SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI KOMUNITAS ADVOKAT MUDA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Selasa, 03 Mei 2011

Taufik Dipanggil Penyidik Polresta

Harian Joglosemar Rabu, 04/05/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

Taufik mengatakan ditemui oleh Kanit Ekonomi, Suwanto di ruangannya sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar dua jam Taufik ditanyai petugas terkait laporannya tentang dugaan alih fungsi trotoar di depan Solo Centre Point (SCP) dan Diamond Cafe. “Sekitar 15 pertanyaan diajukan terkait laporan saya,” jelas Taufik kepada Joglosemar.
Kasatreskrim AKP Edi S Sitepu sendiri belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. Namun salah satu penyidik yang menginterogasi Taufik membenarkan adanya mengenai pemanggilan tersebut.
“Kita bukan memeriksa, soalnya masih tahap penyelidikan. Jadi kita hanya menginterogasi dari laporan yang disampaikan pada kami,” jelas penyidik yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa (3/5).
Taufik melaporkan Walikota Solo dan HM Lukminto ke Polresta Surakarta, Rabu (20/4) lalu, terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan perubahan fungsi trotoar menjadi lahan parkir, terutama di depan Diamond dan Solo Centre Point. Taufik menilai telah terjadi tindak pidana perusakan fasilitas publik sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Aris Setyo Nugroho

Walikota & Lukminto Dilaporkan ke Polisi

Harian Joglosemar Sabtu, 23/04/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

SOLO—Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Hotel Diamond, HM Lukminto dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh pengacara, Muhammad Taufik. Pernyataan itu disampaikan oleh Taufik saat jumpa pers di restoran Hailai, Kamis (21/4) kemarin.
Dalam jumpa pers tersebut, Taufik mengaku telah melaporkan Walikota beserta jajarannya di Pemerintahan Kota (Pemkot) Surakarta dan Lukminto terkait tidak diindahkannya somasi yang diberikan terkait perubahan fasilitas publik.
Fasilitas publik yang dimaksud Taufik adalah trotoar jalan yang berada di depan Hotel Diamond dan di depan Solo Centre Point (SCP). Sepanjang trotoar kedua tempat itu justru digunakan untuk lahan parkir sehingga berubah fungsi, bahkan menurut Taufik juga telah terjadi perubahan bentuk bangunan.
“Terus terang, saya tidak ada unsur kepentingan apapun, tidak ada kaitannya dengan kasus Robby meskipun jumpa pers ini diadakan di Hailai. Saya murni karena sebagai masyarakat Solo yang peduli terhadap fasilitas publik,” jelas Taufik kepada wartawan.
Taufik mengatakan dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Walikota dan Lukminto tersebut lantaran selama satu tahun setelah dirinya melakukan somasi ke Walikota tidak ada realisasi.
“Fungsi trotoar telah berubah menjadi lahan parkir. Bahkan paving-paving juga diambil. Seperti ini tidak cukup hanya dengan class action. Ini sudah merupakan tindak pidana perusakan sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP,” urainya, Kamis (21/4).
Karena kegiatan usaha yang dijalankan sudah merusak fasilitas umum, lanjutnya, maka sesuai pasal 170 tersebut, dapat dipidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Menurutnya, semua unsur dalam Pasal tersebut telah terpenuhi, karena selain mengubah fungsi, juga mengubah bentuk, sehingga dapat dikatakan melakukan perusakan fasilitas publik.
Taufik menyatakan, itu telah diserahkannya ke Polresta Surakarta Rabu (20/4) kemarin.
Menurut Taufik, Walikota dalam hal ini dapat dikenai Pasal 55 atau 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta karena membiarkan perusakan itu.
Kapolresta Surakarta, AKBP Listyo Sigit saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dari Taufik tersebut.

Aris Setyo Nugroho

Lagi, parkir Solo Square ditertibkan

Solo (Solopos.com)–Operasi gabungan yang melibatkan jajaran Satlantas Polresta Solo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo kembali menertibkan parkir di halaman Solo Square, Senin (2/5/2011).

Penertiban menyusul pelanggaran berupa penggunaan jalur lambat untuk lahan parkir. Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Solo, AKP Syamsi Dukha, mewakili Kasatlantas Kompol Suhirman dan Kapolresta AKBP Listyo Sigit Prabowo, mengatakan penertiban tersebut merupakan kali kedua dilakukan. Pihaknya mengimbau manajemen Solo Square dan pengelola parkir konsisten mematuhi batas lahan parkir yang telah ditentukan.

“Kami masih bisa menoleransi parkir di sekitar trotoar. Namun kalau sudah masuk jalur lambat, akan kami tindak tegas. Karena jika dibiarkan, pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, tukang becak dan pesepeda akan terganggu perjalanannya,” ujarnya saat ditemui seusai penertiban.

Parkir di Solo Square Ditertibkan

Selasa, 03/05/2011 09:00 WIB - Ari Welianto

LAWEYAN—Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polresta menertibkan area parkir di depan Solo Square, Senin (2/5). Parkir di kawasan itu dianggap sudah melebihi batas yang ditentukan.
Kanit Pendidikan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) Satlantas Polresta AKP Syamsi Dukha mengatakan, penertiban ini tidak dilakukan asal-asalan tapi karena kondisi parkir kendaraan sudah terlalu menjorok sampai melebihi jalur lambat.
Kondisi itu, katanya, sudah menganggu masyarakat pejalan kaki dan pengguna trotoar lainnya, seperti pengayuh becak dan pengayuh sepeda onthel. ”Ini biar jalur lambat bisa digunakan sebagai mana mestinya tidak untuk parkir. Jadi jalur lambat kan malah tambah sempit tidak nyaman buat masyarakat,” ujarnya kepada Joglosemar.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sri Baskoro mengatakan, pihak manajemen sudah menyerahkan penertiban parkir itu ke petugas. ”Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di sini sudah menyediakan dan mencukupi tapi tidak digunakan untuk parkir masih banyak dilakukan di luar. Di sini merupakan fasilitas milik publik,” katanya.
Ke depan pihaknya akan menyisir Jalan Slamet Riyadi untuk menertibkan area publik yang digunakan untuk parkir. ”Kami akan lakukan pendekatan persuasif ke mereka semua. Karena itu merupakan cermin budaya Kota Solo,” ujarnya.
Sementara itu pihak juru parkir merasa keberatan dengan penertiban itu. ”Jika pengunjung di suruh parkir di dalam jelas kami akan rugi. Sebenarnya tidak menganggu juga dan masyarakat masih bisa menikmati jalur lambat, karena kami juga menata agar terlihat rapi,” kata salah satu juru parkir, Wawan. n Ari Welianto

Senin, 25 April 2011

Pembangunan Diamond dan SCP rusak trotoar jalan

Harian Solopos, 23 April 2011

Solo (Solopos.com)--Pembangunan Kafe Diamond dan Solo Center Poin (SCP) dinilai telah merusak trotoar jalan yang menjadi hak dari para pejalan kaki.

Hal itu disampaikan seorang advokat, Muhammad Taufiq SH MH, Kamis (21/4/2011). Taufiq menegaskan bahwa penyalahgunaan atau pengrusakan trotoar dan jalur lambat untuk kepentingan bisnis merupakan sebuah pelanggaran berat. Bahkan, sambung Taufiq, tindakan pengrusakan fasilitas publik tersebut sudah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena sudah merusak fasilitas publik, maka ketentuan Pasal 170 KUHP sudah terpenuhi. Dengan begitu, manajemen bisa diancam pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas Taufiq.

Sementara itu, Kepala Dinas DTRK, Yob S Nugroho mengatakan DTRK sudah melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut untuk mengembalikan bentuk trotoar jalan seperti semula. Surat teguran itu, kata Yob, sudah ditindaklanjuti oleh manajemen Kafe Diamond dengan melakukan perubahan fisik bangunan pada bagian depan. Namun begitu, kata Yob, perubahan fisik itu tidak sesuai dengan keinginan DTRK.

“Kami meminta trotoar itu dikembalikan seperti sedia kala. Tetapi, mereka hanya melakukan perombakan fisik yang tidak berarti. Yang jelas, nanti akan kami layangkan surat teguran lagi kepada manajemen Diamond,” tegas Yob.

Kembalikan fungsi trotoar!

Solo (Espos) Walikota Solo, Joko Widodo, meminta manajemen Kafe Diamond dan Solo Center Point (SCP) mengembalikan fungsi dan kondisi trotoar jalan seperti sedia kala.
Hal itu disampaikan Walikota kepada wartawan seusai menghadiri Kajian Kebangsaan Pergulatan Agama dan Demokrasi dalam Pembentukan Indonesia Modern di Riyadi Palace Hotel, Sabtu (23/4).

Walikota mengatakan sudah pernah menerima laporan penyalahgunaan dan pengrusakan trotoar jalan terkait pembangunan Kafe Diamond dan SCP beberapa bulan lalu.

Walikota juga sudah meminta Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo memberikan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut. Namun, Walikota mengaku belum mengetahui apakah surat teguran tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum oleh dua perusahaan itu.

”Untuk memastikannya, besok Senin (25/4) akan kami turunkan tim untuk memeriksa. Yang jelas, trotoar itu harus dikembalikan seperti sedia kala sebagai fasilitas publik,” tegas Walikota.

Selain dua perusahaan swasta tersebut, Walikota menduga terdapat pelanggaran serupa yang dilakukan perusahaan lain. Pada Senin hari ini, Walikota berencana meminta DTRK menginventarisasi pelanggaran serupa yang dilakukan perusahaan lain.

Ihwal sanksi terhadap manajemen Kafe Diamond dan SCP, Walikota menyatakan akan disesuaikan dengan aturan. ”Sanksinya apa saya belum tahu, yang jelas harus deesuai aturan,” tandas Walikota.

Saat sejumlah wartawan mendatangi dua perusahaan itu, pihak manajemen sedang berada di luar kota. Sebagaimana diberitakan SOLOPOS, Sabtu (23/4), pembangunan Kafe Diamond dan SCP merusak trotoar jalan yang menjadi hak para pejalan kaki.

Hal itu disampaikan advokad Muhammad Taufiq, kepada Espos, Kamis (21/4). Taufiq menegaskan penyalahgunaan atau pengrusakan trotoar dan jalur lambat untuk kepentingan bisnis merupakan sebuah pelanggaran berat. Tindakan pengrusakan fasilitas publik melanggar Pasal 170 KUHP. - Oleh : Moh Khodiq Duhri

Lagi, DTRK peringatkan Kafe Diamond

Solo (Espos) Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Kota Solo segera melayangkan surat peringatan kepada manajemen Kafe Diamond untuk kali kedua karena belum ada upaya pengembalian bentuk dan fungsi trotoar jalan seperti semula.
Hal itu disampaikan Kepala DTRK, Yob S Nugroho, saat dihubungi Espos, Senin (25/4). Menurut Yob, DTRK sudah mengerahkan tim untuk meninjau bekas trotoar jalan yang dijadikan lahan parkir Kafe Diamond pada Senin siang.

Peninjauan itu merupakan tindak lanjut dari desakan Walikota, Joko Widodo, untuk mengembalikan bentuk dan fungsi trotoar jalan seperti sedia kala. Dari hasil survei di lapangan, kata Yob, manajemen Kafe Diamond belum menindaklanjuti dengan tepat surat teguran yang disampaikan DTRK beberapa bulan lalu.

“Surat teguran yang kami berikan sebenarnya sudah ditindaklanjuti, tetapi salah. Seharusnya trotoar itu dilengkapi beton di bagian tepi sebagai penguat. Posisinya juga harus lebih tinggi. Tetapi trotoar itu hanya dimiringkan sehingga masih bisa digunakan untuk parkir,” urai Yob.

Atas dasar itu, kata Yob, DTRK akan memberikan surat teguran lagi kepada manajemen Kafe Diamond untuk mengembalikan trotoar seperti sedia kala.

“Suratnya sudah kami buat hari ini (kemarin-red). Secepatnya akan kami berikan kepada pengelola Diamond,” tukas Yob.

Sementara itu, manajemen Solo Center Point (SCP) sudah berjanji kepada DTRK untuk tidak menggunakan trotoar jalan sebagai lahan parkir jika proses pembangunan sudah selesai 100%.

Menurut Yob, saat ini manajemen SCP tengah menyelesaikan pembangunan lahan parkir di basement. “Pengelola minta waktu hingga proses pembangunan area parkir selesai. Setelah itu, mereka akan mengembalikan fungsi trotoar seperti sedia kala,” urai Yob.

Yob menambahkan, sebenarnya upaya pembangunan city walk di sebelah timur SCP sudah selaras dengan penataan Kota Solo. “SCP mendukung program penataan kota. Nanti kami tinggal melanjutkan penambahan city walk di sebelah utara SCP hingga depan Stasiun Purwosari,” tandas Yob. - Oleh : mkd

Selasa, 03 Mei 2011

Taufik Dipanggil Penyidik Polresta

Harian Joglosemar Rabu, 04/05/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

Taufik mengatakan ditemui oleh Kanit Ekonomi, Suwanto di ruangannya sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar dua jam Taufik ditanyai petugas terkait laporannya tentang dugaan alih fungsi trotoar di depan Solo Centre Point (SCP) dan Diamond Cafe. “Sekitar 15 pertanyaan diajukan terkait laporan saya,” jelas Taufik kepada Joglosemar.
Kasatreskrim AKP Edi S Sitepu sendiri belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. Namun salah satu penyidik yang menginterogasi Taufik membenarkan adanya mengenai pemanggilan tersebut.
“Kita bukan memeriksa, soalnya masih tahap penyelidikan. Jadi kita hanya menginterogasi dari laporan yang disampaikan pada kami,” jelas penyidik yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa (3/5).
Taufik melaporkan Walikota Solo dan HM Lukminto ke Polresta Surakarta, Rabu (20/4) lalu, terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan perubahan fungsi trotoar menjadi lahan parkir, terutama di depan Diamond dan Solo Centre Point. Taufik menilai telah terjadi tindak pidana perusakan fasilitas publik sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Aris Setyo Nugroho

Walikota & Lukminto Dilaporkan ke Polisi

Harian Joglosemar Sabtu, 23/04/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

SOLO—Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Hotel Diamond, HM Lukminto dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh pengacara, Muhammad Taufik. Pernyataan itu disampaikan oleh Taufik saat jumpa pers di restoran Hailai, Kamis (21/4) kemarin.
Dalam jumpa pers tersebut, Taufik mengaku telah melaporkan Walikota beserta jajarannya di Pemerintahan Kota (Pemkot) Surakarta dan Lukminto terkait tidak diindahkannya somasi yang diberikan terkait perubahan fasilitas publik.
Fasilitas publik yang dimaksud Taufik adalah trotoar jalan yang berada di depan Hotel Diamond dan di depan Solo Centre Point (SCP). Sepanjang trotoar kedua tempat itu justru digunakan untuk lahan parkir sehingga berubah fungsi, bahkan menurut Taufik juga telah terjadi perubahan bentuk bangunan.
“Terus terang, saya tidak ada unsur kepentingan apapun, tidak ada kaitannya dengan kasus Robby meskipun jumpa pers ini diadakan di Hailai. Saya murni karena sebagai masyarakat Solo yang peduli terhadap fasilitas publik,” jelas Taufik kepada wartawan.
Taufik mengatakan dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Walikota dan Lukminto tersebut lantaran selama satu tahun setelah dirinya melakukan somasi ke Walikota tidak ada realisasi.
“Fungsi trotoar telah berubah menjadi lahan parkir. Bahkan paving-paving juga diambil. Seperti ini tidak cukup hanya dengan class action. Ini sudah merupakan tindak pidana perusakan sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP,” urainya, Kamis (21/4).
Karena kegiatan usaha yang dijalankan sudah merusak fasilitas umum, lanjutnya, maka sesuai pasal 170 tersebut, dapat dipidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Menurutnya, semua unsur dalam Pasal tersebut telah terpenuhi, karena selain mengubah fungsi, juga mengubah bentuk, sehingga dapat dikatakan melakukan perusakan fasilitas publik.
Taufik menyatakan, itu telah diserahkannya ke Polresta Surakarta Rabu (20/4) kemarin.
Menurut Taufik, Walikota dalam hal ini dapat dikenai Pasal 55 atau 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta karena membiarkan perusakan itu.
Kapolresta Surakarta, AKBP Listyo Sigit saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dari Taufik tersebut.

Aris Setyo Nugroho

Lagi, parkir Solo Square ditertibkan

Solo (Solopos.com)–Operasi gabungan yang melibatkan jajaran Satlantas Polresta Solo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo kembali menertibkan parkir di halaman Solo Square, Senin (2/5/2011).

Penertiban menyusul pelanggaran berupa penggunaan jalur lambat untuk lahan parkir. Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Solo, AKP Syamsi Dukha, mewakili Kasatlantas Kompol Suhirman dan Kapolresta AKBP Listyo Sigit Prabowo, mengatakan penertiban tersebut merupakan kali kedua dilakukan. Pihaknya mengimbau manajemen Solo Square dan pengelola parkir konsisten mematuhi batas lahan parkir yang telah ditentukan.

“Kami masih bisa menoleransi parkir di sekitar trotoar. Namun kalau sudah masuk jalur lambat, akan kami tindak tegas. Karena jika dibiarkan, pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, tukang becak dan pesepeda akan terganggu perjalanannya,” ujarnya saat ditemui seusai penertiban.

Parkir di Solo Square Ditertibkan

Selasa, 03/05/2011 09:00 WIB - Ari Welianto

LAWEYAN—Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polresta menertibkan area parkir di depan Solo Square, Senin (2/5). Parkir di kawasan itu dianggap sudah melebihi batas yang ditentukan.
Kanit Pendidikan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) Satlantas Polresta AKP Syamsi Dukha mengatakan, penertiban ini tidak dilakukan asal-asalan tapi karena kondisi parkir kendaraan sudah terlalu menjorok sampai melebihi jalur lambat.
Kondisi itu, katanya, sudah menganggu masyarakat pejalan kaki dan pengguna trotoar lainnya, seperti pengayuh becak dan pengayuh sepeda onthel. ”Ini biar jalur lambat bisa digunakan sebagai mana mestinya tidak untuk parkir. Jadi jalur lambat kan malah tambah sempit tidak nyaman buat masyarakat,” ujarnya kepada Joglosemar.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sri Baskoro mengatakan, pihak manajemen sudah menyerahkan penertiban parkir itu ke petugas. ”Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di sini sudah menyediakan dan mencukupi tapi tidak digunakan untuk parkir masih banyak dilakukan di luar. Di sini merupakan fasilitas milik publik,” katanya.
Ke depan pihaknya akan menyisir Jalan Slamet Riyadi untuk menertibkan area publik yang digunakan untuk parkir. ”Kami akan lakukan pendekatan persuasif ke mereka semua. Karena itu merupakan cermin budaya Kota Solo,” ujarnya.
Sementara itu pihak juru parkir merasa keberatan dengan penertiban itu. ”Jika pengunjung di suruh parkir di dalam jelas kami akan rugi. Sebenarnya tidak menganggu juga dan masyarakat masih bisa menikmati jalur lambat, karena kami juga menata agar terlihat rapi,” kata salah satu juru parkir, Wawan. n Ari Welianto

Senin, 25 April 2011

Pembangunan Diamond dan SCP rusak trotoar jalan

Harian Solopos, 23 April 2011

Solo (Solopos.com)--Pembangunan Kafe Diamond dan Solo Center Poin (SCP) dinilai telah merusak trotoar jalan yang menjadi hak dari para pejalan kaki.

Hal itu disampaikan seorang advokat, Muhammad Taufiq SH MH, Kamis (21/4/2011). Taufiq menegaskan bahwa penyalahgunaan atau pengrusakan trotoar dan jalur lambat untuk kepentingan bisnis merupakan sebuah pelanggaran berat. Bahkan, sambung Taufiq, tindakan pengrusakan fasilitas publik tersebut sudah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena sudah merusak fasilitas publik, maka ketentuan Pasal 170 KUHP sudah terpenuhi. Dengan begitu, manajemen bisa diancam pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas Taufiq.

Sementara itu, Kepala Dinas DTRK, Yob S Nugroho mengatakan DTRK sudah melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut untuk mengembalikan bentuk trotoar jalan seperti semula. Surat teguran itu, kata Yob, sudah ditindaklanjuti oleh manajemen Kafe Diamond dengan melakukan perubahan fisik bangunan pada bagian depan. Namun begitu, kata Yob, perubahan fisik itu tidak sesuai dengan keinginan DTRK.

“Kami meminta trotoar itu dikembalikan seperti sedia kala. Tetapi, mereka hanya melakukan perombakan fisik yang tidak berarti. Yang jelas, nanti akan kami layangkan surat teguran lagi kepada manajemen Diamond,” tegas Yob.

Kembalikan fungsi trotoar!

Solo (Espos) Walikota Solo, Joko Widodo, meminta manajemen Kafe Diamond dan Solo Center Point (SCP) mengembalikan fungsi dan kondisi trotoar jalan seperti sedia kala.
Hal itu disampaikan Walikota kepada wartawan seusai menghadiri Kajian Kebangsaan Pergulatan Agama dan Demokrasi dalam Pembentukan Indonesia Modern di Riyadi Palace Hotel, Sabtu (23/4).

Walikota mengatakan sudah pernah menerima laporan penyalahgunaan dan pengrusakan trotoar jalan terkait pembangunan Kafe Diamond dan SCP beberapa bulan lalu.

Walikota juga sudah meminta Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo memberikan surat teguran kepada dua perusahaan tersebut. Namun, Walikota mengaku belum mengetahui apakah surat teguran tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum oleh dua perusahaan itu.

”Untuk memastikannya, besok Senin (25/4) akan kami turunkan tim untuk memeriksa. Yang jelas, trotoar itu harus dikembalikan seperti sedia kala sebagai fasilitas publik,” tegas Walikota.

Selain dua perusahaan swasta tersebut, Walikota menduga terdapat pelanggaran serupa yang dilakukan perusahaan lain. Pada Senin hari ini, Walikota berencana meminta DTRK menginventarisasi pelanggaran serupa yang dilakukan perusahaan lain.

Ihwal sanksi terhadap manajemen Kafe Diamond dan SCP, Walikota menyatakan akan disesuaikan dengan aturan. ”Sanksinya apa saya belum tahu, yang jelas harus deesuai aturan,” tandas Walikota.

Saat sejumlah wartawan mendatangi dua perusahaan itu, pihak manajemen sedang berada di luar kota. Sebagaimana diberitakan SOLOPOS, Sabtu (23/4), pembangunan Kafe Diamond dan SCP merusak trotoar jalan yang menjadi hak para pejalan kaki.

Hal itu disampaikan advokad Muhammad Taufiq, kepada Espos, Kamis (21/4). Taufiq menegaskan penyalahgunaan atau pengrusakan trotoar dan jalur lambat untuk kepentingan bisnis merupakan sebuah pelanggaran berat. Tindakan pengrusakan fasilitas publik melanggar Pasal 170 KUHP. - Oleh : Moh Khodiq Duhri

Lagi, DTRK peringatkan Kafe Diamond

Solo (Espos) Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Kota Solo segera melayangkan surat peringatan kepada manajemen Kafe Diamond untuk kali kedua karena belum ada upaya pengembalian bentuk dan fungsi trotoar jalan seperti semula.
Hal itu disampaikan Kepala DTRK, Yob S Nugroho, saat dihubungi Espos, Senin (25/4). Menurut Yob, DTRK sudah mengerahkan tim untuk meninjau bekas trotoar jalan yang dijadikan lahan parkir Kafe Diamond pada Senin siang.

Peninjauan itu merupakan tindak lanjut dari desakan Walikota, Joko Widodo, untuk mengembalikan bentuk dan fungsi trotoar jalan seperti sedia kala. Dari hasil survei di lapangan, kata Yob, manajemen Kafe Diamond belum menindaklanjuti dengan tepat surat teguran yang disampaikan DTRK beberapa bulan lalu.

“Surat teguran yang kami berikan sebenarnya sudah ditindaklanjuti, tetapi salah. Seharusnya trotoar itu dilengkapi beton di bagian tepi sebagai penguat. Posisinya juga harus lebih tinggi. Tetapi trotoar itu hanya dimiringkan sehingga masih bisa digunakan untuk parkir,” urai Yob.

Atas dasar itu, kata Yob, DTRK akan memberikan surat teguran lagi kepada manajemen Kafe Diamond untuk mengembalikan trotoar seperti sedia kala.

“Suratnya sudah kami buat hari ini (kemarin-red). Secepatnya akan kami berikan kepada pengelola Diamond,” tukas Yob.

Sementara itu, manajemen Solo Center Point (SCP) sudah berjanji kepada DTRK untuk tidak menggunakan trotoar jalan sebagai lahan parkir jika proses pembangunan sudah selesai 100%.

Menurut Yob, saat ini manajemen SCP tengah menyelesaikan pembangunan lahan parkir di basement. “Pengelola minta waktu hingga proses pembangunan area parkir selesai. Setelah itu, mereka akan mengembalikan fungsi trotoar seperti sedia kala,” urai Yob.

Yob menambahkan, sebenarnya upaya pembangunan city walk di sebelah timur SCP sudah selaras dengan penataan Kota Solo. “SCP mendukung program penataan kota. Nanti kami tinggal melanjutkan penambahan city walk di sebelah utara SCP hingga depan Stasiun Purwosari,” tandas Yob. - Oleh : mkd