SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI KOMUNITAS ADVOKAT MUDA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Selasa, 03 Mei 2011

Taufik Dipanggil Penyidik Polresta

Harian Joglosemar Rabu, 04/05/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

Taufik mengatakan ditemui oleh Kanit Ekonomi, Suwanto di ruangannya sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar dua jam Taufik ditanyai petugas terkait laporannya tentang dugaan alih fungsi trotoar di depan Solo Centre Point (SCP) dan Diamond Cafe. “Sekitar 15 pertanyaan diajukan terkait laporan saya,” jelas Taufik kepada Joglosemar.
Kasatreskrim AKP Edi S Sitepu sendiri belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. Namun salah satu penyidik yang menginterogasi Taufik membenarkan adanya mengenai pemanggilan tersebut.
“Kita bukan memeriksa, soalnya masih tahap penyelidikan. Jadi kita hanya menginterogasi dari laporan yang disampaikan pada kami,” jelas penyidik yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa (3/5).
Taufik melaporkan Walikota Solo dan HM Lukminto ke Polresta Surakarta, Rabu (20/4) lalu, terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan perubahan fungsi trotoar menjadi lahan parkir, terutama di depan Diamond dan Solo Centre Point. Taufik menilai telah terjadi tindak pidana perusakan fasilitas publik sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Aris Setyo Nugroho

0 komentar:

Selasa, 03 Mei 2011

Taufik Dipanggil Penyidik Polresta

Harian Joglosemar Rabu, 04/05/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

Taufik mengatakan ditemui oleh Kanit Ekonomi, Suwanto di ruangannya sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar dua jam Taufik ditanyai petugas terkait laporannya tentang dugaan alih fungsi trotoar di depan Solo Centre Point (SCP) dan Diamond Cafe. “Sekitar 15 pertanyaan diajukan terkait laporan saya,” jelas Taufik kepada Joglosemar.
Kasatreskrim AKP Edi S Sitepu sendiri belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. Namun salah satu penyidik yang menginterogasi Taufik membenarkan adanya mengenai pemanggilan tersebut.
“Kita bukan memeriksa, soalnya masih tahap penyelidikan. Jadi kita hanya menginterogasi dari laporan yang disampaikan pada kami,” jelas penyidik yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa (3/5).
Taufik melaporkan Walikota Solo dan HM Lukminto ke Polresta Surakarta, Rabu (20/4) lalu, terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan perubahan fungsi trotoar menjadi lahan parkir, terutama di depan Diamond dan Solo Centre Point. Taufik menilai telah terjadi tindak pidana perusakan fasilitas publik sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Aris Setyo Nugroho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar