari kemacetan.

“Kalau memang begitu, selama pelantikan dilakukan dan tidak terjadi perubahan apa-apa, maka dalam waktu satu pekan berikutnya ancaman class action itu akan menjadi kenyataan. Saya menjamin omongan saya ini, tunggu saja,” ulas dia.

Konsep Pembangunan Sudah Salah Sejak Awal

Harian Joglosemar, Minggu, 25/07/2010 09:00 WIB - Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Maraknya penyalahgunaan area publik untuk kepentingan bisnis itu mengusik kalangan akademisi Solo. Prof. Andrik Purwarsito, guru besar FISIP UNS, sepakat Pemkot Surakarta yang harus bertanggung jawab dalam perampasan area publik tersebut. ”Pemkot tidak bisa lari. Karena ini bukti Pemkot setengah hati dalam menjalankan tugas dan mengawasi jalannya pembangunan,” katanya.
Ia menilai, dalam merencanakan pembangunan, Pemkot sudah salah sejak awal. Karena hampir seluruh bentuk kebijakan yang terkait tata kota dan pengembangan ruang wilayah Kota Solo, mengarah ke bentuk kota metropolitan.
Ia berpendapat, dalam merencanakan pembangunan, Pemkot semestinya berpijak pada konsep kota agraris, di mana kelestarian alam dan peninggalan cagar budaya menjadi fokus utama pengembangan kota. Konsep seperti itu, kata dia, pernah dilakukan pemerintahan Paku Buwono X, raja Keraton Surakarta.”Di situ ada tempat hiburan, pusat bisnis dan perbelanjaan, tapi tidak merusak atmosfer budaya dan kelestarian alam seperti sekarang ini. Karena pendekatannya adalah konsep agraris bukan metropolitan. Saya pernah menyarankan ini kepada Jokowi,” ujarnya.
Andrik menyoroti, banyak bangunan di Kota Solo yang sebenarnya tidak pas dengan fungsinya, seperti city walk. Menurutnya, konsep pembangunan city walk hanya sekadar diadopsi dari manca negara, yang belum tentu sesuai dengan kebiasaan dan karakter warga Solo. ”Solo itu punya ikon transportasi tradisional seperti becak, dan dokar, yang harusnya jangan digusur tetapi dibikinkan jalur khusus. Saya kira itu lebih pas dari pada city walk di mana mayoritas warga Solo bukan tipe pejalan kaki seperti di Jepang, Singapura, dan Eropa,” paparnya.
Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Perampasan Area Publik Ganggu Jokowi

Harian Joglosemar, Minggu, 25/07/2010 09:00 WIB - Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Keluar dari rumah dinas Walikota Surakarta, di Loji Gandrung pekan pertama Juli lalu, pria berbadan tegap itu masih tampak kesal. Dia baru saja bertemu dengan orang nomor satu di Kota Solo, Walikota Joko Widodo (Jokowi) lengkap dengan empat pejabat Pemkot Surakarta. Mereka antara lain, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Satpol PP, dan Kepala Bagian Perpakiran DLLAJR Kota Surakarta.
”Walikota bilang, perilaku hukum warga Solo sangat rendah. Banyak warga dan pengusaha menyalaggunakan fasilitas umum untuk kepentingan bisnisnya,” ujarnya, menirukan ucapan Jokowi. Dialah Muhammad Taufiq, seorang advokat yang siap-siap menggugat Walikota Jokowi, sejumlah pejabat dan pengusaha yang dia tuding bersekongkol merampas area publik untuk kepentingan bisnis. Dari pertemuan itu, walikota Jokowi menjanjikan segera menertibkan sejumlah titik area publik yang dipersoalkan itu.
Sedikitnya ada enam titik lokasi area publik yang hingga kini masih tampak semrawut. Area trotoar yang wajib bebas dari parkir kendaraan, justru dibanjiri banyak kendaraan. Enam titik area publik itu antara lain, pertama, trotoar dan jalur lambat depan Solo Square. Kedua, jalur lambat depan Tony Jack sampai Indosat. Ketiga, di sekitar Solo Grand Mal. Keempat, di depan BCA Purwosari. Kelima di depan Hotel Best Western, dan keenam di depan Lembaga Pemasyarakatan Surakarta.
Diancam Digugat
Di enam titik area publik itu seharusnya bebas dari parkir kendaraan. Namun, faktanya justru dibanjiri kendaraan baik dari karyawan maupun pelanggan atau warga. Investigasi Joglosemar di enam titik area publik itu, hingga pekan ketiga bulan Juli belum berbenah.
Senin, 19 Juli sampai Kamis, 22 Juli 2010 enam titik area publik itu tetap menjadi ladang rezeki para juru parkir. Di depan Solo Square, dari siang hingga petang, para pelanggan tetap memarkirkan kendaraannya di area trotoar. Pemandangan yang sama juga masih tampak di lima titik area publik lainnya. Yang terparah terjadi di sekitar Solo Grand Mal, area city walk selain dipadati dengan kendaraan juga dimanfaatkan para PKL untuk meraup rezeki.
Ironisnya, pemandangan itu sengaja dibiarkan para juru parkir yang resmi dengan tiketnya yang legal. ”Sudah biasa, yang penting parkirnya bisa tertib,” ujar salah seorang juru parkir di Solo Square. Namun, hal yang dianggap biasa itu, tetap saja menuai kecaman dari pejalan kaki yang merasa hak area yang disediakan negara sulit diakses. ”Ya, terganggu, ini kan lahan untuk pejalan kaki, bukan lahan parkir. Harusnya kendaraan itu parkir di dalam, atau mal itu bikin lahan parkir di dalam yang bisa menampung semua kendaraan, tidak di trotoar seperti ini,” keluh Joko Pambudi yang setuju trotoar bebas dari kendaraan.
Belum adanya pembenahan area publik seperti yang dijanjikan Jokowi, niat gugatan class action itu kembali mencuat. Ditemui di kantor hukumnya di Laweyan, Senin pekan lalu, Taufiq bersama beberapa rekannya tampak menyiapkan lembaran materi gugatan class action yang bakal dialamatkan ke pasangan kepala daerah terpilih Kota Surakarta, Jokowi dan FX. Hadi Rudyatmo (Rudi). ”Saya mewakili masyarakat Solo untuk menyampaikan kritik membangun kepada walikota dengan wujud gugatan, sebagai bukti rasa sayang kami terhadap mereka,” ujarnya.
Selain Walikota dan seluruh kepala dinas dan SKPD terkait, Taufiq bakal menggugat pihak Hotel Diamond, Best Western, Solo Grand Mall, Tony Jack, Solo Square, BCA, Indosat, dan beberapa bangunan perkantoran lainnya yang terbukti sengaja menggunakan area publik untuk lahan parkir dan kepentingan bisnis mereka.
Pemakaian area publik itu, dituding Taufiq sebagai bentuk perampasan lahan negara untuk rakyat. Selain itu, tindakan tersebut juga termasuk kategori memanipulasi peraturan hukum terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas fasilitas umum tersebut. ”Ironisnya Pemkot Solo seperti melegalkan itu dengan memberikan karcis parkir resmi, kepada juru parkir dengan tarif parkir yang tidak jelas, hingga seringkali menimbulkan konflik di masyarakat,” ungkapnya. ”Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum, dan diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah per bulannya jika dihitung dari sisi sewa dan pajak tanah.”
Janji Ditertibkan
Kalkulasi kerugian negara itu, dia prediksi dengan merinci harga lahan yang mencapai jutaan per meternya.”Misalnya lahan di Slamet Riyadi per meternya sudah mencapai Rp 7 juta per meter,” kata dia mencontohkan.
Ia menilai, pengusaha yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan area publik itu melanggar Perda 6/2005 mengenai lalu-lintas dan angkutan jalan, serta pasal 170, dan 550 KUHP mengenai perampasan dan perusakan barang yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. ”Bahkan jika terbukti Pemkot Solo bersekongkol atau dengan sengaja membiarkan perusakan dan perampasan itu terjadi, maka sesuai dengan bunyi pasal 55, dan 56 KUHP maka ancaman hukuman kepada walikota bisa ditambah sepertiga kali vonis yang diberikan hakim,” tegasnya.
”Kami bersedia damai dengan Pemkot, jika fasilitas umum itu dikembalikan ke fungsinya. Jika tidak, gugatan akan jalan terus. Dan dead line kami hanya sampai seminggu selepas Jokowi-Rudi dilantik kembali,” ancamnya.
Menanggapi ancaman gugatan, Jokowi yang ditemui di Balai Kota pekan lalu, mengakui memang ada penyalahgunaan sarana dan fasilitas umum. Namun, ia menegaskan hal itu bukan sengaja dibiarkan hingga berlarut-larut. Ia pun berkelit untuk menempuh langkah selanjutnya, jika ancaman gugatan itu benar-benar terjadi. ”Semangat gugatan itu bagus-bagus saja dan saya hargai. Tapi yang penting kami akan menjawabnya dengan langsung aksi secara nyata, melalui UPTD terkait yaitu Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) untuk menertibkan itu secepatnya,” katanya.
”Kalau masalah parkir itu gampang, tapi jika untuk PKL ya tentu saja kami butuh waktu supaya tidak terkesan asal main gusur saja.”

Selasa, 20 Juli 2010

Kembalikan fungsi ruang publik

Solopos, 20 Juli 2010

TAJUK
Sekali-kali coba Anda melakukan survei kecil. Berapa lama Anda bisa berjalan terus menerus di atas trotoar di Kota Solo tanpa terganggu oleh halangan apa pun? Rasanya hal itu nyaris mustahil dilakukan, apalagi di kawasan pusat Kota Solo.

Tak heran jika kemudian seorang advokat di Solo menggalang dukungan warga untuk mengajukan gugatan class action kepada Walikota Solo atas maraknya alih fungsi ruang publik seperti trotoar menjadi pendukung kegiatan privat atau bisnis komersial. Untunglah, sejauh ini Walikota Solo mengakui banyaknya pelanggaran terkait penggunaan fasilitas publik di Kota Solo, terutama trotoar dan jalur lambat. Walikota melalui otoritas terkait di Pemkot Solo berjanji segera membenahi pelanggaran penggunaan fasilitas publik tersebut.

Seperti terlihat selama ini, memang hak masyarakat nyaris tak dipenuhi sama sekali dengan banyak berubahnya fungsi fasilitas publik. Trotoar dan jalur lambat berubah fungsi menjadi area parkir atau perluasan area perdagangan atau toko. Dengan leluasa, pemilik toko menggunakan trotoar sebagai tempat memajang barang dagangan atau lokasi parkir.

Belum lagi para pedagang kali lima yang juga menglaim banyak lahan fasilitas publik. Banyak pula dijumpai ruas trotoar dan jalur lambat yang seolah-olah “dikuasai” oleh aktivitas bisnis komersial seperti hotel, restoran, rumah makan dan sejenisnya. Bahkan ada yang kemudian memagari trotoar secara sepihak.

Kondisi ini terus terjadi dari tahun ke tahun tanpa terlihat adanya upaya penertiban secara tegas dan besar-besaran dari aparat Pemkot. Akibatnya, kota menjadi tidak manusiawi lagi. Mengemukanya ide gugatan class action adalah satu bentuk kesadaran warga Kota Solo untuk menuntut penataan dan pengelolaan kota yang manusiawi. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi Pemkot Solo dan juga pemerintah di daerah lain untuk tidak mengabaikan kondisi yang seolah-olah sudah menjadi kewajaran itu.

Tentu kita semua berharap, gugatan class action ini harus benar-benar mewakili aspirasi warga kota. Jangan hanya menjadi sarana kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Fungsi ruang publik (apapun wujudnya, seperti trotoar dan jalur lambat) terkait erat dengan “kemanusiaan” sebuah wilayah atau kota. Sebuah kota atau wilayah yang kehilangan nilai-nilai kemanusiaan berarti mati. Mengembalikan fungsi ruang publik sama dengan melestarikan nilai-nilai kemanusiaan

Senin, 19 Juli 2010

Dikritik, Walikota janji berbenah

Solo (Espos)–Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan melakukan pembenahan atas sejumlah perkara yang dikritisi advokat, M Taufik.

Sebelumnya, pengacara Solo tersebut menyampaikan kritik atas alih fungsi lahan trotoar di sepanjang Jl Slamet Riyadi. Dalam jumpa pers, Rabu (14/7), Taufik menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang memberi peluang pelanggaran atas regulasi mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya kepada para pengusaha kelas menengah ke atas. Tindakan Pemkot juga dituding melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6/2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Walikota menerangkan, pihaknya telah meminta Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) segera melakukan pembenahan. Pembenahan dimaksud terkait upaya mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana ketentuan dalam regulasi. Walikota mengakui ada yang tidak tepat dengan pemanfaatan lahan trotoar. Untuk itu, dalam waktu dekat, dia berjanji penertiban bakal dilakukan.

“Saya sudah ketemu pekan lalu, ya sudah. Ini sudah ke Pak Yob (Yob S Nugroho, Kepala DTRK Solo), DTRK nanti yang turun tangan. Akan ditertibkan, ya untuk trotoarnya, PKL (pedagang kaki lima) juga. Itu memang perlu dibenahi,” tegas Walikota, saat ditemui wartawan, di Balaikota, Jumat (16/7).

Minggu, 18 Juli 2010

Alih Fungsi Fasum untuk Kepentingan Umum

Suara Merdeka, edisi 19 Juli 2010

SOLO-Pemkot Surakarta tak ingin bersengketa di ranah hukum, terkait ancaman gugatan class action yang dilancarkan Firma Hukum Muhammad Taufik. Karena menurut Wali Kota Joko Widodo, rencana gugatan itu justru menjadi pendorong perbaikan.

Seperti diberitakan (14/7), Muhammad Taufik menilai, fasilitas umum (fasum) yang dialihfungsikan merupakan pelanggaran. Sejumlah fasum yang mendapat sorotan adalah trotoar dan jalur lambat yang digunakan untuk parkir atau berjualan.

Taufik juga menyoroti kondisi city walk yang justru menjadi lokasi pedagang kaki lima (PKL). Padahal, seharusnya merupakan akses untuk pejalan kaki.

Gugatan itu menurut rencana akan dilayangkan sepekan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Rabu mendatang (28/7). ’’Saya sudah bertemu dengan Pak Taufik soal penataan kota itu. Itu sebagai masukan yang baik dan kami pun sudah langsung ambil tindakan,’’ kata dia di Bale Tawangarum, Jumat (16/7).

Tindak lanjut itu, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Misalnya Dinas Perhubungan (Dishub) yang memperingatkan sejumlah titik parkir yang menyalahi aturan.

Begitu pun dengan penataan PKL oleh Dinas Pengelola Pasar (DPP). Jokowi, begitu dia akrab disapa, melihat masalah tersebut tak perlu masuk ke ranah hukum.
’’Kalau kami diam saja ya itu silakan dibawa ke hukum. Tapi ini kan sudah ada perbaikan-perbaikan.’’

Beralih Fungsi

Hal senada disampaikan Sekda Budi Suharto. Dia menjelaskan, para pemilik usa­ha juga sudah diperingatkan terkait pe­nyalahgunaan fasum tersebut.

’’Saya kok tidak berpikir untuk masuk ke pengadilan. Tetapi adanya rencana class action itu tentu menjadi perhatian dan katalisator untuk perbaikan. Langkah itu juga sudah mulai kami lakukan,’’ ungkap Budi.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Subagiyo mengakui, kawasan tersebut dioptimalkan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, salah satunya memberi ruang pada PKL. Keberadaan PKL sekaligus memberi fasilitas bagi yang bekerja di perkantoran sepanjang city walk agar mudah mendapat ma­kanan atau minuman. (J6-56,26)

Dituding alihfungsikan trotoar, walikota diancam class action

Solopos, edisi 14 Juli 2010

Solo (Espos)–Terjadinya alih fungsi trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi menyebabkan Walikota Solo, Jokowi diancam mendapatkan class action akhir bulan ini. Pengalihfungsian trotoar tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran Perda lalulintas dan angkutan jalan serta mengarah ke perbuatan kriminal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator MT & P law firm sekaligus Pengacara Solo, M Taufik di hadapan wartawan saat menggelar acara jumpa pers di kawasan Solo, Rabu (14/7). Pada kesempatan itu, M Taufik menyayangkan tidak adanya ketegasan terhadap penataan trotoar di ruas jalan Slamet Riyadi yang dikenal banyak dihuni kalangan pengusaha kelas menengah ke atas. Di mana, hal tersebut sangat njomplang dengan kawasan pasar di Banjarsari.

“Semua sudah tahu, kalau di Banjarsari dulu ada sekitar 2.000-an pedagang yang bersedia dipindah tanpa menimbulkan masalah. Nah, kenapa hal itu tidak dapat dilakukan di ruas jalan Slamet Riyadi,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat beberapa titik di ruas jalan Slamet Riyadi yang secara terang-terangan mengalihkan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, seperti di kawasan Hotel Western, Tony Jack, Solo Square, SGM, Indosat, LP, dan BCA Purwosari.

“Kalau memang tidak ada progress, setelah pelantikan tanggal 28 nanti (paling tidak sepekan setelahnya -red) class action akan kami ajukan. Toh, saya jamin ketika trotoar dikembalikan fungsinya, justru toko-toko yang ada di ruas Slamet Riyadi akan lebih ramai,” ulas dia.

Menurutnya, sejauh ini Walikota Solo dianggap hanya melakukan pembangunan secara fisik. Utamanya persoalan perilaku belum dilakukan pembangunan secara menyeluruh.

“Saya tidak akan berdamai menanggapi soal ini. Perlu diketahui juga, apa yang saya lakukan tidak ada kepentingan partai ataupun pengusaha. Ini murni sebuah apresiasi dari masyarakat Solo,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, tanggal 5 Juli 2010 terjadi pertemuan antara Walikota Solo beserta jajarannya dengan M Taufik. Di mana, pada kesempatan itu dibahas persoalan pengembalian fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Saat itu Walikota juga pernah menjanjikan akan menindak tegas terhadap unsur yang mengalihkan fungsi utama trotoar.

“Walikota kan punya hak diskresi, jadi gunakan hak tersebut. Hari ini tadi saya juga mendapatkan telepon dari Wawali kalau class action yang diajukan hendaknya dipending dulu. Karena, sejauh ini saya sedang bekerja,” ujar dia.


Minggu, 11 Juli 2010

Wajah Trotoar Kota Solo

Setelah pertemuan dengan Walikota tanggal 5 Juli 2010, Walikota berjanji akan segera melakukan tindakan terhadap para pengusaha maupun pedagang yang melanggar fasilitas umum. Namun, apa kenyataannya, tidak ada perubahan sama sekali terhadap tempat-tempat tersebut. Inilah foto-foto pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas umum. (Foto diambil pada hari Minggu, 11 Juli 2010)

Depan Hotel Best Western


City Walk di sekitar Solo Grand Mall


Depan Lembaga Pemasyarakatan, Sebelah selatan Jalan


Sekitar Depan Lembaga Pemasyarakatan


Depan Kartor Disnakertrans Kota Surakarta


Depan Hotel Diamond, Jl. Slamet Riyadi

Jumat, 02 Juli 2010

WAJAH TROTOAR KOTA SOLO



Depan Solo Square









Depan Tony Jack


Depan Bank BCA Purwosari

Rabu, 30 Juni 2010

Siapkan gugatan class action Taufiq himpun warga nonpartai

Solopos, edisi Kamis 1 juli 2010 Hal III
Solo (Espos) Pengacara M Taufiq kini mulai menghimpun keterwakilan warga Solo dalam rencana gugatan class action kepada Walikota Solo, Jokowi awal pekan Juli 2010 ini.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Solo sebagai langkah awal mempersiapan gugatan hukum terkait maraknya pelanggaran Perda di Kota Solo. “Sosialisasi itu sebagai bagian dari publik hearing dan ruang menerima masukan-masukan dari warga,” kata Taufiq kepada Espos di ruang kerjanya, Rabu (30/6).

Meski demikian, Taufiq menolak keterwakilan warga Solo yang mengatasnamakan partai politik. Pihaknya hanya menerima warga Solo atas nama pribadi yang merasa dirugikan lantaran banyaknya lahan publik beralih ke penguasaan pribadi. “Sebab, gugatan ini untuk pendidikan hukum bagi warga Solo, bukan untuk kepentingan partai tertentu,” tegasnya.

Atas alasan itu pulalah, Taufiq sengaja tak mengambil momentum dalam berbagai kesempatan yang berpotensi ditunggangi kepentingan tertentu. “Jadi, setiap warga Solo yang cinta dengan kota ini, silakan bergabung untuk membenahi tatanan kota melalui jalur hukum,” tambahnya,

Pemkot, menurut Taufiq, sebenarnya memiliki kekuatan besar untuk menindak segala pelanggaran Perda yang terjadi di masyarakat. Sayangnya, sesal Taufiq, kekuatan besar ini—yang diistilahkan diskresi—tak berjalan sebagaimana layaknya. Sehingga, lambat laun pelanggaran Perda seakan menjadi bentuk kewajaran. “Jika menertibkan ratusan PKL saja mampu, kenapa menertibkan pengusaha-pengusaha besar yang memakai jalur lambat tak bisa,” tanyanya.

Sejumlah fakta yang disoroti Taufiq antara lain banyaknya perusahaan hotel, pertokoan usaha jasa lainnya yang sengaja memakai jalur lambat atau trotoar untuk usaha mereka. Bentuk pelanggaran Perda yang terjadi ialah lahan publik tersebut dipakai untuk lahan parkir, menaikkan turunkan barang, menaruh barang, hingga untuk kendaraan pribadi. “Hotel Best Western misalnya. Masak hotel berbintang lahan parkirnya memakai area publik?” terangnya.

Begitu pun di pusat perbelanjaan, seperti Solo Grand Mall atau Solo Square, yang menurutnya bahkan sudah menghilangkan lahan publik milik warga. - Oleh : asa

Senin, 28 Juni 2010

Pelanggaran Perda marak Walikota bakal digugat

Solo (Espos)
Pengacara M Taufiq dalam waktu dekat siap menyambut pelantikan walikota terpilih 2010-2015, Jokowi dengan gugatan class action. Gugatan itu terkait maraknya pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Kota Solo.
Pengacara yang juga Ketua Peradi Solo tersebut menegaskan bahwa Solo kini penuh dengan pelanggaran Perda terkait fasilitas publik yang beralih ke penguasaan perorangan. ”Gugatan ini murni sebagai bentuk kecintaan saya atas Kota Solo, tanpa intervensi politik, ekonomi, atau kepentingan apapun,” tegas M Taufik kepada Espos, Sabtu (26/6).
Taufiq mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait gugatan yang bakal dilayangkan awal pekan Juli nanti. Sejumlah bukti tersebut antara lain berupa daftar perusahaan-perusahaan disertai foto pelanggaran Perda IMB, tata ruang, serta Perda PKL di sejumlah kawasan jalan raya. Pelanggaran itu antara lain berupa pemakaian jalur lambat sebagai lahan parkir, trotoar untuk toko-toko, maupun city walk yang selama ini dipakai untuk parkir kendaraan dan jualan.
”Mereka adalah subjek yang terbukti melanggar Perda. Kami telah mengumpulkan unsur perwakilan yang dirugikan itu sebagai syarat-syarat terpenuhinya gugatan class action,” tegasnya.
Tak akan berdamai
Data-data itu akan dipakai untuk menggugat Pemkot Solo yang dinilai tidak serius menangani pelanggaran publik.
”Sebenarnya kami sudah lama ingin mengajukan gugatan ini. Namun karena ada acara-acara besar, mulai Pilkada, APMCHUD, Solo Batik Carnival, dan sebentar lagi pelantikan walikota terpilih, maka kami urungkan dulu. Kami tak ingin gugatan ini diintervensi kepentingan politik atau ekonomi,” paparnya.
Sebagai bentuk komitmennya, Taufiq berjanji tak akan berdamai dengan pihak-pihak manapun, termasuk pengusaha yang kaya sekalipun. Pihaknya hanya mau berdamai dengan Pemkot sepanjang walikota berani tegas menertibkan pelanggaran itu. ”Pelanggaran ini jelas merugikan hak warga Solo. Kepada pengusaha-pengusaha yang mencari ”makan” di Solo, ya mestinya patuh terhadap aturan di Solo,” urainya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Solo, Yob S Nugroho menjelaskan Solo sebagai sebuah kota tentu tak lepas dari dinamika yang menyelimutinya. Bahkan, meski upaya penertiban terus digalakkan Pemkot, namun pelanggaran seakan terus bermunculan.
”Pemkot sebenarnya tak diam. Kini juga sedang menyiapkan Perda untuk penataan parkir. Tapi, intinya kami terbuka dengan segala kritik dari masyarakat,” terangnya. - Aries Susanto