SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI KOMUNITAS ADVOKAT MUDA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Rabu, 09 Juni 2010

MT & P Bidik Penyalahgunaan Fasilitas Umum


Jumat, 04/06/2010 09:00 WIB - pin

GILINGAN—Kantor pengacara Muhammad Taufik & Partners (MT&P) tengah menyiapkan class action untuk menggugat banyaknya fasilitas umum di Kota Solo yang disalahgunakan. Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Taufik selaku pemimpin MT&P saat berkunjung ke kantor Joglosemar, Kamis (3/6) sore.

Dijelaskan Taufik, bentuk penyalahgunaan fasilitas umum tersebut antara lain penggunaan city walk untuk tempat berjualan PKL, trotoar yang digunakan oleh toko untuk menaruh barang dagangan, serta jalur lambat yang digunakan untuk parkir mobil. Sebagian besar pelaku pelanggaran tersebut yakni perusahaan-perusahaan besar maupun kecil yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas tersebut. Sehingga pelanggaran publik ini harus segera diluruskan agar tidak merugikan masyarakat umum dan pemerintah Kota Surakarta.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti berupa nama perusahaan yang melanggar beserta dengan bukti autentik berupa gambar foto. Data-data ini nantinya akan digunakan untuk menggugat pemerintah yang dinilai tidak serius menangani pelanggaran publik. “Saya menilai itu dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk kepentingan bisnis saja. Dan saya hanya ingin bernegosiasi dan berdamai dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. (pin)

0 komentar:

Rabu, 09 Juni 2010

MT & P Bidik Penyalahgunaan Fasilitas Umum


Jumat, 04/06/2010 09:00 WIB - pin

GILINGAN—Kantor pengacara Muhammad Taufik & Partners (MT&P) tengah menyiapkan class action untuk menggugat banyaknya fasilitas umum di Kota Solo yang disalahgunakan. Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Taufik selaku pemimpin MT&P saat berkunjung ke kantor Joglosemar, Kamis (3/6) sore.

Dijelaskan Taufik, bentuk penyalahgunaan fasilitas umum tersebut antara lain penggunaan city walk untuk tempat berjualan PKL, trotoar yang digunakan oleh toko untuk menaruh barang dagangan, serta jalur lambat yang digunakan untuk parkir mobil. Sebagian besar pelaku pelanggaran tersebut yakni perusahaan-perusahaan besar maupun kecil yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas tersebut. Sehingga pelanggaran publik ini harus segera diluruskan agar tidak merugikan masyarakat umum dan pemerintah Kota Surakarta.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti berupa nama perusahaan yang melanggar beserta dengan bukti autentik berupa gambar foto. Data-data ini nantinya akan digunakan untuk menggugat pemerintah yang dinilai tidak serius menangani pelanggaran publik. “Saya menilai itu dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk kepentingan bisnis saja. Dan saya hanya ingin bernegosiasi dan berdamai dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. (pin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar