SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI KOMUNITAS ADVOKAT MUDA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Selasa, 03 Mei 2011

Walikota & Lukminto Dilaporkan ke Polisi

Harian Joglosemar Sabtu, 23/04/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

SOLO—Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Hotel Diamond, HM Lukminto dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh pengacara, Muhammad Taufik. Pernyataan itu disampaikan oleh Taufik saat jumpa pers di restoran Hailai, Kamis (21/4) kemarin.
Dalam jumpa pers tersebut, Taufik mengaku telah melaporkan Walikota beserta jajarannya di Pemerintahan Kota (Pemkot) Surakarta dan Lukminto terkait tidak diindahkannya somasi yang diberikan terkait perubahan fasilitas publik.
Fasilitas publik yang dimaksud Taufik adalah trotoar jalan yang berada di depan Hotel Diamond dan di depan Solo Centre Point (SCP). Sepanjang trotoar kedua tempat itu justru digunakan untuk lahan parkir sehingga berubah fungsi, bahkan menurut Taufik juga telah terjadi perubahan bentuk bangunan.
“Terus terang, saya tidak ada unsur kepentingan apapun, tidak ada kaitannya dengan kasus Robby meskipun jumpa pers ini diadakan di Hailai. Saya murni karena sebagai masyarakat Solo yang peduli terhadap fasilitas publik,” jelas Taufik kepada wartawan.
Taufik mengatakan dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Walikota dan Lukminto tersebut lantaran selama satu tahun setelah dirinya melakukan somasi ke Walikota tidak ada realisasi.
“Fungsi trotoar telah berubah menjadi lahan parkir. Bahkan paving-paving juga diambil. Seperti ini tidak cukup hanya dengan class action. Ini sudah merupakan tindak pidana perusakan sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP,” urainya, Kamis (21/4).
Karena kegiatan usaha yang dijalankan sudah merusak fasilitas umum, lanjutnya, maka sesuai pasal 170 tersebut, dapat dipidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Menurutnya, semua unsur dalam Pasal tersebut telah terpenuhi, karena selain mengubah fungsi, juga mengubah bentuk, sehingga dapat dikatakan melakukan perusakan fasilitas publik.
Taufik menyatakan, itu telah diserahkannya ke Polresta Surakarta Rabu (20/4) kemarin.
Menurut Taufik, Walikota dalam hal ini dapat dikenai Pasal 55 atau 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta karena membiarkan perusakan itu.
Kapolresta Surakarta, AKBP Listyo Sigit saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dari Taufik tersebut.

Aris Setyo Nugroho

0 komentar:

Selasa, 03 Mei 2011

Walikota & Lukminto Dilaporkan ke Polisi

Harian Joglosemar Sabtu, 23/04/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

SOLO—Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Hotel Diamond, HM Lukminto dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh pengacara, Muhammad Taufik. Pernyataan itu disampaikan oleh Taufik saat jumpa pers di restoran Hailai, Kamis (21/4) kemarin.
Dalam jumpa pers tersebut, Taufik mengaku telah melaporkan Walikota beserta jajarannya di Pemerintahan Kota (Pemkot) Surakarta dan Lukminto terkait tidak diindahkannya somasi yang diberikan terkait perubahan fasilitas publik.
Fasilitas publik yang dimaksud Taufik adalah trotoar jalan yang berada di depan Hotel Diamond dan di depan Solo Centre Point (SCP). Sepanjang trotoar kedua tempat itu justru digunakan untuk lahan parkir sehingga berubah fungsi, bahkan menurut Taufik juga telah terjadi perubahan bentuk bangunan.
“Terus terang, saya tidak ada unsur kepentingan apapun, tidak ada kaitannya dengan kasus Robby meskipun jumpa pers ini diadakan di Hailai. Saya murni karena sebagai masyarakat Solo yang peduli terhadap fasilitas publik,” jelas Taufik kepada wartawan.
Taufik mengatakan dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Walikota dan Lukminto tersebut lantaran selama satu tahun setelah dirinya melakukan somasi ke Walikota tidak ada realisasi.
“Fungsi trotoar telah berubah menjadi lahan parkir. Bahkan paving-paving juga diambil. Seperti ini tidak cukup hanya dengan class action. Ini sudah merupakan tindak pidana perusakan sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP,” urainya, Kamis (21/4).
Karena kegiatan usaha yang dijalankan sudah merusak fasilitas umum, lanjutnya, maka sesuai pasal 170 tersebut, dapat dipidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Menurutnya, semua unsur dalam Pasal tersebut telah terpenuhi, karena selain mengubah fungsi, juga mengubah bentuk, sehingga dapat dikatakan melakukan perusakan fasilitas publik.
Taufik menyatakan, itu telah diserahkannya ke Polresta Surakarta Rabu (20/4) kemarin.
Menurut Taufik, Walikota dalam hal ini dapat dikenai Pasal 55 atau 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta karena membiarkan perusakan itu.
Kapolresta Surakarta, AKBP Listyo Sigit saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dari Taufik tersebut.

Aris Setyo Nugroho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar